CGTREND: Jatuh Pada 18 Agustus setiap tahun, Konstitusi Indonesia, juga dikenal sebagai "Konstitusi Republik Indonesia" ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 dan tanggal ini bukan menjadi hari libur nasional sejak itu.
Tentu belum semua warga Indonesia mengetahui tentang Hari Peringatan Konstitusi adalah bukan hari libur tahunan yang diperingati pada 18 Agustus yang memperingati sejarah dimana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan terdapat mahkamah dibidang tersebut. Ini adalah bukan hari libur umum berbeda dengan hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang umum dikenal dengan Ulang tahun (HUT RI) masuk dalam daftar hari penting dan libur Nasional. Hari ini bertujuan sebagai pengingat aktif sejarah kemerdekaan Indonesia, tidak hanya untuk kesulitan yang dialami melalui perjuangan proklamasi Indonesia, tetapi juga untuk kemajuan luar biasa mereka ke negara yang demokratis.
Konstitusi sebenarnya membawa pesan tentang bagaimana kekuasaan pemerintah distrukturkan. Isi dari konstitusi memang berbeda-beda antar negara, namun pada intinya sering memuat empat fungsi sebagai berikut. Pertama, konstitusi memberikan rancangan bagi terbentuknya struktur pemerintahan. Kedua, konstitusi memberikan kekuasaan bagi unit-unit pemerintahan. Ketiga, konstitusi menyatakan konsensus tentang tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu pemerintahan. Asumsi dasarnya adalah bahwa tidak ada masyarakat yang tidak majemuk, baik secara kultural, profesi maupun etnik. Mengingat hukum berisi kemajemukan semacam ini, kepentingan yang sangat beragam selalu hadir dalam masyarakat. Kehadiran konstitusi dalam konteks kemajemukan semacam ini dapat juga disebutkan sebagai refleks adanya konsensus tersebut. Keempat, konstitusi menciptakan suatu pemerintahan yang stabil untuk perubahan pemerintah.
Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern”, baru muncul bersamaan dengan semakin berkmbangnya “sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme”. Demokrasi Perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat undang-undang mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan inilah yang mndudukan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi daripada raja, sekaligus terkandung maksud memperkokoh Lembaga Perwakilan Rakyat.
Seiring perkembangan dari sejarahnya, Mahkamah Konstitusi dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat (1), (3), (4), (5), dan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan ayat (6) sebagai hasilperubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Kemudian ditambah Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002. Berdasarkan Aturan Peralihan inilah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia benar-benar dibentuk sebelum tanggal 17 Agustus 2003. Undang-Undang yang mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai mahkamah ini selesai disusun dan disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 menjadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LN-RI Tahun 2003 No. 98, dan TLN-RI No. 4316), dan Keputusan Presiden yang menetapkan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2003 dengan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003.
Melalui banyak petimbangan dan masukan dari beberapa pakar maupun ahli mengenai kontitusi pada tahun 2008 Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO kala itu, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) bernomor 18 Tahun 2008 menetapkan hari peringatan Konstitusi yang jatuh pada 18 Agustus setiap tahun.
Untuk lebih memaknai Peringatan hari Konsitustusi dalam ketetapan keppres no.18 Thn 2008 silahkan download lampiran disini
a. bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KONSTITUSI.
PERTAMA : Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.
KEDUA : Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akhir kata dalam topic konstintusi cgtrend.blogspot.com mengucapkan selamat hari peringatan konstitusi baga Anda yang memperingatinya
Tentu belum semua warga Indonesia mengetahui tentang Hari Peringatan Konstitusi adalah bukan hari libur tahunan yang diperingati pada 18 Agustus yang memperingati sejarah dimana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan terdapat mahkamah dibidang tersebut. Ini adalah bukan hari libur umum berbeda dengan hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang umum dikenal dengan Ulang tahun (HUT RI) masuk dalam daftar hari penting dan libur Nasional. Hari ini bertujuan sebagai pengingat aktif sejarah kemerdekaan Indonesia, tidak hanya untuk kesulitan yang dialami melalui perjuangan proklamasi Indonesia, tetapi juga untuk kemajuan luar biasa mereka ke negara yang demokratis.
