PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN IMUNISASI COVID-19 KEMKES

Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19. Vaksin Virus Corona, cgtrend.blogspot.com - Dalam Juknis Pelayanan Imunisasi pada masa Pandemi COVID-19 menyebutkan tujuan Vaksinasi Covid-19 adalah untuk: a) Menurunkan kesakitan & kematian akibat COVID-19; b) Mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat; c) Melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, dan d) Menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

https://cgtrend.blogspot.com/


Pelaksanaan Vaksinasi Virus Corona, dalam Grand Design / Roadmap sebagai Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19 menyebutkan bahwa terdapat 5 Prioritas Sasaran Pemberian Vaksinasi Covid-19, adalah sebagai berikut.
  1. Diperioritaskan bagi Garda terdepan : Medis dan Paramedis Contact tracing, pelayanan publik termasuk TNI/Polri, aparat hukum;
  2. Diperioritaskan bagi masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), sebagian pelaku ekonomi;
  3. Diperioritaskan bagi Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA sederajat dan PT);
  4. Diperioritaskan atau diperuntukkan bagi Aparatur pemerintah (Pusat, Daerah dan Legislatif); dan
  5. Diperioritaskan bagi Peserta BPJS PBI.



Jika Anda termasuk dari perioritas yang disebutkan pada cgtrend.blogspot.com, lalu bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Vaksinasi (Vaksin) Covid-19?. Dalam Pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19. Teknis Vaksin Virus Corona, adalah sebagai berikut:


1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orangdenganjarak minimal14hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadapCOVID-19 secara optimal.


2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter,perawat dan bidan difasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi / institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM).


3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:


a. Kelompok usia produktif berusia18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktekswasta danlain – lain, termasuk pos– pos pelayanan imunisasi di tempat –tempat strategis


b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan difasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan RumahSakit), klinik dan rumah sakit swasta.


Untuk Teknis-Teknis Pelaksanaan terdapat tiga alur Teknis Vaksin Virus Corona, adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran Dilaksanakan Pencatatan dan Pengukuran;
  2. Anamnesa, Edukasi Imunisasi COVID-19;
  3. Pemberian Imunisasi.



Pada umum memerlukan waktu 15 menit/orang, untuk pelaksanaan: 1. Pendaftaran; 2) Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll); 3) Edukasi tentang Imunisasi COVID-19; 4) Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan); 50 Penyuntikan; dan 6) Informasi jadwal imunisasi selanjutnya


Catatan pedoman cgtrend.blogspot.com, adalah sebagai berikut:
  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari;
  • Waktu pelayanan 15 menit;
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.



Adapun Petujuk teknis (Juknis) Pelayanan Imunisasi Covid-19 di Pos Imunisasi (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos-pos yang ditentukan), Untuk Pelaksanaan terdapat 7 ketentuan atau pedoman, adalah sebagai berikut:
  1. Ruang/ tenda/ tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angina mengalir dari tenaga kesehatan kesasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang / tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 –2 meter;
  5. Ruang/ tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluardan masuk bergantian;
  7. Tempat/ ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 –2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.


Link download Roadmap / Grand Design silahkan kunjungi silahkan kunjungi Situs Resmi WHO Indonesia maupun Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Atau unduh https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/Final_Juknis_Pelayanan_Imunisasi_pada_Masa_Pandemi_COVID-19.pdf

Baca:


Demikianlah Juknis imunisasi Virus Corona, cgtrend.blogspot.com menyampaikan terimakasih atas kerja keras relawan hingga insan kesehatan Indonesia, Ayo bersama dukung Kemenkes!

Posting Komentar untuk "PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN IMUNISASI COVID-19 KEMKES"