Cgtrend: mengucapkan selamat hari kehakiman Indonesia: Saatnya Hakim lebih Adil, independen dalam setiap putusan. Hari ini merupakan hari-hari penting Nasional terutama untuk Hak Keuangan dan Fasilitas Kehakiman. Dalam pengertian singkat, Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili (Pasal 1 butir 8 KUHAP). Sedangkan istilah hakim artinya orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau Mahkamah; Hakim juga berarti pengadilan, jika orang berkata “perkaranya telah diserahkan kepada Hakim”.
Hari kehakiman Nasional jatuh pada tanggal 1 Maret setiap tahun diperingati bersamaan dengan Hari Peringatan Serangan Umum di Yogyakarta.
Tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai hari kehakiman Indonesia dengan latar belakang lahirnya PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, dimana Gelora pergerakan hakim mencapai puncaknya Pada Maret 2012.
Meskipun sulit mendapatkan atau sedikit sekali referensi mengenai sejarah hari ini, namun beberapa yang dapt disimpulkan oleh cgtrend.blogspot.com: bahwa negara memberikan pengakuan kepada profesi Kehakiman dengan lahirnya PP Nomor 94/2012 yang diharapkan prinsip independensi yang selama ini disuarakan harus diimbangi secara kuat dengan prinsip akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Sebagai negara hukum, hakim dituntut untuk selalu independen dalam setiap putusan. Selain independen, prinsip akuntabilititas juga harus dapat berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim, dimana dalam penjelasan Pasal 24 dan 25 ditegaskan: “Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.”
Meskipun demikian pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang dituntut untuk selalu independen dengan berpedoman prinsip akuntabilititas dalam setiap putusan-putusannya, sehingga tujuan dari Momen pergerakan hakim yang merupakan tonggak sejarah hari kehakiman Indonesia dan/ atau bagi hakim diseluruh nusantara dengan negara memberikan pengakuan kepada profesi Kehakiman diimbangi dengan integritas hakim dan akuntabilitas peradilan sebagai pemegang mandat kekuasaan kehakiman.
Semoga dengan peringatan hari sejarah ini, mampu menumbuhkan kembali semangat keadilan dan independen dalam setiap putusan, akhir kata penulis cgtrend.blogspot.com menyampaikan selamat atas peringatan hari kehakiman Nasional semoga ini menjadi refleksi terkait situasi faktual kekuasan kehakiman di Indonesia!
Hari kehakiman Nasional jatuh pada tanggal 1 Maret setiap tahun diperingati bersamaan dengan Hari Peringatan Serangan Umum di Yogyakarta.
Tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai hari kehakiman Indonesia dengan latar belakang lahirnya PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, dimana Gelora pergerakan hakim mencapai puncaknya Pada Maret 2012.
Meskipun sulit mendapatkan atau sedikit sekali referensi mengenai sejarah hari ini, namun beberapa yang dapt disimpulkan oleh cgtrend.blogspot.com: bahwa negara memberikan pengakuan kepada profesi Kehakiman dengan lahirnya PP Nomor 94/2012 yang diharapkan prinsip independensi yang selama ini disuarakan harus diimbangi secara kuat dengan prinsip akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Sebagai negara hukum, hakim dituntut untuk selalu independen dalam setiap putusan. Selain independen, prinsip akuntabilititas juga harus dapat berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim, dimana dalam penjelasan Pasal 24 dan 25 ditegaskan: “Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.”
Meskipun demikian pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang dituntut untuk selalu independen dengan berpedoman prinsip akuntabilititas dalam setiap putusan-putusannya, sehingga tujuan dari Momen pergerakan hakim yang merupakan tonggak sejarah hari kehakiman Indonesia dan/ atau bagi hakim diseluruh nusantara dengan negara memberikan pengakuan kepada profesi Kehakiman diimbangi dengan integritas hakim dan akuntabilitas peradilan sebagai pemegang mandat kekuasaan kehakiman.
FUNGSI KEKUASAAN KEHAKIMAN INDONESIA
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 istilah fungsi berarti adalah sekelompok pekerjaan, kegiatan, dan usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan suatu tugas pokok. Menurut Logeman fungsi itu adalah suatu lingkungan kerja tertentu dalam hubungan keseluruhan.
Miriam Budiarjo menyatakan apabila memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan maka UUD dapat dianggap sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagiamana kekuasaan dibagi antara lembaga kenegaraan, misalnya kepada legislatif, eksekutif, dan yudikatif. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain, serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Selanjutnya menurut beliau di negara-negara demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi dalam membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan negara tidak bersifat sewenang-wenang.
Miriam Budiarjo menyatakan apabila memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan maka UUD dapat dianggap sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagiamana kekuasaan dibagi antara lembaga kenegaraan, misalnya kepada legislatif, eksekutif, dan yudikatif. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain, serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Selanjutnya menurut beliau di negara-negara demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi dalam membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan negara tidak bersifat sewenang-wenang.
Gambar ucapan selamat dan sejarah hari kehakiman nasional di Indonesia |
Baca:
SEJARAH HARI KEHAKIMAN INDONESIA
Di Indonesia, Tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional.
Dalam catatan sejarah Nasional, Pada Maret 2012, Gelora pergerakan hakim mencapai puncaknya dengan lahirnya PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Momen inilah kemudian menjadi tonggak sejarah bagi hakim diseluruh nusantara bahwa negara memberikan pengakuan untuk lebih memanusiakan profesi hakim.
Dalam catatan sejarah Nasional, Pada Maret 2012, Gelora pergerakan hakim mencapai puncaknya dengan lahirnya PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Momen inilah kemudian menjadi tonggak sejarah bagi hakim diseluruh nusantara bahwa negara memberikan pengakuan untuk lebih memanusiakan profesi hakim.
Semoga dengan peringatan hari sejarah ini, mampu menumbuhkan kembali semangat keadilan dan independen dalam setiap putusan, akhir kata penulis cgtrend.blogspot.com menyampaikan selamat atas peringatan hari kehakiman Nasional semoga ini menjadi refleksi terkait situasi faktual kekuasan kehakiman di Indonesia!
Posting Komentar untuk "SELAMAT HARI KEHAKIMAN INDONESIA: INILAH SEJARAH SINGKATNYA"