PERBEDAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Apa yang membedakan pembiayaan lembaga keuangan syariah (LKS) dengan kredit lembaga keuangan konvensional (LKK). Topic Finance (Keuangan), cgtrend.blogspot.com, Jakarta: Menurut Kasmir (2012) secara umum lembaga keuangan atau industri keuangan terbagi menjadi dua, yaitu industri keuangan syariah dan industri keuangan konvensional. Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Lalu apa yang membedakan kedua industri keuangan tersebut, baca terus penjelasan lengkap cgtrend.blogspot.com berikut;

PERBEDAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Apa yang membedakan lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional?

Ada beberapa perbedaan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional, diantaranya adalah secara umum, karaktristik, maupun secara keuntungan (bunga dan bagi hasil), untuk memudahkan melihat perbedaan tersebut, penulis cgtrend buat skema tabel sebagai berikut:


Perbedan secara umum LKS dan LKK

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL
Melakukan investasi yang jelas hukum halal dan haramnya Investasi yang dilakukan belum jelas halal dan haramnya
Berdasarkan prinsip bagi hasil:
  1. Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada untung dan rugi.
  2. Besar rasio didasarkan pada besarnya keuntungan yang di peroleh.
  3. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya keuntungan.
  4. Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku.
  5. Kerugian ditanggung bersama.
Berdasarkan bunga:
  1. Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi selalu untung.
  2. Pembagian hasil didasarkan pada modal yang dipinjamkan.
  3. Bunga besarnya mengambang dan naik turun.
  4. Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi.
  5. Jumlah bunga tidak meningkat walaupun keuntungan meningkat.
Profit oriented dan pencapaian falah Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah Tidak terdapat dewan sejenis



Perbedaan Berdasarkan Karakteristik LKS dan LKK

Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan Konvensional
Kerangka Bisnis
  1. Berdasarkan pada nilai-nilai Islami
  2. Menjadikan maslahah sebagai tujuan pencapaian falah
  3. Meninggalkan segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan agama
  1. Prinsip ekonomi (barat) dijadikan sebagai landasan filosofis
  2. Kegiatan bisnis dilandaskan pada orientasi keuntungan optimal
Landasan Hukum
  1. Hukum Syariah
  2. UU Perbankan
  1. UU Perbankan
Imbalan Hasil
  1. Prinsip Bagi Hasil dan pembagian keuntungan yang jelas
  2. Disepakati secara bersama-sama
  1. Sistem Bunga
  2. Fluktuatif dan sesuai dengan tingkat suku bunga
Bentuk Transaksi
  1. Akad yang jelas sesuai dengan kesepakatan bersama
  2. Menjunjung tinggi hak dan kewajiban sesuai akad
  1. Uang boleh digunakan sesuai dengan keinginan
Sektor Bisnis
  1. Optimalisasi pembiayaan sektor riil
  2. Melihat karakteristik usaha dan perusahaan yang sesuai syariah
  1. Sektor keuangan dan pasar derivatif
  2. Semua perusahaan dan usaha yang dianggap menguntungkan
Denda
  1. Diambil sesuai dengan keuntungan prinsip pendidikan dan penegasan
  2. Dihitung sebagai bukan pendapatan
  1. Diambil sesuai pelanggaran yang dilakukan
  2. Dihitung sebagai bagian dari pendapatan bank
Penyelesaian sengketa
  1. Pengadilan
  2. Badan Arbitrase Syariah
  1. Pengadilan
  2. Arbitrase
Hubungan Bisnis
  1. Kemitraan
  2. Pedagang dan penjual
  1. Kreditor dan Debitor
Pelayanan
  1. Etika Bisnis Islami
  1. Etika bisnis berorientasi keuntungan materiil
Pengawasaan
  1. Manajemen Prudensial
  2. Manajemen Syariah
  1. Manajemen Prudensial



Perbedaan Sistem Bunga dan Bagi Hasil LKS dan LKK

Hal Sistem Bunga Sistem Bagi Hasil
Penentuan besar imbalan Sebelum Sesudah usaha, ketika mempunyai keuntungan
Sistem imbalan Bunga, besarnya nilai Rupiah Proporsi pembagian keuntungan. Misal 60;40, 70;30,dst
Kerugian Di tanggung nasabah Ditanggung oleh kedua belah pihak
Penghitungan imbalan Dari jumlah pembiayaan Dari hasil keuntungan
Titik perhatian usaha/proyek Pasti menguntungkan pihak bank Keberhasilan dan kerugian secara bersama
Kondisi imbalan Pasti dari (%) jumlah pinjaman Proporsi (%) dari jumlah keuntungan usaha yang tidak pasti
Status hukum Berlawanan dengan Alquran Surat Luqman ayat 34 Sesuai dengan prinsip Islam berdasarkan Alquran Surat Luqman ayat 34

https://cgtrend.blogspot.com/


KESIMPULAN?

Menurut apa yang membedakan pembiayaan lembaga keuangan syariah (LKS) dengan kredit lembaga keuangan konvensional (LKK). Topic Finance (Keuangan), cgtrend.blogspot.com, Jakarta: Menurut Kasmir (2012) secara umum lembaga keuangan atau industri keuangan terbagi menjadi dua, yaitu industri keuangan syariah dan industri keuangan konvensional. Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.


Secara umum pengertian Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang beroperasi sesuai syariah Islam (bagi hasil). Lembaga keuangan konvensional adalah lembaga yang beroperasi dengan sistem bunga. Di kedua lembaga keuangan tersebut ada pembiayaan dan kredit, baik bank maupun non bank. Perbedaan antara pembiayaan LKS dengan kredit LKK, adalah:
  1. Dari segi akad dan legalitas;
  2. Dari segi bisnis dan usaha yang dibiayai;
  3. Struktur organisasi dan lembaga penyelesaian sengketa. Persamaanya adalah:
    • Sisi teknis penerimaan uang;
    • Persamaan mekanisme transfer;
    • Teknologi Komputer;
    • Syarat-syarat umum seperti KTP, NPWP, proposal laporan keuangan dan sebagainya;
    • Persamaan kartu kreditnya sama-sama memiliki iuran tahunan, yaitu:
      • Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu hijau, emas dan platinum;
      • Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (master card);
      • Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di marchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air dan telepon.



Demikianlah Topic Finance (Keuangan), yang dapat dishare cgtrend.blogspot.com bagi Anda pengunjung cgtrend, yang membutuhkan informasi terkait manajemen keuangan, semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "PERBEDAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL"