Sumpah Perawat Indonesia

Di Indonesia, terdapat satu jenis sumpah yang dipakai dalam pelantikan Perawat, yakni berdasarkan Buku Pedoman Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Tahun 2016 tentang Lafal Sumpah Perawat, dan isinya sebagaimana berikut

https://cgtrend.blogspot.com/


cgtrend.blogspot.com - Perawat memiliki tanggung jawab utama yaitu untuk memberikan pelayanan keperawatan kepada setiap individu yang membutuhkan. Pelayanan keperawatan diberikan oleh perawat mulai dari awal kehidupan, sampai individu menghadapi proses kematiannya. Pelayanan keperawatan diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas. Perawat memiliki empat tanggung jawab yang mendasar, yaitu: untuk mempromosikan kesehatan, mencegah penyakit, memperbaiki derajat kesehatan, mengurangi penderitaan. Untuk menjalankan tanggung jawab ini, profesi keperawatan melindungi kepentingan perawat dalam memastikan praktisi/ pelaksana keperawatan mematuhi kode etik profesi keperawatan.


Menurut International Council of Nurses (1965) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan, berwenang di Negara bersangkutan untuk memberikan pelayanan dan bertanggung jawab dalam peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit serta pelayanan terhadap pasien. Menurut UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 1, bahwa seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki Surat Tanda Regristrasi (STR). Salah satu syarat memiliki STR adalah memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah profesi. Meninjau tentang perihal tersebut diatas maka pelaksanaan sumpah perawat merupakan tahap penting sebelum melakukan tindakan keperawatan kepada klien.


Profesi keperawatan yang tergabung dalam institusi kesehatan di Indonesia melakukan pelaksanaan sumpah sesuai standar profesi. Standar asuhan keperawatan memiliki definisi pernyataan kualitas yang di nilai dari pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien atau klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson, 2006 dalam INNA-PPNI, 2015). Sumpah di profesi keperawatan menjadi suatu hal yang dapat digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas pemberian asuhan. Hal tersebut dikarenakan sumpah yang dilontarkan merupakan janji perawat terhadap diri kepada Tuhan, bangsa dan negara.


PPNI sebagai organisasi Profesi Perawat Indonesia sebagaimana Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan berfungsi menjaga martabat profesi perawat Indonesia, salah satu sumber martabat profesi adalah nilai-nilai moral yang terkandung dalam kode etik dan sumpah perawat maka menjadi kewajiban PPNI menjamin keterlaksanaan Sumpah Perawat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah profesi.


Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi sebagai perawat wajib dilakukan atau diangkat sumpah profesi perawat. Sumpah perawat Indonesia merupakan sumber nilai moral dalam praktik keperawatan yang dilaksanakan oleh setiap perawat yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan siap untuk melakukan praktik.

Baca: KATA UCAPAN SELAMAT HARI PERAWAT TERBARU

Sumpah Perawat Indonesia merupakan salah satu syarat wajib bagi perawat untuk melakukan registrasi dalam rangka memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Sumpah perawat mengandung arti tanggung jawab dan perkataan janji kepada diri sendiri dan hubungan antara individu dengan penciptanya. Berikut ini isi sumpah perawat sesuai dengan pedoman sumpah perawat Indonesia yang dikeluarkan oleh PPNI sebagai Organisasi Profesi Perawat.


Naskah/Lafal Sumpah Perawat di Indonesia tercantum pada Bab IV Pedoman 2016; adalah sbb :


Demi Allah Saya bersumpah bahwa:
  1. Saya akan membaktikan hidup saya // untuk kepentingan kemanusiaan // terutama dalam bidang kesehatan // tanpa membeda-bedakan kesukuan // kebangsaan // keagamaan // jenis kelamin // golongan // aliran politik // dan kedudukan sosial.
  2. Saya akan menghormati setiap hidup insani // sepanjang daur kehidupannya.
  3. Saya akan mempertahankan dan menjunjung tinggi // martabat profesi keperawatan // dengan terus menerus mengembangkan ilmu keperawatan.
  4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui // karena pekerjaan dan keilmuan saya sebagai perawat // kecuali jika diminta keterangan untuk proses hukum.
  5. Saya akan senantiasa memelihara hubungan baik // antar sesama perawat.
  6. Saya akan membina kerja sama sebaik-baiknya // dengan tenaga kesehatan dan pihak lain // dalam pemberian pelayanan kesehatan.
  7. Saya akan tetap memberikan penghormatan yang selayaknya // kepada guru dan pembimbing saya.
  8. Saya ikrarkan sumpah ini // dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.



Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan kepada saya.


Untuk yang beragama Islam di bagian awal mengucapkan : “Demi Allah saya bersumpah”, sedangkan Untuk penganut agama selain Islam mengucapkannya sesuai yang ditentukan oleh agama masing-masing.

Posting Komentar untuk "Sumpah Perawat Indonesia"