UMKM: SYARAT & PENDAFTARAN BLT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)

Cgtrend: UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau ada pula yang menyebutnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). cgtrend.blogspot.com, UKM dan UMKM adalah aktivitas usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM atau usaha mikro merupakan usaha miliki perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria yang ditulis oleh Undang-Undang.


Meskipun kedua istilah ini memiliki arti yang hampir sama, namun baik UKM dan UMKM memiliki perbedaan. UKM merupakan singkatan dari usaha kecil dan menengah, dengan menekankan fokus pada usaha kecil. Sedangkan UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, yang lebih sering berperan maupun memfokuskan pada cakupan usaha mikro.


Sebagaimana dijelaskan oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), bahwa Peran UMKM terdiri atas ; 1) Perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. 2) Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). 3) Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.


Secara singkat peran UMKM dalam kegiatan ekonomi Indonesia dijalankan sebagai sarana mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, dengan alasan utamanya adalah tingginya angka daya serap tenaga kerja oleh Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan juga sebagai sarana pemerataan tingkat perekonomian rakyat kecil.


Di negara maju maupun berkembang seperti Indonesia, UMKM sangat penting, sebab memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja paling banyak dibandingkan usaha besar. Kontribusi UMKM terhadap pembentukan atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi dari usaha besar.


Oleh sebab itu, UMKM di masa pandemi ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sederet kebijakan dan insentif untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bangkit. Salah satu kebijakannya adalah mengalokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM.


Total anggaran untuk UMKM dalam PEN sendiri tahun 2020 mencapai Rp123,46 triliun, sementara untuk tahun 2021 Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp48,80 triliun. Per 3 November 2020 telah terealisasi 76% atau senilai Rp93,48 triliun.


Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM ini bertujuan menunjang kebutuhan korporasi padat karya dan UMKM atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi.


Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun 2021 bersumber dari Total anggaran yang disediakan.


Anggaran Untuk pemberian BLT tersebut akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), stimulus UMKM dan BLT diadakan untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.


Saat pandemi tahun ini, berikut topics syarat & pendaftaran BLI untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia yang dibagikan cgtrend.blogspot.com:

https://cgtrend.blogspot.com/


SYARAT BLT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)




PENDAFTARAN & CARA MENDAPATKAN BLT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)

CARA MENDAPATKAN BLT

Untuk pemberian BLT tersebut akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima. Program BLT (Singkatan dari: Bantuan Langsung Tunai) diadakan untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, adapun cara-caranya sebagai berikut:
  • Memenuhi Syarat pendaftaran. Untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Indonesia, harus memenuhi sejumlah persyaratan dan diantaranya:
    • Warga negara Indonesia.
    • Memiliki KTP elektronik.
    • Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
    • Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD.
    • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
    • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
  • Melakukan pendaftaran. Untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Indonesia, dapat mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. Usulan tersebut akan diteruskan kepada kementerian.



CARA PENDAFTARAN BLT

Apabila seluruh persyaratan pendaftaran terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.


Bagi pengajuan BLT UMKM yang dilakukan secara online berikut tata caranya.
  1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan langkah berikut:
    • Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
    • Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki atau terdaftar online UMKM.
    • Kemudian Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.



  2. Apabila langkah-langkah diatas selesai, Silahkan masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan langkah berikut:
    • Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
    • Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut Klik tombol Simpan.
    • Kemudian klik tombol Selanjutnya.
    • Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol. Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
    • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) Klik tombol Selanjutnya.
    • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha Beri tanda centang pada kotak disclaimer Klik tombol Proses NIB. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha untuk QR.



  3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, dengan langkah berikut:
    • Memilih menu Permohonan >> IUMK >> Izin Komersial/Operasional.
    • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda Klik tombol Pilih NIB.
    • Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
    • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    • Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
    • Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.



Demikianlah topics cgtrend terkait syarat & cara pendaftaran BLT Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dapat dibagikan dalam panduan cgtrend.blogspot.com;

Posting Komentar untuk "UMKM: SYARAT & PENDAFTARAN BLT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)"