CGTREND : Berdasarkan Informasi situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 berikut adalah isi lampiran Pedoman Hari Anak Nasional 2019 sebagai juknis peringatan Hari Anak Nasional 2019 yang dirilis pada tanggal 16 Juli 2019. untuk mendownload kunjungi: https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/84/2195/pedoman-pelaksanaan-hari-anak-nasional-tahun-2019
UUD Tahun 1945 Pasal 2B Ayat (2) mengamanatkan agar Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Sementara itu, pengertian Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya, dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang definisi Perlindungan Anak yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Indonesia sebagai bagian dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hal ini berarti Indonesia telah berkomitmen di tingkat Internasional untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak), yang kemudian dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA). Prinsip yang digunakan dalam pembangunan Anak Indonesia, mengacu pada KHA yaitu: Non Diskriminasi; Kepentingan Terbaik bagi Anak; Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan; dan Menghargai Pandangan Anak.
Dengan adanya kebijakan KLA maka diharapkan setiap wilayah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak sebagai implementasi dari KHA di era otonomi daerah. Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:
Beberapa tantangan yang ada adalah adanya situasi yang tidak dapat dipungkiri bahwa meskipun berbagai kebijakan, program dan kegiatan sudah dilaksanakan dengan berbasis hak anak di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak masih belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal. Misalnya, masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak yang belum mewarnai proses pembangunan; masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan; maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya bahkan oleh sesama anak itu sendiri; masih ada anak yang mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak jarang akan mengakibatkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan juga.
Untuk mengatasi hal tersebut maka sangat diperlukan upaya perlindungan yang dapat menjamin sekaligus menjadi pegangan hidup anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan tersebut di atas dapat diperoleh dari lingkungan dalam keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil yang mempunyai pengaruh sangat besar dalam kehidupan seorang anak, karena dari keluargalah seorang anak memperoleh proses pengasuhan dan perlindungan. Dalam keluargalah seorang anak akan dididik dan dibesarkan untuk pertama kali. Dan dalam keluargalah, khususnya keluarga yang berkualitas, seorang anak mendapatkan pengasuhan yang berkualitas pula sehingga memperoleh perlindungan dari berbagai macam hal yang mengganggu kehidupannya.
Di dalam sebuah keluarga yang berkualitas maka pola pengasuhan yang berkualitas akan menjadi konsep utama, dengan memenuhi hak dan melindungi anak, serta membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, kualitas keluarga harus ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dalam memenuhi hak anak dan melindunginya karena anak merupakan generasi penerus bangsa.
Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai untuk dapat memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak. Banyak keluarga yang belum memahami peran, tugas dan kewajiban sebagai orang tua untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di era globalisasi, dimana informasi secara bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak dapat terbendung dan akan berpengaruh terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga. Banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orang tuanya harus bekerja.
Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 adalah terkait pentingnya kualitas keluarga dalam perlindungan anak. Diharapkan momen Perayaan HAN 2019 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga, pendidik, masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah dan semua pihak akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita.
Melalui peringatan HAN diharapkan pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan pekembangannya. Selain itu HAN harus dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kepedulian semua warga bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak agar anak Indonesia yang berjumlah 79,6 juta pada tahun 2018 dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas tinggi.
Sub Tema HAN 2019 adalah:
Tagline : Kita Anak Indonesia, Kita Gembira!
Demikian Trending Topic: PEDOMAN PELAKSANAAN (HAN) HARI ANAK NASIONAL 2019 INDONESIA dari cgtrend.blogspot.com semoga bermanfaat!!!
Daftar Isi:
1 LATAR BELAKANG
Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Namun sebaliknya, apabila kualitas anak tersebut buruk maka akan buruk pula masa depan bangsa.UUD Tahun 1945 Pasal 2B Ayat (2) mengamanatkan agar Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Sementara itu, pengertian Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya, dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang definisi Perlindungan Anak yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Indonesia sebagai bagian dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hal ini berarti Indonesia telah berkomitmen di tingkat Internasional untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak), yang kemudian dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA). Prinsip yang digunakan dalam pembangunan Anak Indonesia, mengacu pada KHA yaitu: Non Diskriminasi; Kepentingan Terbaik bagi Anak; Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan; dan Menghargai Pandangan Anak.
Dengan adanya kebijakan KLA maka diharapkan setiap wilayah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak sebagai implementasi dari KHA di era otonomi daerah. Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:
- Hak Sipil dan Kebebasan;
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
- Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
- Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegitan Budaya;
- Perlindungan Khusus.
Beberapa tantangan yang ada adalah adanya situasi yang tidak dapat dipungkiri bahwa meskipun berbagai kebijakan, program dan kegiatan sudah dilaksanakan dengan berbasis hak anak di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak masih belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal. Misalnya, masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak yang belum mewarnai proses pembangunan; masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan; maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya bahkan oleh sesama anak itu sendiri; masih ada anak yang mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak jarang akan mengakibatkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan juga.
