DEFINISI, PERSAMAAN, DAN PERBEDAAN "BISNIS, WIRAUSAHA, DAN UMKM"

Temukan artikel dengan topics “Bisnis, Wirausaha dan UMKM” untuk definisi, Persamaan dan Perbedaan di cgtrend.blogspot.com:
https://cgtrend.blogspot.com/

Definisi, Persamaan dan Perbedaan “Bisnis, Wirausaha dan UMKM”

Definisi

A. BISNIS


Didalam ilmu perekonomian, bisnis merupakan organisasi yang bertujuan dan berupaya mencari laba dengan cara menjual barang atau menimagesawarkan jasa kepada para konsumen atau kegiatan berbisnis lainnya, yang berupaya memperoleh laba. cgtrend.blogspot.com, Secara historis kata bisnis bersasal dari bahasa Inggris Business, yaitu dari kata dasar Busy yang berarti Sibuk dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat yang sedang sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.


Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.


Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis perikanan.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.


Pengertian Bisnis menurut para ahli :
  1. menurut Skinner (1992) : Pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.
  2. menurut Brown & Petrello (1976) : Business is an institution which produces goods and service demanded by people. Yang berarti bisnis adalah sebuah lembaga yang menghasilkan jasa dan barang yang sedang diperlukan oleh masyarakat. Namun apabila kebutuhan keperluan masyarakat meningkat, maka dari lembaga bisnis akan meningkatkan produksinya untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat, sambil mendapatkan keuntungan.



B. WIRAUSAHA


Wirausaha adalah orang yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh karena itu wirausaha perlu memiliki kesiapan mental, untuk menghadapi keadaan yang merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha mempunyai karakteristik khusus yang melekat pada diri nya contoh nya adalah sikap percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu atau hal baru dan masih banyak lagi. cgtrend.blogspot.com, Secara etimologi Kewirausahaan berasal dari kata Wira dan Usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia yang unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Sedangkan Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu. Jadi Wirausaha bisa diartikan sebagai pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.


Pengertian Wirausaha menurut para ahli :
  1. Menururt Skinner (1992) : wirausaha (interpreneur) merupan seseorang yang mengambil risiko yang diperlukan untuk mengorganisasikan dan mengelola suatu bisnis dan menerima imbalan/balas jasa berupa profit finansial maupun non finansial.
  2. menurut Joseph C. Schumpeter : Wirausaha adalah orang yang mampu menghancurkan keseimbangan pasar dan kemudian membentuk keseimbangan pasar yang baru dan mengambil keuntungan-keuntungan atas perubahan-perubahan tersebut.
  3. menurut Raymond W.Y KAO : Wirausaha adalah orang yang mampu menciptakan dan merancang suatu gagasan menjadi realita.
  4. menurut Richard Cantillon : Wirausaha adalah seseorang yang mampu memindahkan atau mengkonversikan sumber-sumber daya ekonomis dari tingkat produktivitas rendah ketingkat produktivitas yang lebih tinggi.
  5. menurut Schumperter : Wirausaha merupakan inovator yang tidak selalu menjadi inventor (penemu).
  6. menurut Syamsudin Suryana : Wirausaha adalah seseorang yang memiliki karakteristik percaya diri, berorientasi pada tugas dan hasil, pengambil resiko yang wajar, kepemimpinan yang lugas, kreatif menghasilkan inovasi, serta berorientasi pada masa depan.
  7. menurut Soeharto Prawirokusumo : Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang dan perbaikan hidup.



C. UMKM


Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) : Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Mikro memiliki kriteria asset maksimal sebesar 50 juta dan omzet sebesar 300 juta.


Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil memiliki kriteria asset sebesar 50 juta sampai dengan 500 juta dan omzet sebesar 300 juta sampai dengan 2,5 miliar.


Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah memiliki kriteria asset sebesar 500 juta sampai dengan 10 miliar dan omzet sebesar 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar.


Persamaan dan Perbedaan UMKM:

Persamaan

Sama–sama bertujuan untuk mencari keuntungan dan memberi manfaat dalam kegiatan ekonomi, dengan cara melakukan pertukaran barang, jasa dan keuangan. Perbedaan terletak pada omset dan aset.


Perbedaan

  • USAHA MIKRO : Aset Max 50 Jt dan Omset Max 300 jt
  • USAHA KECIL : Aset > 50 jt – 500 jt dan Omset > 300 jt – 2,5 M
  • USAHA MENENGAH : Aset > 500 jt – 10 M dan Omset > 2,5 M – 50 M



Sumber Topics cgtrend.blogspot.com: Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Posting Komentar untuk "DEFINISI, PERSAMAAN, DAN PERBEDAAN "BISNIS, WIRAUSAHA, DAN UMKM""