RANGKUMAN MATERI PAI KELAS 9 BAB 4 TENTANG AKIKAH DAN KURBAN MENUMBUHKAN KEPEDULIAN UMAT

Kumpulan Materi PAI (Pendidikan Agama Islam) SMP/MTs Kelas 9 Bab 4 Tentang Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat. cgtrend.blogspot.com, dalam rangkuman atau ringkasan Materi PAI Kelas 9 SMP/MTs Bab 4 mencakup trending topic dari penjelasan soal:
  1. Pengertian Penyembelihan Hewan
  2. Syarat dan Rukun
  3. Aqiqah
  4. QURBAN


Baca Topic: Contoh Khutbah Idul Adha dengan Tema hakikat qurban

Pengertian Penyembelihan Hewan

Pengertian Penyembelihan hewan adalah memotong binatang dengan alat tajam pada bagian leher (saluran pernapasan dan jalan makan) sampai putus sehingga binatang tersebut mati untuk diambil manfaatnya. Menyembelih hewan dalam Islam ada dua macam cara yaitu: Zabhun/zabh (menyembelih dengan posisi hewan berbaring) seperti kambing, kerbau, sapi dan Nahr (penyembelihan hewan dengan posisi hewan berdiri) seperti onta. Penyembelihan hewan haruslah memenuhi syarat dan rukunnya.

https://cgtrend.blogspot.com/

Syarat dan Rukun

Adapun syarat dan rukun penyembelihan hewan adalah:
  1. Syarat bagi peyembelih. Orang yang menyembelih syaratnya adalah orang Islam atau (ahli kitab) yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah swt, tidak buta, niat menyengaja menyembelih.
  2. Syarat hewan yang disembelih. Hewan yang disembelih adalah halal, tidak cacat, cukup umur, sehat.
  3. Syarat alat penyembelihan. Syarat alat penyembelihan tradional maupun mekanik ialah sebagai berikut:
    • Tajam (tidak tumpul) agar lebih cepat penyembelihan
    • Alat penyembelihan bisa dari besi, logam, dan batu,
    • Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi dan kuku
  4. Bagian tubuh yang disembelih. Binatang disembelih dilehernya dengan dipotong urat saluran pernapasan dan urat saluran makanannya. dan Binatang yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang, menymebelihnya dilakukan di bagian mana saja dari badannya, asal bisa mati.



Aqiqah

Pengertian Aqiqah

Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai tanda syukur atas kelahiran anak pada hari ke-7, 14 atau 21.


Ketentuan dan hukumnya

Ketentuan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing, hal ini didasarkan atas hadits nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah yang Artinya “Hendaknya menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Adapun hukum mengaqiqahi anak bagi umat Islam adalah sunah muakkad sedangkan khusus bagi Nabi Muhammad SAW dan keluarganya hukumnya wajib.


Dasar Hukum : Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi yang Artinya “Tiap-tiap bayi itu tergadai dengan aqiqahnya yang harus dipotongkan kambing pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).


Pembagian hewan aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu dengan komposisi pembagian; sepertiga untuk dimakan yang beraqiqah, sepertiga bagian disedekahkan, dan sepertiga bagian lagi untuk dibagikan kepada orang lain.


Fungsi Aqiqah

  1. Sebagai perwujudan rasa syukur atas pemberian nikmat Allah SWT.
  2. Mengajarkan anak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sejak dini.
  3. Menunjukkan rasa tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Allah SWT.
  4. Mempererat tali persaudaraan antar tetangga.
  5. Menumbuhkan sikap kepedulian sosial terhadap fakir miskin.



QURBAN

Pengertian Qurban

Qurban berasal dari bahasa arab yang berarti mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah Qurban adalah menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada hari-hari tertentu.


Ketentuan dan Hukum

Hewan qurban haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Adapun jika qurbannya 1 ekor kambing atau gibas atau biri-biri dapat dipergunakan untuk satu jiwa, sedangkan jika hewan qurbannya 1 ekor sapi atau kerbau atau Onta bisa dipergunakan untuk 7 jiwa (orang).


Adapun hukum melaksanakan qurban bagi ummat Islam adalah sunah muakkad, sedangkan bagi Rasulullah dan keluarganya wajib, sementara bagi orang yang mampu tetapi tidak menjalankan hukumnya makruh. Sebagaimana Hadits Nabi SAW, yang Artinya : “Aku diperintahkan menyembelih hewan qurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmidzi)


Dasar hukum

Firman Allah surat Al-Kautsar ayat 1-3 yang artinya ”Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Q.s. Al-Kautsar : 1 – 3)


Waktu penyembelihan hewan qurban

Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada saat setelah shalat Idul Adha (10 dzulhijjah) dan 3 hari pada hari tasyrik (11, 12, 13 dzulhijjah).


Syarat hewan qurban

  1. Tidak cacat
  2. Cukup umur:
    • Onta berumur 1 tahun atau lebih
    • Sapi/kerbau berumur 2 tahun
    • Domba berumur 1 tahun
    • Kambing berumur 2 tahun atau yang sudah berganti gigi (musinnah)
  3. Halal
  4. Milik yang sempurna
  5. Sehat
  6. Jantan



Cara penyembelihan hewan qurban

  1. Berniat memotong hewan qurban.
  2. Binatang dihadapkan ke arah kiblat.
  3. Membaca basmalah.
  4. Membaca shalawat nabi.
  5. Membaca takbir (Allahu Akbar).
  6. Membaca do’a qurban agar diterima Allah SWT


Baca:


Fungsi Qurban dalam kehidupan

  1. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  2. Sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
  3. Wujud kesetiakawanan dan kepedulian sosial. (Baca Topic: KUMPULAN KATA MUTIARA UCAPAN HARI KESETIAKAWANAN SOSIAL NASIONAL)
  4. Mengikuti sunah rasulullah Saw.
  5. Melatih kesabaran dan jiwa rela berkurban.
  6. Turut serta memperhatikan gizi masyarakat.



Demikianlah Kumpulan Materi Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP/MTs Kelas 9 Bab 4 Tentang Akikah dan Kurban dalam Menumbuhkan Kepedulian masyarakat atau Umat yang dapat dishare cgtrend.blogspot.com, semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "RANGKUMAN MATERI PAI KELAS 9 BAB 4 TENTANG AKIKAH DAN KURBAN MENUMBUHKAN KEPEDULIAN UMAT"