SEJARAH TERBENTUKNYA MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA SEBAGAI PENGAWAL KONSTITUSI UUD 1945
Menurut AGUNG NADHI NURCAHYANTO, SH. MH. dalam SEJARAH TERBENTUKNYA MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA SEBAGAI PENGAWAL KONSTITUSI mengemukan bahwa, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah hampir dibentuk oleh para founding fathers kita di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada rapat-rapat BPUPKI yang mempersiapkan UUD Indonesia, sempat pula diperdebatkan perlu tidaknya pembentukan pengadilan spesial di luar Mahkamah Agung. Dalam salah satu rapat BPUPKI, Prof. M. Yamin pernah menggagas lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pelaksanaan konstitusi, lazim disebut constitutioneele geschil atau constitutional disputes. Gagasan Prof. Yamin berawal dari pemikiran perlunya diberlakukan suatu materieele toetsengrecht (uji materil) terhadap UU. Namun, gagasan itu disanggah oleh anggota BPUPKI yang lain Prof. Soepomo. Dalam rapat besar BPUPKI pada 15 Juli 1945 ia mengatakan bahwa pembentukan sebuah pengadilan spesial yang khusus menangani konstitusi belumlah diperlukan. Alasannya, menurut Prof. Soepomo, Indonesia belum memiliki banyak ahli yang dapat mengisi jabatan itu.Konstitusi sebenarnya membawa pesan tentang bagaimana kekuasaan pemerintah distrukturkan. Isi dari konstitusi memang berbeda-beda antar negara, namun pada intinya sering memuat empat fungsi sebagai berikut. Pertama, konstitusi memberikan rancangan bagi terbentuknya struktur pemerintahan. Kedua, konstitusi memberikan kekuasaan bagi unit-unit pemerintahan. Ketiga, konstitusi menyatakan konsensus tentang tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu pemerintahan. Asumsi dasarnya adalah bahwa tidak ada masyarakat yang tidak majemuk, baik secara kultural, profesi maupun etnik. Mengingat hukum berisi kemajemukan semacam ini, kepentingan yang sangat beragam selalu hadir dalam masyarakat. Kehadiran konstitusi dalam konteks kemajemukan semacam ini dapat juga disebutkan sebagai refleks adanya konsensus tersebut. Keempat, konstitusi menciptakan suatu pemerintahan yang stabil untuk perubahan pemerintah.
Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern”, baru muncul bersamaan dengan semakin berkmbangnya “sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme”. Demokrasi Perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat undang-undang mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan inilah yang mndudukan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi daripada raja, sekaligus terkandung maksud memperkokoh Lembaga Perwakilan Rakyat.
Seiring perkembangan dari sejarahnya, Mahkamah Konstitusi dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat (1), (3), (4), (5), dan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan ayat (6) sebagai hasilperubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Kemudian ditambah Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002. Berdasarkan Aturan Peralihan inilah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia benar-benar dibentuk sebelum tanggal 17 Agustus 2003. Undang-Undang yang mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai mahkamah ini selesai disusun dan disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 menjadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LN-RI Tahun 2003 No. 98, dan TLN-RI No. 4316), dan Keputusan Presiden yang menetapkan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2003 dengan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003.
Melalui banyak petimbangan dan masukan dari beberapa pakar maupun ahli mengenai kontitusi pada tahun 2008 Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO kala itu, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) bernomor 18 Tahun 2008 menetapkan hari peringatan Konstitusi yang jatuh pada 18 Agustus setiap tahun.
Baca:
Untuk lebih memaknai Peringatan hari Konsitustusi dalam ketetapan keppres no.18 Thn 2008 silahkan download lampiran disini
ISI KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG HARI KONSTITUSI
Menimbang :a. bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KONSTITUSI.
PERTAMA : Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.
KEDUA : Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akhir kata dalam topic konstintusi cgtrend.blogspot.com mengucapkan selamat hari peringatan konstitusi baga Anda yang memperingatinya
Posting Komentar untuk "HARI PERINGATAN KONSTITUSI: HARI UNTUK DEDIKASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA"