UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

CGTREND: Isi teks UU Nomor 1 Tahun 2018 Lengkap.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2018

TENTANG

KEPALANGMERAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:

a. bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial;

b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan ncgara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;

c. bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun l958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional;

d. bahwa pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepalangmerahan;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPALANGMERAHAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
2. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3. Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
4. Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
5. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, kriteria suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau lain yang serupa.
6. Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
7. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
8. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang rnernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


BAB II
PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN

Pasal 2
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a.pemerintah; dan
b.PMI.

Pasal 3
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam:
a.masa damai; dan
b.masa Konflik Bersenjata.

Pasal 4
Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.kemanusiaan;
b.kesamaan;
c.kenetralan;
d.kemandirian;
e.kesukarelaan;
f.kesatuan; dan
g.kesemestaan.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan.

Pasal 7
Dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai:
a.Tanda Pelindung; dan
b.Tanda Pengenal.

Pasal 8
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus berukuran lebih kecil daripada lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.

Bagian Kedua
Bentuk

Pasal 9
(1)Lambang palang merah ebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berbentuk:
a.gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau
b.kata-kata palang merah.
(2)Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga
Penggunaan

Paragraf 1
Tanda Pelindung

Pasal 10
Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa Konflik Bersenjata.

Pasal 11
(1) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hanya digunakan oleh:
a. personel;
b. rohaniwan yang diperbantukan;
c. sarana transportasi kesehatan; dan
d. fasilitas dan peralatan kesehatan, pada Satuan Kesehatan Tentara Nasionai Indonesia.
(2) Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh:
a. PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
b. tenaga kesehatan sipil;
c. rumah sakit sipil; dan
d. sarana transportasi kesehatan sipil.
(3) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayal (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 12
Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.

Pasal 13
(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)  huruf a dan huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. tanda pelindung dada; dan
c. ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama bertugas.
(3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Paragraf 2
Tanda Pengenal

Pasal 14
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh:
a. Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa damai; dan
b. PMI pada masa damai dan masa Konflik Bersenjata.

Pasal 15
Lambang paiang merah sebagai Tanda Pengenal pada masa damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.

Pasal 16
(1) PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung:
a. Kegiatan Kemanusiaan; dan
b. penyebarluasan hukum humaniter internasional.
(2) Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana transportasi kesehatan serta barang bantuan lainnya yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan korban bencana.

Pasal 17
(1) Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan sebagai tanda:
a .keterlekatan;
b. dekoratif; dan
c. asosiatif.
(2) Tanda asosiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.

Pasal 18
(1) Tanda Pengenal yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. identitas;
b. ban lengan; dan/atau
c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tanda Pengenal yang digunakan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. bendera PMI; dan
c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.

Pasal 19
(1)Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak menyerupai Tanda Pelindung.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG
KEPALANGMERAHAN INTERNASIONAL

Pasal 20
Dalam masa damai, petugas Komite Internasional Palang Merah, petugas Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang dalam me njalankan tugasnya menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh PMI.

Pasal 21
Dalam hal terjadi Konflik Bersenjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau memberikan pelindungan kepada objek yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pelindung sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.

BAB V
PALANG MERAH INDONESIA

Bagian Kesatu
Tugas

Pasal 22
PMI bertugas:
a. memberikan bantuankepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembinaan relawan;
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Bagian Kedua
Lambang PMI

Pasal 23
(1) Lambang PMI berbentuk palangmerah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak 5 (lima) di atas dasar putih.
(2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 24
Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan, bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

Pasal 25
(1) Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan Pengurus Pusat PMI.
(2) Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI bersama dengan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan Kepalangmerahan, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI.

Bagian Ketiga
Organisasi

Pasal 26
PMI terdiri atas:
a. PMI Pusat;
b. PMI Provinsi;
c. PMI Kabupaten/kota; dan
d. PMI Kecamatan.

Pasal 27
(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kerja meliputi wilayah provinsi.
(3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten/kota.
(4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.

Pasal 28
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI, serta tata cara penggunaan lambang PMI ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Kerja Sama dan Koordinasi

Pasal 29
(1)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PI|vII bekerja sarna dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait.
(2)Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pendanaan

Pasal 30
(1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 31
(1)Pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 32
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
a.memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana;
b.mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
c.memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan
d.menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 33
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan.

Pasal 34
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan iainnya yang terdaftar.

Pasal 35
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 36
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan seagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempeoleh keuntungan pribadi.
(3) Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial.
(4) Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 37
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 38
Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 39
(1)Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.

