Hak dan Kewajiban Pekerja. -ilustrasi- |
Pengertian Pekerja, Cgtrend.blogspot.com - Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah dan imbalan dalam bentuk lain. Dalam definisi maupun Pengertian tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3 Hal tersebut berbeda dengan definisi dari tenaga kerja, dalam ketentuan Pasal 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, ”Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
Pekerja atau buruh merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja, dibawah perintah pemberi kerja. Sedangkan menurut Undang–undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka (3) menyebutkan bahwa, ”Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain ”. Jadi pekerja/buruh adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja dibawah perintah pengusaha/pemberi kerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa definisi pekerja adalah orang yang bekerja kepada seseorang dengan perjanjian tertentu untuk mendapatkan upah dari orang yang mempekerjakan.
Berikut uraian Hak dan Kewajiban Pekerja yang perlu diketahui tenaga Kerja yang dapat dirinci sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Pekerja
1) Hak Pekerja
Hak adalah sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang sebagai kedudukan atau setatus seseorang. Demikian juga pekerja/buruh mempunyai setatusnya itu. Adapun hak-haknya tersebut dapat dirinci sebagai berikut:(a) Hak mendapat upah/gaji
Setiap pekerja/buruh yang telah atau melakukan pekerjaan berhak untuk mendapatkan upah/gaji. Menurut Djumialdji, 1997, dalam Perjanjian Kerja, hal.39 berpendapat ”Yang dimaksud upah adalah imbalan yang dapat berupa uang atau dapat dinilai dengan uang karena telah atau melakukan pekerjaan atau jasa”.Menurut Pasal 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981; upah adalah ”suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu persrtujuan, atau peraturan Perundang-undangan, dan dibayarkan atas suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh sendiri maupun keluarga”.
(b) Hak untuk mendapat istirahat/cuti
Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat atau cuti hak atas istirahat/cuti ini mempunyai arti penting yaitu untuk menghilangi kejenuhan pekerja/buruh dalam melakukuan pekerjaannya. Dengan demikian diharapkan gairah dan semangat kerja akan tetap stabil.(c) Hak untuk mendapatkan pengurusan perawatan dan pengobatan
Terhadap pekerja yng mengalami kecelakaan kerja mempunyai hak untuk mendapat pengurusan perawatan dan pengobatan. Perlindungan bagi pekerja yang sakit, kecelakan, atau kematian.(d) Hak untuk mendapatkan surat keterangan
Pada waktu berakhirnya hubungan kerja pekerja/buruh berhak untuk mendaptkan surat keterangan dari pengusaha tempat pekerja/buruh tersebut bekerja. Surat keterangan ini biasanya memuat keterangan yang sesungguhnya tentang macam pekerjaan, pengalaman kerja, masa kerja dan sebagainya. Surat keterangan tersebut sangat penting artinya sebagai bekal kerja dalam mencari pekerjaan baru, sehingga ia diperlakuan sesuai dengan pengalaman kerjanya.2) Kewajiban Pekerja
Kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa benda atau jasa, yang seharusnya dilakuakn oleh seorang karena kedudukan atau setausnya. Adapun kewajiban dari para pekerja menurut Lalu Husni (2003) adalah sebagai beikut:(a) Wajib melakukan pekerjaan
Buruh atau pekerja wajib melakukan pekerjaan, melakukan pekerjaan adalah tugas dari utama pekerja yang harus dilakukan sendiri, meskipun demikian dengan seijin pengusaha dapat diwakilkan.(b) Wajib menaati aturan dan petujuk pengusaha
Buruh dan pekerja wajib menaati aturan dan petunjuk pengusaha, dalam melakukan pekerjaan buruh wajib menaati petunjuk yang diberikan oleh pengusaha. Aturan yang wajib ditaati pekerja sebaiknya dituangkan dalam peraturan perusahaan sehingga menjadi jelas ruang lingkup dari petunjuk tersebut.Buruh/pekerja dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu memetuhi peraturan perusahaan yang telah dibuat oleh pengusaha.
Menurut Undang-undang No.13 Tahun 2003; pengertian Peraturan Perusahaan adalah ”peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan” .
(c) Kewajiban membayar ganti rugi dan denda
Jika buruh/pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian maka sesuai dengan prinsip hukum pekerja wajib membayar ganti rugi atau denda.Semoga dengan berbagi postingan tentang Hak Kewajiban Pekerja dan pengertian Pekerja atau buruh, kita semakin mengerti mengenai Ketenagakerjaan ya sobat cgtrend.blogspot.com. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Pekerja, Perlu Diketahui Tenaga Kerja "