cgtrend.blogspot.com: Dalam upaya penanganan dan pencegahan Coronaviros Disease 2019 (COVI0-19) pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah mengeluarkan Surat edaran (SE) dengan HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam penanganan Virus Corona. Berikut adalah kata-kata yang cgtrend.blogspot.com kutip dari isi SE tersebut:
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan Pemerintah Daerah pada penanganan COVID-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri.
Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3237);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5003);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
8. lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan Merespon wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menginstruksikan kepada Seluruh Jajaran Unit/Organisasi disektor masing-masing dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19 sebagai berikut:
1. Jika sakit, tetap di rumah:
a. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang lain di masyarakat.
b. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar Anda masuk ke keluarga.
c. Melaporkan kepada fasilitas pelayanan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sample oelh petugas kesehatan.
2. Isolasi diri Sendiri:
a. Ketika seseorang yang sakit (demam/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki resiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
b. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
c. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil dari pemeriksaan sampel di laboratorium.
3. Yang dilakukan saat isolasi diri:
a. Tinggal dirumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.
b Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
c. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi. gayung) dan linen/seprai.
f. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin mencuci tangan dengan sabun dan mengalir serta keringkan lakukan etika batuk/bersin.
g. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.
i. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.
4. Orang Dalam Pemantauan (ODP): Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:
a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.
b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observosi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas.
c. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
d Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
6. Tindakan pencegahan:
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.
c. Jaga jarak sosial setidaknya jarak 1 (satu) meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.
d. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan.
e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernafas, segera cari perawatan medis.
7. Saat perlu memakai masker dan cara menggunakannya:
a. Masket digunakan oleh:
1) Orang dengen gejala pernafasan misal batuk, bersin atau kesulitan bernafas. Termasuk ketika mencari pertolongan medis;
2) Orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan;
3) Petugas kesehatan, ketika memasuki ruangan dengan pasien atau merawat seseorang dengan gejala pernapasan.
b. Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan praktik terbaik harus diikuti tentang cara memakai, melepas, dan membuangnya serta tindakan kebersihan tangan setelah pengangkatan.
c. Cara penggunaan masker:
1) Pastikan masker menutup mulut, hidung dan dagu dan bagian yang berwarna berada disebelah depan.
2) Takan bagian atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik kebelakang dibagian bawah dagu.
3) Lepaskan masker yang telah digunakan dengan hanya memegang tali dan langsung buang ke tempat sampah tertutup. Cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer setalah membuang masker yang telah digunakan.
4) Hindari menyentuh masker saat menggunakannya.
S) Jangan gunakan kembali masker sekali pakai Ganti secara rutin apabila kotor atau basah.
Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto.
Untuk mendownload file dalam format PDF silahkan kunjungin: http://sulteng.kemenag.go.id/halaman/detail/surat-edaran-terkait-covid19-corona-virus-disease
Itulah Topic Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam penanganan COVID-19 Virus Corona untuk upaya pencegahan dan penanganan Coronaviros Disease di cgtrend.blogspot.com Indonesia Bisa!!!
SE TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI SENDIRI DALAM PENANGANAN VIRUS CORONA
Coronaviros Disease 2019 (COVI0-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib di lakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningka1an kasus. Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang disekitar termasuk keluarga.Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama lintas sektor dan Pemerintah Daerah pada penanganan COVID-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri.
Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3237);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5003);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
8. lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan Merespon wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar menginstruksikan kepada Seluruh Jajaran Unit/Organisasi disektor masing-masing dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19 sebagai berikut:
1. Jika sakit, tetap di rumah:
a. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang lain di masyarakat.
b. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar Anda masuk ke keluarga.
c. Melaporkan kepada fasilitas pelayanan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sample oelh petugas kesehatan.
2. Isolasi diri Sendiri:
a. Ketika seseorang yang sakit (demam/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki resiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
b. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
c. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil dari pemeriksaan sampel di laboratorium.
3. Yang dilakukan saat isolasi diri:
a. Tinggal dirumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.
b Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
c. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi. gayung) dan linen/seprai.
f. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin mencuci tangan dengan sabun dan mengalir serta keringkan lakukan etika batuk/bersin.
g. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.
i. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.
4. Orang Dalam Pemantauan (ODP): Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
5. Yang dilakukan saat pemantauan diri sendiri:
a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.
b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observosi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernafas.
c. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
d Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
6. Tindakan pencegahan:
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
b. Tutup mulut dan hidung saat batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke tempat sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.
c. Jaga jarak sosial setidaknya jarak 1 (satu) meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.
d. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan.
e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernafas, segera cari perawatan medis.
7. Saat perlu memakai masker dan cara menggunakannya:
a. Masket digunakan oleh:
1) Orang dengen gejala pernafasan misal batuk, bersin atau kesulitan bernafas. Termasuk ketika mencari pertolongan medis;
2) Orang yang memberikan perawatan kepada individu dengan gejala pernapasan;
3) Petugas kesehatan, ketika memasuki ruangan dengan pasien atau merawat seseorang dengan gejala pernapasan.
b. Masker medis tidak diperlukan untuk anggota masyarakat umum yang tidak memiliki gejala penyakit pernapasan. Jika masker digunakan praktik terbaik harus diikuti tentang cara memakai, melepas, dan membuangnya serta tindakan kebersihan tangan setelah pengangkatan.
c. Cara penggunaan masker:
1) Pastikan masker menutup mulut, hidung dan dagu dan bagian yang berwarna berada disebelah depan.
2) Takan bagian atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik kebelakang dibagian bawah dagu.
3) Lepaskan masker yang telah digunakan dengan hanya memegang tali dan langsung buang ke tempat sampah tertutup. Cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer setalah membuang masker yang telah digunakan.
4) Hindari menyentuh masker saat menggunakannya.
S) Jangan gunakan kembali masker sekali pakai Ganti secara rutin apabila kotor atau basah.
Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto.
Untuk mendownload file dalam format PDF silahkan kunjungin: http://sulteng.kemenag.go.id/halaman/detail/surat-edaran-terkait-covid19-corona-virus-disease
Itulah Topic Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam penanganan COVID-19 Virus Corona untuk upaya pencegahan dan penanganan Coronaviros Disease di cgtrend.blogspot.com Indonesia Bisa!!!
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI SENDIRI DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)"