Untuk mengatasi hal tersebut maka sangat diperlukan upaya perlindungan yang dapat menjamin sekaligus menjadi pegangan hidup anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan tersebut di atas dapat diperoleh dari lingkungan dalam keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil yang mempunyai pengaruh sangat besar dalam kehidupan seorang anak, karena dari keluargalah seorang anak memperoleh proses pengasuhan dan perlindungan. Dalam keluargalah seorang anak akan dididik dan dibesarkan untuk pertama kali. Dan dalam keluargalah, khususnya keluarga yang berkualitas, seorang anak mendapatkan pengasuhan yang berkualitas pula sehingga memperoleh perlindungan dari berbagai macam hal yang mengganggu kehidupannya.
Di dalam sebuah keluarga yang berkualitas maka pola pengasuhan yang berkualitas akan menjadi konsep utama, dengan memenuhi hak dan melindungi anak, serta membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, kualitas keluarga harus ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dalam memenuhi hak anak dan melindunginya karena anak merupakan generasi penerus bangsa.
Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai untuk dapat memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak. Banyak keluarga yang belum memahami peran, tugas dan kewajiban sebagai orang tua untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di era globalisasi, dimana informasi secara bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak dapat terbendung dan akan berpengaruh terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga. Banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orang tuanya harus bekerja.
Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 adalah terkait pentingnya kualitas keluarga dalam perlindungan anak. Diharapkan momen Perayaan HAN 2019 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga, pendidik, masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah dan semua pihak akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita.
2 MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2019
Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.Melalui peringatan HAN diharapkan pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan pekembangannya. Selain itu HAN harus dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kepedulian semua warga bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak agar anak Indonesia yang berjumlah 79,6 juta pada tahun 2018 dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas tinggi.
3 DASAR HUKUM PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2019
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat(2);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;
- Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).
4 TUJUAN HARI ANAK NASIONAL 2019
Tujuan Umum :
- Menumbuhkan kepedulian, kesadaran dan peran aktif setiap individu, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah dan negara dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas untuk anak serta memberikan perhatian dan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anak dan keluarga tentang pentingnya meningkatkan kualitas anak melalui peningkatan pengasuhan keluarga yang berkualitas;
- Mendorong pengembangan kebijakan kabupaten/kota layak anak hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dalam rangka mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak;
- Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha.
Tujuan Khusus
- Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara;
- Mendorong pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyaratan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sektor masing-masing;
- Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
5 TEMA DAN SUB TEMA HARI ANAK NASIONAL 2019
Tema Hari Anak Nasional Tahun 2019 adalah:
"Peran Keluarga Dalam Perlindungan Anak”
Sub Tema HAN 2019 adalah:
- Perkuat peran keluarga dalam berbagai upaya untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak;
- Wujudkan pengasuhan yang berkualitas dan berbasis hak anak yang dimulai dari keluarga.
Tagline : Kita Anak Indonesia, Kita Gembira!
#KitaGembira
6 PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2019
Peringatan Hari Anak Nasional 2019 dilaksanakan pada:- Hari/Tanggal : Selasa, 23 Juli 2019
- Tempat : Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
7 LOGO HARI ANAK NASIONAL 2019
Gambar: Logo Resmi Peringatan Hari Anak Indonesia (HAN) Tahun 2019 Nasional |
Makna Logo
Menggambarkan figur anak perempuan dan anak laki-laki yang secara bersama-sama merangkai simbol nasionalisme, rasa cinta tanah air, dan solidaritas (Bendera); menggambarkan intelektual, akhlak mulia, dan prestasi (Buku); dan menggambarkan generasi penerus yang harus memiliki cita-cita yang tinggi (Bintang).8 KEPANITIAAN HARI ANAK NASIONAL 2019
Tingkat Pusat
Penyelenggaraan HAN 2109 di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN 2019 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.Baca:
Tingkat Daerah
Penyelenggaraan HAN 2019 di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN 2019 yang ditetapkan oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikotauntuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.Di Luar Negeri
Penyelenggaraan HAN 2109 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Luar Negeri HAN 2019 yang diputuskan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing Negara.9 PENDANAAN
Peringatan Hari Anak Nasional 2019 dibiayai dari APBN Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak TA 2019, dan sumber lain yang tidak mengikat.10 PENUTUP
- Pedoman ini merupakan arahan umum dan penyelenggaraannya disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan setempat.
- Kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Anak Nasional 2019 dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk, seperti: seminar, nonton film bersama, bakti sosial, funwalk, lomba-lomba, dan lain-lain.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman ini dapat dikembangkan oleh Panitia setempat.
- Setelah penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2019 dilaksanakan, penanggung-jawab masing-masing segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dengan melampirkan foto dokumentasi, dan dikirim ke:Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RIJalan Medan Merdeka Barat Nomor 15Jakarta Pusat 10110
Demikian Trending Topic: PEDOMAN PELAKSANAAN (HAN) HARI ANAK NASIONAL 2019 INDONESIA dari cgtrend.blogspot.com semoga bermanfaat!!!
Posting Komentar untuk "PEDOMAN PELAKSANAAN HARI ANAK NASIONAL (HAN) 2019"