PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL MELALUI SISTEM INFORMASI MySAPK BKN

Cgtrend.blogspot.com – Melakukan pembuatan Kartu Aparatur Sipil Negara/ASN Virtual pada website mysapk Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib dilakukan karena telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.

https://cgtrend.blogspot.com/


Sebagaimana disebutkan dalam Surat tersebut, bahwa Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara. Kartu ASN Virtual mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.


Kartu ASN Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK. Kartu ASN Virtual memuat Nomor Seri Kartu ASN Virtual yang terdiri dari huruf A atau B diikuti dengan 11 (sebelas) digit angka, yang terdiri atas 4 (empat) digit angka pertama kode tahun pengangkatan sebagai PNS atau PPPK dan 7 (tujuh) digit angka berikutnya merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau PPPK yang terlebih dahulu pada kelompok tahun yang sama; Nama Aparatur Sipil Negara; NIP/Nomor Induk PPPK; Foto; dan QR Code, yang berisi informasi:
  1. Nama Aparatur Sipil Negara;
  2. NIP/Nomor Induk PPPK;
  3. TMT PNS atau tanggal awal perjanjian kerja PPPK;
  4. Instansi Kerja;
  5. Status Kepegawaian; dan
  6. Nomor Seri Kartu ASN Virtual;
  7. Tanggal penerbitan Kartu ASN Virtual.



Adapun Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual, diantarnya adalah
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk memastikan status PNS dan/atau PPPK di lingkungannya serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK.
  2. Pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
  3. Sebagai bahan kelengkapan, dalam pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan.
  4. Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
  5. Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara.



Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam membuat Kartu Aparatur Sipil Negara/ASN melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara, yakni MySAPK BKN:


Cara #1. Log In Pengguna. Untuk melakukan Login dapat dilakukan pada website: https://mysapk.bkn.go.id/


Log In aplikasi MySAPK yang dilakukan melalui website, dapat dilakukan dengan cara memasukkan NIP dan password MySAPK Anda, kemudian klik Login. Sedangkan, untuk Log In melalui aplikasi mobile dapat dilakukan dengan cara mengarahkan ponsel Anda ke kode QR yang tersedia.


Cara #2. Proses Pembuatan Kartu ASN Virtual. Setelah Log In, pengguna dapat melakukan Proses Pembuatan Kartu ASN Virtual dengan memilih menu Layanan Lainnya, kemudian pilih sub menu Kartu ASN Virtual. Maka Pengguna akan ditampilkan halaman SubMenu Kartu ASN Virtual.


Setelah pengguna masuk pada SubMenu Kartu ASN Virtual. Pengguna dapat memilih update foto pada bagian atas halaman SubMenu. Kemudian pengguna akan ditampilkan halaman Ubah Foto.


Pada halaman Ubah Foto, klik Pilih Foto untuk mengupload foto yang nantinya akan ditampilkan pada kartu ASN virtual. Pengguna diharapkan mengikuti panduan update foto kartu ASN yang tertera pada samping halaman, agar foto yang ditampilkan terlihat jelas.


Setelah memastikan foto yang akan digunakan sesuai dengan panduan dan preview kartu ASN yang ditampillkan sudah sesuai, klik gunakan foto ini untuk menyelesaikan. Pengguna dapat memilih mode portrait maupun landscape untuk tampilan Kartu ASN Virtual.

Cara #3. Proses Unduh dan Cetak Kartu ASN Virtual. Pengguna dapat mengunduh dan mencetak kartu ASN Virtual pada menu Kartu ASN Virtual. Klik download untuk mengunduh halaman depan dan belakang kartu, dan klik print untuk mencetak kartu.


Cara #4. Proses Scan QR Code pada Kartu ASN Virtual. Pada Kartu ASN Virtual terdapat QR Code yang dapat di scan oleh pengguna menggunakan ponsel, dengan cara mengarahkan ponsel ke QR Code yang terdapat pada kartu. Setelah muncul link, klik link tersebut. Lalu, masukkan kode captcha yang sesuai. Maka akan muncul informasi pribadi mengenai pegawai yang bersangkutan.

Silahkan download buku petunjuk bagaimana cara membuat kartu Aparatur Sipil Negara Di Website MySAPK disini (UNDUH)

Demikian artikel yang dapat cgtrend sampaikan mengenai pembuatan Kartu Aparatur Sipil Negara/ASN Virtual pada Sistem Informasi MySAPK BKN. Semoga bermanfaat bagi cgtrend.blogspot.com yang membutuhkan. ***

Posting Komentar untuk "PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL MELALUI SISTEM INFORMASI MySAPK BKN"