SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN BAGI PEGAWAI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MENJADI PEMILIK DAN/ATAU PENGAJAR BIMBINGAN BELAJAR CASN

https://cgtrend.blogspot.com/


Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang larangan pegawai Badan Kepegawaian Negara menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan


Link download Salian SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 9 Tahun 2022 Tentang larangan pegawai BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara dan/atau Sekolah Kedinasan


Dalam Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Definisi
    1. Pegawai Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Pegawai BKN adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    2. Pemilik adalah orang yang memiliki bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
    3. Pengajar adalah orang yang mengajarkan materi dan/atau soal-soal yang berhubungan dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
    4. Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan yang selanjutnya disebut Bimbingan Belajar CASN adalah bimbingan belajar baik luring (offline) maupun daring (online) yang dikhususkan dan/atau membuat kelas yang mengajarkan materi dan/atau soal-soal yang berhubungan dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan, termasuk melalui pelatihan, seminar, dan simulasi yang bukan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  2. Larangan
    1. Untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan dengan metode Computer Assisted Test (CAT), Pegawai BKN dilarang menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
    2. Pelarangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) untuk mencegah timbulnya benturan kepentingan bagi Badan Kepegawaian Negara selaku penyelenggara CAT.
    3. Bagi Pegawai BKN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penanganan
    1. Setiap Pegawai BKN atau masyarakat yang mengetahui pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dapat melaporkan melalui:
      1. pelaporan langsung dengan membuat laporan tertulis yang disampaikan melalui atasan langsung, atasan dari atasan langsung, Biro Sumber Daya Manusia, dan/atau Inspektorat.
      2. pelaporan secara daring (online) melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN https://wbs.bkn.go.id
    2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disampaikan dengan menyertakan bukti pelanggaran yang kuat berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    3. Biro SDM dan/atau Inspektorat wajib menindaklanjuti pelaporan Pegawai BKN yang menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar CASN.



Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 terkait larangan pegawai Badan Kepegawaian Negara menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar CASN dan/atau Sekolah Kedinasan (UNDUH)


Baca Juga: SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG KARTU ASN VIRTUAL

Temukan artikel baru lainnya di Cgtrend terkait perundang-undangan, peraturan, dan surat keputusan maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai topik trending saat ini.

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN BAGI PEGAWAI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MENJADI PEMILIK DAN/ATAU PENGAJAR BIMBINGAN BELAJAR CASN"