PERMENDIKBUD NOMOR 73 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN KKNI BIDANG PENDIDIKAN TINGGI

https://cgtrend.blogspot.com/
Unduh/download Permendikbud tentang Kurikulum 2013 * /

Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi


Link download Salinan Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pendidikan tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi.


Dalam menjamin mutu KKNI bidang pendidikan tinggi, Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan fungsi:
  • mengevaluasi kesesuaian perangkat KKNI bidang pendidikan tinggi mencakup peraturan, diskriptor, panduan, mekanisme sosialisasi, dokumen standar implementasi dan aspek pendukung lainya, dan melakukan penyesuaian, pengubahan atau pengembangan;
  • secara berkala meninjau ulang deskriptor untuk ke 9 (sembilan) jenjang kualifikasi yang terdapat dalam KKNI bidang pendidikan tinggi dengan memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada bidang ketenagakerjaan di dalam maupun di luar negeri;
  • mengkaji kesetaraan sistem kualifikasi internasional dengan KKNI bidang pendidikan tinggi dan menyampaikan hasil kajian kepada Direktur Jenderal untuk disampaikan pada pihak yang berkepentingan;
  • melakukan proses referensi posisi kerangka kualifikasi negara lain atau kerangka kualifikasi regional terhadap KKNI bidang pendidikan tinggi;
  • melakukan proses referensi kualifikasi sumber daya manusia pada berbagai sektor baik nasional maupun internasional terhadap kualifikasi yang terdapat pada KKNI bidang pendidikan tinggi;
  • berkoordinasi dengan kementerian teknis, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi lainnya yang diakui oleh pemerintah baik pada tingkat nasional maupun internasional, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), atau lembaga lain yang menyusun standar pendidikan atau standar kompetensi kerja dan diakui oleh pemerintah baik pada tingkat nasional maupun internasional, lembaga sertifikasi kompetensi, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi profesi, asosiasi industri, baik pada tingkat nasional maupun internasional serta badan atau lembaga lain di tingkat nasional yang terkait dengan penjaminan mutu sumber daya manusia pada level kualifikasi 3 sampai dengan 9.



Dalam penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi oleh pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan fungsi:
  • melakukan sosialisasi KKNI bidang pendidikan tinggi dan strategi implementasinya kepada para pemangku kepentingan dan pengambil keputusan di bidang pengembangan sumberdaya manusia;
  • mewajibkan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat keterangan pendamping ijazah yang menjelaskan kualififikasi lulusan sesuai dengan jenjang KKNI bidang pendidikan tinggi;
  • mendorong kementerian teknis dan pemangku kepentingan untuk memberi penghargaan pada lulusan perguruan tinggi berbasis pada kualifikasi;
  • menyusun dan mensosialisasikan profil pendidikan tinggi indonesia yang mencakup informasi program studi yang kualifikasi lulusannya sesuai dengan jenjang kualifikasi pada KKNI bidang pendidikan tinggi;
  • berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, kementerian teknis dan lembaga negara lainnya.



Dalam menerapkan KKNI di bidang kurikulum pendidikan tinggi, Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan fungsi:
  • memberikan masukan, konsultasi, pembimbingan/pendampingan, mendorong dan memfasilitasi terjadinya proses penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi di perguruan tinggi pendidikan tinggi;
  • menyusun kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi yang mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi;
  • mengevaluasi pelaksanaan kurikulum oleh program studi terhadap pencapaian jenjang kualifikasi pada KKNI bidang pendidikan tinggi;
  • mengevaluasi deskripsi capaian pembelajaran minimal yang diusulkan oleh program studi sebagai dasar penetapan standar kompetensi lulusan program studi oleh Menteri;
  • mengevaluasi secara berkala deskripsi capaian pembelajaran minimal yang diusulkan oleh program studi sebagai dasar penetapan standar kompetensi lulusan program studi oleh Menteri;
  • mengevaluasi secara berkala deskripsi capaian pembelajaran program studi yang telah ditetapkan sebagai standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk digunakan sebagai rujukan nasional bagi program pendidikan terkait;
  • bersama tim pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf c, dan Pasal 7 ayat (2) huruf c, menjamin akuntabilitas dan kompatibilitas substansi proposal penyelengaraan RPL dan usulan capaian pembelajaran dari program studi; dan
  • berkoordinasi dengan BAN-PT atau lembaga akreditasi lainnya yang diakui oleh pemerintah baik pada tingkat nasional maupun internasional, BSNP, atau lembaga lain yang menyusun standar pendidikan atau standar kompetensi kerja dan diakui oleh pemerintah baik pada tingkat nasional maupun internasional, lembaga sertifikasi kompetensi, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi profesi, asosiasi industri, baik pada tingkat nasional maupun internasional serta badan atau lembaga lain di tingkat nasional yang terkait dengan penjaminan mutu sumber daya manusia pada level kualifikasi 3 sampai dengan 9



Dalam menerapkan KKNI bidang pendidikan tinggi, perguruan tinggi mempunyai tugas dan fungsi:
  • setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembelajaran minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjang.
  • setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
  • setiap program studi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan terpenuhinya capaian pembelajaran program studi.



Permendikbud No 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi (UNDUH)


Temukan artikel baru lainnya di Cgtrend terkait perundang-undangan, peraturan, dan surat, keputusan maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai topik trending saat ini.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 73 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN KKNI BIDANG PENDIDIKAN TINGGI"