8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Siapa saja orang yang berhak menerima Zakat? Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan saat menjelang akhir puasa Ramadhan atau hari raya Idul Fitri. Zakat adalah ibadah yang tercantum di dalam rukun Islam yang pembayarannya dilakukan paling lambat sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id (sebelum hari Idulfitri atau hari kemenangan).

https://cgtrend.blogspot.com/


Bagi setiap muslim yang memiliki finansial yang stabil, atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat kepada orang yang membutuhkan karena berhak menerimanya. Mengenai siapa saja orang yang berhak menerima Zakat Fitrah, sudah ada aturannya.


Berikut ini siapa saja yang berhak menerima Zakat (Mustahik).


1. Orang Fakir

Orang yang berhak menerima zakat yang paling pertama adalah orang Fakir. Fakir dalam zakat adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.


2. Orang Miskin

Selanjutnya Orang yang berhak menerima zakat adalah orang Fakir. Miskin dalam zakat adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.


Orang Fakir dan Miskin ini merupakan Mustahik Zakat yang berhak menerima Zakat Fitrah.


3. Amil

Selanjutnya Orang yang berhak menerima zakat adalah Amil. Amil ( bahasa Arab: عامل ‎) dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.


4. Mualaf

Selanjutnya Orang yang berhak menerima zakat adalah Mualaf. Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At-Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.


5. Budak

Selanjutnya Orang yang berhak menerima zakat adalah Budak. Dr Wahbah Az Zuhaili dalam bukunya Zakat Kajian Berbagai Mazhab menjelaskan, para budak yang dimaksudkan menurut jumhur ulama adalah para budak Muslim. Budak-budak ini sudah membuat perjanjian dengan tuannya (almukatabun) untuk dimerdekakan. Tetapi, mereka tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka.


6. Gharim

Selanjutnya Orang yang berhak menerima zakat adalah Gharim. Gharim adalah salah satu kelompok orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan perintah di Q.S. At Taubah ayat 60. Alasan mereka gugur untuk menunaikan bayar zakat disebabkan oleh adanya hutang yang belum mampu melunasi kewajiban hutangnya. Dengan kata lain, disebut sebagai penerima zakat gharim adalah debitur yang kesulitan melunasi utang.


Namun, utang yang dimaksud dengan gharim adalah sesuatu yang ia pinjam untuk kepentingan dan kebaikan orang lain serta bukan untuk hal buruk.


7. Fisabilillah

Selanjutnya Orang yang berhak menerima zakat adalah Fisabilillah. Menurut ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, yang dimaksud sabilillah adalah mencakup kepada semua bentuk kebaikan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Munir juz I, hal.44


وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ. (تفسير المنير : ج 1 ص 344)


“Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fisabilillah itu umum bisa mencakup semuanya.” (Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)


8. Ibnu Sabil

Orang yang berhak menerima zakat yang paling kedelapan adalah Ibnu Sabil. Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya

Baca: UCAPAN, PESAN DAN KATA MENYAMBUT LEBARAN IDUL FITRI

Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah

Menurut Syafi’i adalah ketika akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit dalam jangka waktu dekat pada hari akhir bulan ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama di bulan syawal, kecuali kalau ada udzur.


Sedangkan menurut Imamiyah adalah wajib dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya, dan kewajiban melaksanakannya mulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama dalam melaksanakannya adalah sebelum pelaksanaan shalat Id pada hari raya.

Posting Komentar untuk "8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT"