Topic Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2020 dan telah dapat di download pada situs resmi kemenag.go.id berikut isi Surat Edaran yang dikutip cgtrend.blogspot.com sebagai referensi maupun informasi
Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan ldul Fitri I Syawal l441 Hijriah dalam suasena antisipasi dan pencegahan patrdemik infeksi virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-l9.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini melingkup berbaqai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan ldul Fitri yang lezimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
D. Dasar
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Mesyarakat Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) dan aturan perundangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait.
E. Panduan Pelaksanaan lbadah
l. Umat lslam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan beik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifihar jama'i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarken perintah Rasululah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumtah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembata swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
Baca: NUZULUL QURAN: HIKMAH TURUNNYA AL QURAN SECARA BERTAHAP
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Shalat ldul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
Baca: PANDUAN CARA MELAKSANAKAN SHOLAT IED DI HARI RAYA IDUL FITRI
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
e. Salat Tarawih Keliling (tarling).
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanaken ketika hari raya Idul Fitri bisa ditakukan melalui media sosial dan video call/ conference;
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b. Bagi Organisasi pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ)dan panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d. Memastikan satusn pada Organisasi pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungaa penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatetan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e. Mengingatkan para panitia pengumpul Zekat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a. Organisasi pengelola Zakat, Unit pengumpul Zakar (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pcngumpulan orang.
b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat titrah.
c. Organisasi Pengelola Zakat, Unit pengumpul Zakat, dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakuken penyaluran dengan memberikan sccara langsung kepada Mustahik.
d. Organisasi Peogelola Zakat, Unit pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan Masjid, musola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petuges yang melakukan penyaluraa zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung keschatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissu);
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan den Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondisifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyah;
15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan Daerahsetempat terkait pencegahan den penanganan Covid-I9.
F. Penutup
Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman deri Covid-I9.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2020
Menteri Agama
Fachrul Razi
Untuk lebih lengkap, silahkan download SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 dari Menteri Agama Republik Indonesia dengan mengunduh pada situs resmi https://adminku.kemenag.go.id/public/data/files/users/1/files/SE%20No.6%20Tahun%202020.pdf
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 dari cgtrend.blogspot.com semoga bermanfaat.
SURAT EDARAN NOMOR: SE. 6 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDULFITRI 1 SYAWAL I441 H DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-I9
A. UmumSehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan ldul Fitri I Syawal l441 Hijriah dalam suasena antisipasi dan pencegahan patrdemik infeksi virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-l9.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini melingkup berbaqai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan ldul Fitri yang lezimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
D. Dasar
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Mesyarakat Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) dan aturan perundangan serta petunjuk/imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait.
E. Panduan Pelaksanaan lbadah
l. Umat lslam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan beik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifihar jama'i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarken perintah Rasululah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumtah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembata swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
Baca: NUZULUL QURAN: HIKMAH TURUNNYA AL QURAN SECARA BERTAHAP
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Shalat ldul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
Baca: PANDUAN CARA MELAKSANAKAN SHOLAT IED DI HARI RAYA IDUL FITRI
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
e. Salat Tarawih Keliling (tarling).
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ musala dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanaken ketika hari raya Idul Fitri bisa ditakukan melalui media sosial dan video call/ conference;
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a. Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b. Bagi Organisasi pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ)dan panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d. Memastikan satusn pada Organisasi pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungaa penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatetan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e. Mengingatkan para panitia pengumpul Zekat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a. Organisasi pengelola Zakat, Unit pengumpul Zakar (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pcngumpulan orang.
b. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat titrah.
c. Organisasi Pengelola Zakat, Unit pengumpul Zakat, dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakuken penyaluran dengan memberikan sccara langsung kepada Mustahik.
d. Organisasi Peogelola Zakat, Unit pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan Masjid, musola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petuges yang melakukan penyaluraa zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung keschatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissu);
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan den Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondisifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyah;
15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan Daerahsetempat terkait pencegahan den penanganan Covid-I9.
F. Penutup
Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman deri Covid-I9.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca:
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2020
Menteri Agama
Fachrul Razi
Untuk lebih lengkap, silahkan download SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 dari Menteri Agama Republik Indonesia dengan mengunduh pada situs resmi https://adminku.kemenag.go.id/public/data/files/users/1/files/SE%20No.6%20Tahun%202020.pdf
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 dari cgtrend.blogspot.com semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19"