Pasal 40
Setiap Orang yang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penggunaan Lambang Kepalangmerahan yang telah digunakan oleh Setiap Orang yang tidak berhak berdasarkan Undang-Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini;
b.PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 43
Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY




Catatan cgtrend.blogspot.com:
Untuk mengunduh atau download berkas dari file Salinan UU Nomor 1 Tahun 2018 dengan format pdf silahkan download di https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/60518/UU%20Nomor%201%20Tahun%202018.pdf



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
KEPALANGMERAHAN

I. UMUM

Salah satu tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendukung ketertiban dunia adalah melalui penyelenggaraan Kepalangmerahan, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan Kepalangmerahan merupakan salah satu pelaksanaan perikemanusiaan yang adil dan beradab, wajib mendapatkan pelindungan. Pelindungan tersebut, terutama untuk menjamin penggunaan Lambang Kepalangmerahan oleh pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan Kepalangmerahan.

Secara internasional, Konvensi Jenewa telah menetapkan tanda pembeda yang digunakan oleh para petugas penolong korban peperangan, yaitu dalam:
a.Konvensi Jenewa I Tahun 1949;
b.Konvensi Jenewa II Tahun 1949;
c.Protokol Tambahan I Tahun 1977;
d.Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX Tahun 1965;dan
e.Hasil kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Tahun 1991.
Konvensi Jenewa Tahun 1949 bertujuan untuk melindungi korban tawanan perang dan para penggiat atau relawan kemanusiaan.
Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh kurang lebih 192 negara, termasuk Indonesia melalui ratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Konvensi tersebut tidak memberikan pengesahan terhadap peperangan, tetapi untuk menetapkan ketentuan yang harus ditaati oleh negara-negara untuk mengurangi penderitaan akibat perang.

Pengaturan penggunaan Lambang Kepalangmerahan dalam sebuah Undang-Undang merupakan salah satu kebutuhan hukum masyarakat yang mendesak untuk diimplementasikan karena pada saat ini penggunaan Lambang Kepalangmerahan di Indonesia rancu dan tidak dapat dipastikan bahwa lambang tersebut sebagai tanda pembeda bagi petugas dan sarana relawan kemanusiaan tertentu sebagaimana telah ditetapkan oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Perlunya pertimbangan untuk menggunakan satu lambang sesuai dengan hasil pertemuan pertemuan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20 di Wina Tahun 1965 dan direvisi oleh Dewan Delegasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Budapest Tahun 1991. Kedua pertemuan telah menghasilkan pengaturan penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh Perhimpunan Nasional (Regulation on the Use of Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies).

Penyelenggaraan Kepalangmerahan berdasarkan Konvensi dilaksanakan oleh PMl. Perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini dan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam penyelenggaraan Kepalangrnerahan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan melindungi terhadap penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2
Dalam ketentuan ini penyelengga­raan Kepalangmerahan oleh pemerintah disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan "penyelengga­raan Kepalangmerahan dalam masa damai" antara lain adalah kegiatan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, serta pencarian dan pertolongan korban.

Yang dimaksud dengan "penyelengga­raan Kepalangmerahan dalam masa Konflik Bersenjata" antara lain adalah melindungi dan menolong korban perang, merawat orang yang sakit dan terluka, serta melaksanakan Kegiatan Kemanusian terkait dengan perdamaian dunia.

Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan "prinsip kemanusiaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam hal memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada para korban perang, mencegah, dan mengurangi penderitaan manusia di mana pun dengan memanfaatkan kemampuannya, baik secara nasional maupun internasionai. Tujuannya adalah untuk melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghargaan bagi manusia dengan mengedepankan saling pengertian, persahabatan, kerja sama dan perdamaian abadi di antara umat manusia.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "prinsip kesamaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan menyamakan dan tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status, ataupun pandangan politik. Tujuannya meringankan penderitaan individu dan hanya membedakan korban menurut keadaan kesehatannya sehingga prioritas diberikan kepada korban yang keperluannya paling mendesak.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "prinsip kenetralan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam rangka menjaga kepercayaan para pihak dengan tidak berpihak di dalam perselisihan atau terlibat dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan, atau ideologis.

Huruf d
yang dimaksud dengan "prinsip kemandirian" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan yang mandiri. Perhimpunan Nasional, yang melakukan jasa-jasa kemanusiaan dan membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta tunduk pada hukum nasional di negaranya, harus selalu mempertahankan kemandiriannya sehingga mereka setiap saat dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Gerakan.

Huruf e
yang dimaksud dengan "prinsip kesukarelaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan bersifat sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan.

