PERBEDAAN DAN PERSAMAAN PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DENGAN KREDIT LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL

Topic Apa Perbedaan dan Persamaan Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah dengan Kredit Lembaga Keuangan Konvensional?. cgtrend.blogspot.com: Ada beberapa 4 perbedaan antara pembiayaan lembaga keuangan syariah dengan kredit lembaga keuangan konvensional, diantaranya adalah:

https://cgtrend.blogspot.com/

1. Dari Segi Akad dan Legalitas.

Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad hanya mengikat satu pihak. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral. Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat (Mas’adi, 2002). Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad (Suryadi, 2018 dan Indriani et all, 2018).


Lembaga keuangan Islam atau syari’ah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sering kali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum postif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam lembaga keuangan Islam, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal berikut:
  1. Rukun, sebagai berikut:
    • Penjual;
    • Pembeli;
    • Barang;
    • Harga;
    • Akad/ijab-qabul; dan
  2. Syarat, sebagai berikut:
    • Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah;
    • Harga barang dan jasa harus jelas;
    • Tempat penyerahan harus jelas karena akan terdampak pada biaya transportasi;
    • Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan;
    • Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal (Multimules, 2016).



2. Dari Segi Bisnis dan Usaha yang Dibiayai.

Landasan hukum PBI No. 6/24/PBI/2004 Bab V pasal 36 bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi antara lain giro berdasarkan prinsip waidah, tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, dan deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.


Landasan syariah QS annisa 4:29 yang artinya:
Hai orang yang beriman janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu.



QS al Maidah 5:1 yang artinya:
Hai orang beriman! Penuhilah akad-akad itu.



Lembaga keuangan syariah tidak akan membiayai bisnis dan usaha yang bertentangan dengan syariah. Usaha yang dibiayai adalah usaha yang halal. Lembaga keuangan syariah tidak membiayai bisnis dan usaha yang mengandung Maghrib (Maysir, Gharar, Riba). Secara Umum, perbankan syariah membiayai:
  1. Obyek pembiayaan harus halal tak boleh mengandung Unsur Haram;
  2. Proyek tak boleh menimbulkan kemudharatan pada masyarakat;
  3. Proyek tak boleh berkaitan dengan mesum/asusila;
  4. Proyek tak boleh berkaitan dengan perjudian;
  5. Usaha tak boleh berkaitan dengan industri senjata illegal, berkaitan dengan pembunuh masal; dan
  6. Proyek tak boleh merugikan syiar Islam baik langsung maupun tak langsung (Indriani et all, 2018).



3. Struktur Organisasi dan Lembaga Penyelesaian Sengketa.

Struktur organisasi lembaga keuangan syariah, yaitu: (1). Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan syariah; (2). Terdapat Dewan Syariah Nasional (DSN) : Dewan Syariah yang bersifat nasional yang membawahi seluruh lembaga keuangan syariah dan mengawasi kinerja DPS. Sedangkan struktur organisasi lembaga keuangan konvensional, yaitu: (1). Tidak ada, hanya ada Komisaris dan Direksi; (2). Tidak ada, hanya Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas utamanya. Lembaga Penyelesaian Sengketa, dalam lembaga keuangan syariah, yaitu: (1). Jika terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah; (2). Lembaga yang mengatur hukum materi dan prinsip syariah di Indonesia disebut BAMUI (Badan Arbitrase Muamalah Indonesia) yang didirikan secara bersama oleh Kejagung RI dan MUI. Sedangkan dalam lembaga keuangan konvensional penyelesaian sengketa, yaitu: Jika terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak menyelesaikannya di peradilan negeri (Multimules, 2016).


Maka adapun persamaan pembiayaan lembaga keuangan syariah dengan kredit lembaga keuangan konvensional adalah:
  1. Sisi teknis penerimaan uang;
  2. Persamaan dalam hal mekanisme transfer; dan
  3. Teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapatkan pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal laporan keuangan dan sebagainya.



Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada bank syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada bank konvensional, nyaris tidak ada perbedaan;

Baca:


4. Persamaan untuk kartu kredit syariah dan kartu kredit konvensional adalah memiliki iuran tahunan, yaitu:

  1. Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu hijau, emas dan platinum;
  2. Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (master card);
  3. Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di marchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air dan telepon.



Demikianlah artikel Topic Sebutkan Apa saja Perbedaan dan Persamaan Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah dengan Kredit Lembaga Keuangan Konvensional di Indonesia secara global? dalam share cgtrend.blogspot.com, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "PERBEDAAN DAN PERSAMAAN PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DENGAN KREDIT LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL"