Cara Melaporkan Situs Blog dan Sosmed karena berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime) karena penipuan online, situs berita hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain ke alamat link formulir pengaduan, email, dan sosial media lengkap. Panduan Pelaporan cgtrend.blogspot.com, Laporkan segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.
LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :
1. FORM NAWALA : http://www.nawala.org/form-pengaduan
2. FORM KOMINFO : http://trustpositif.kominfo.go.id
3. FORM POLISI ONLINE : http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html
4. EMAIL KOMINFO : aduankonten@mail.kominfo.go.id
5. EMAIL PEJABAT POSTEL : gatot_b@postel.go.id
6. EMAIL POLISI ONLINE : polisionline.net@gmail.com
7. EMAIL POLRI CYBER CRIME : cybercrime@polri.go.id
8. Facebook KOMINFO : https://www.facebook.com/Kemkominfo
9. Twitter KOMINFO : https://twitter.com/kemkominfo
10. Facebook POLRI : https://www.facebook.com/DivHumasPolri
11. Twitter POLRI : https://twitter.com/DivHumasPolri
12. Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline
13. Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800
14. Telpon KOMINFO : (021) 3452841
15. Telpon POLRI : 110
16. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110
LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS
1. Melaporkan website spam : https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport
2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantas: https://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
3. Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password): https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
4. Melaporkan artikel copas: https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu): https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id
6. Melaporkan spam ke Google Penguin : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform
7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas : https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
8. Melaporkan blogspot spam : https://support.google.com/blogger/contact/spam
9. Forum Bantuan Google : https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id
10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)
LAPORKAN KE WORDPRESS
-> Melaporkan blog wordpress : https://wordpress.com/abuse/
LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK
-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau
LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER
-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik "report tweet" atau "laporkan kicauan".
Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Share informasi panduan ini demi semuanya.
Demikian, Panduan Pelaporan cgtrend.blogspot.com, semoga bermanfaat. Semakin banyak metode pelaporan yang Anda lakukan, kemungkinan tertangani atau ditindaklanjuti akan lebih besar
LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :
1. FORM NAWALA : http://www.nawala.org/form-pengaduan
2. FORM KOMINFO : http://trustpositif.kominfo.go.id
3. FORM POLISI ONLINE : http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html
4. EMAIL KOMINFO : aduankonten@mail.kominfo.go.id
5. EMAIL PEJABAT POSTEL : gatot_b@postel.go.id
6. EMAIL POLISI ONLINE : polisionline.net@gmail.com
7. EMAIL POLRI CYBER CRIME : cybercrime@polri.go.id
8. Facebook KOMINFO : https://www.facebook.com/Kemkominfo
9. Twitter KOMINFO : https://twitter.com/kemkominfo
10. Facebook POLRI : https://www.facebook.com/DivHumasPolri
11. Twitter POLRI : https://twitter.com/DivHumasPolri
12. Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline
13. Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800
14. Telpon KOMINFO : (021) 3452841
15. Telpon POLRI : 110
16. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110
LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS
1. Melaporkan website spam : https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport
2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantas: https://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
3. Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password): https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
4. Melaporkan artikel copas: https://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu): https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id
6. Melaporkan spam ke Google Penguin : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform
7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas : https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
8. Melaporkan blogspot spam : https://support.google.com/blogger/contact/spam
9. Forum Bantuan Google : https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id
10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)
LAPORKAN KE WORDPRESS
-> Melaporkan blog wordpress : https://wordpress.com/abuse/
LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK
-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau
LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER
-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik "report tweet" atau "laporkan kicauan".
Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Share informasi panduan ini demi semuanya.
Demikian, Panduan Pelaporan cgtrend.blogspot.com, semoga bermanfaat. Semakin banyak metode pelaporan yang Anda lakukan, kemungkinan tertangani atau ditindaklanjuti akan lebih besar
Posting Komentar untuk "PANDUAN MELAPORKAN SITUS BLOG & SOSMED AGAR CEPAT DITINDAKLANJUTI"