Huruf f
Yang dimaksud dengan "prinsip kesatuan" adalah hanya dapat didirikan satu perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah nasional di dalam suatu negara. Palang merah atau bulan sabit merah tersebut harus terbuka bagi semua orang dan harus melaksanakan pelayanan kemanusiaannya di seluruh wilayah negara.

Huruf g
Yang dimaksud dengan "prinsip kesemestaan" adalah anggota-anggota gerakan Kegiatan Kemanusiaan diakui di seluruh negara. Masing-masing negara memiliki status atau kedudukan yang sama dan berbagi tanggung jawab dan kewajiban yang sama guna saling membantu di seluruh dunia.


Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "personel" adalah orang perseorangan, baik anggota Tentara Nasional Indonesia maupun pegawai negeri sipil yang bertugas pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "rohaniwan" adalah pemuka agama atau anggota Tentara Nasional Indonesia yang karena keahlian dan pengetahuannya memperoleh tugas dalam melakukan pelayanan kerohanian sesuai dengan agama yang dianut.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan sipil" adalah tenaga kesehatan selain tenaga kesehatan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "rumah sakit sipil" adalah rumah sakit di luar rumah sakit Tentara Nasional Indonesia, termasuk rumah sakit Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Huruf d
Cukup jelas.


Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "hukum humaniter interna­sional" adalah hukum yang mengatur pelindungan korban perang yang meliputi Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa, berikut yurisprudensi, perjanjian, dan hukum kebiasaan internasional.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tanda keterlekatan", misalnya adalah pada lencana atau plat nomor kendaraan yang hanya boleh dikenakan pada personel dan barang milik PMI.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanda dekoratif', misalnya adalah pada medali atau pamflet dan spanduk, hanya boleh dicantumkan oleh PMI sesuai dengan tujuan kegiatannya.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "tanda asosiatif", adalah lambang yang tampak pada pos pertolongan pertama pada kecelakaan, misalnya di pinggir jalan, di dalam stadion, atau ruang publik lainnya, atau pada sarana transportasi bukan milik PMI, tetapi dicadangkan untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga sipil yang cedera atau sakit.


Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "tanda lain", antara lain topi, rompi, jaket, dan helm.
 
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan "tanda lain", antara lain topi, rompi, jaket, dan helm.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Yang dimaksud dengan "objek" adalah tenaga kesehatan dan rohaniwan Tentara Nasional Indonesia, personel PMI, tenaga kesehatan dan rohaniwan sipil, organisasi kemanusiaan lain, sarana dan tranportasi kesehatan, serta fasilitas dan peralatan kesehatan.

Pasal 22
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Dalam ketentuan ini pelayanan darah yang dilakukan oleh PMI melalui Unit Donor Darah (UDD) PMI.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "organi­sasi internasional", antara lain Komite Internasional Paiang Merah dan Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "lambang yang telah diatur dalam hukum internasional" antara lain tanda palang merah yang digunakan pada lambang obat narkotika.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas


Baca:





LAMPIRAN I


LAMBANG PALANG MERAH
https://cgtrend.blogspot.com/


Penjelasan:
1.Umum
a.Tanda palang berwarna merah di atas dasar warna putih.
b.Ukuran panjang palang horizontal sama dengan panjang palang vertikal.
2.Perbandingan ukuran
a.Ukuran jarak antara titik-titik:
a sampai dengan b = b sampai dengan c = c sampai dengan d = d sampai dengan e = e sampai dengan f = f sampai dengan g sampai dengan h = h sampai dengan i = i sampai dengan j = j sampai dengan k = k sampai dengan l = l sampai dengan a.

b.Apabila ditarik garis imajiner dari titik-titik: l sampai dengan c; c sampai dengan. f; f sampai dengan i; i sampai dengan l; seakan-akan diperoleh 5 (lima) buah bujur sangkar yang sama.



LAMPIRAN II


LAMBANG PALANG MERAH INDONESIA 
https://cgtrend.blogspot.com/


Penjelasan:
1.Umum
Tanda Palang Merah dengan Lingkaran Bunga harus selalu berwarna merah dan terletak di atas dasar warna putih. 2.Perbandingan ukuran
a.Perbandingan ukuran Palang Merah sama seperti pada ketentuan Lampiran I;
b.Lingkaran Bunga dibuat dengan menggabungkan 5 (lima) buah busur dan lingkaran bulat seperti membentuk gambar bunga berkelopak lima;
c.Perbandingan antara lebar bidang palang dan kontur bunga (A:B) adalah 5:1.

Posting Komentar untuk "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN"