PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HUT KE-47 KORPRI TAHUN 2018

1. PENDAHULUAN

Pada tahun 2018, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun ke-47 pada tanggal 29 Nopember 2018. Ulang tahun kali ini bertepatam dengan akan dilaksanakannya pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berimplikasi terhadap melemahnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Sejak pertama kali berdiri, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018


Sejalan dengan berlakunya bagian internal dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.

Peringatan HUT ke-47 KORPRI saat ini mengambil filosofi bambu yang akarnya menjadi perekat tanah merupakan symbol memperkokoh dan mempersatukan bangsa. Bambu yang subur di Indonesia tumbuh secara berumpun merupakan simbol solidaritas dan kebersamaan.

Rangkaian kegiatan utama HUT meliputi 4 olah dan 7 ikon, yaitu Olah Rasio, Olah Rasa, Olah Raga dan Olah Ruh.

A. Olah Rasio meliputi:
  1. Talk Show;
  2.  Kopdar Keren;
  3. Awarding.


B. Olah Rasa meliputi:
  1. Expo;
  2. Bazar;
  3. Berbagai Festival.


C. Olah Raga meliputi:
  1. Family Fun Walk 5K;
  2. Family Fun Bike & Wheel Chair 10K;
  3. Permainan Tradisional Win Way.


D. Olah Ruh meliputi;
  1. MTQ;
  2. Donor Darah;
  3. Ziarah TPM.



Ikon HUT KORPRI meliputi 7 (tujuh) kegiatan, yaitu:
  • Upacara
  • Apresiasi seni
  • KORPRI Mempesona;
  • Pasar Rakyat (KORPRI Expo);
  • Lomba Angklung;
  • Fun Walk 5K; dan
  • MTQ.


Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI, maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada acara Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018, sehingga peringatan dimaksud dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.


II. TEMA :

"KORPRI :MELAYANI, BEKERJA DAN MENYATUKAN BANGSA"

Diinstruksikan kepada pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di sepan kantor atau di tempat strategis.


III. TUJUAN

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018 bertujuan untuk :

1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik.

2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.

3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa.

4. Memantapkan netralitas seluruh anggota.

5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll.

IV. PELAKSANAAN

1. Peringatan Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018 di bawah koordinasi pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan.

3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari kamis, 29 November 2018 di Instansi masing-masing.

4. Acara Puncak Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018, direncanakan akan dilaksanakan di ISTORA Senayan Jakarta Pusat.


V. KEGIATAN

WAJIB

1. Upacara Bendera

a. Upacara Bendera sebagai acara puncak Hari Ualng Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018 dilaksanakan serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia, Kamis, Tanggal 29 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat.

b. Upacara bendera dilakukan dengan tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Panasehat KORPRI di :
  • Instansi dari Pengurus KORPRI kementrian/LPNK yang bersangkutan
  • Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  • Perwakilan Provinsi dari Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan


c. Tata urut upacara bendera adalah sebagai berikut:
  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh peserta upacara
  • Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  • Pembacaan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Repiublik Indonesia Tahun 1945;
  • Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh semua peserta upacara;
  • Pembacaan Sambutan Presiden selaku Panasehat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara;
  • Lagu Mars KORPRI
  • Pembacaan doa;
  • Selesai


2. Ziarah

Baca:



a. Untuk mengenang, menghormati dan menghargai jasa para Pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makan Pahlawan di daerah masing-masin.

b. Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI  dengan membaca doa dan membawa bunga tabur.


B. KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN

Selain melaksanakan acara wajib sebagaimana tersebut butir A, dapat dilaksanakan kegiatan antara lain:

1. Penyerahan Kartu Pensiun Anggota KORPRI
Anggota KORPRI yang purna tugas pada bulan oktober 2018, akan dilepas pada upacara Bendera tanggal 29 Nopember 2018 menerima Tunjangan hari Tua (THT), agar dapat berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) setempat.

2. Bakti Sosial
Dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat diadakan kegiatan antara lain :
a. Operasi Mata katarak;
b. Operasi Bibir Sumbing;
c. Khitanan masal;
d. Donor darah;
e. Peninjauan ke Lembaga Pemasyarakatan;
f. Penghijauan;
g. Dan lain-lain.

3. Olahraga
Dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang sehat, dapat diadakan kegiatan olahraga antara lain :
a. Bila Volly;
b. Futsal;
c. Bulu Tangkis;
d. Tennis Meja;
e. Tennis Lapangan;
f. Gerak jalan/Sepeda Sehat/Senam Sehat;
g. Dan lain-lain.

4. Perlombaan
a. Karya Tulis;
b. Pengucapan Panca Prasetya KORPRI;
c. Kesenian;
d. Paduan Suara;
e. Musabaqoh Tilawatil/Hifzul Quran;
f. dan lain-lain.

5. Pertemuan Ilmiah:
a. Seminar;
b. Diskusi;
c. Lokakarya;
d. Sarasehan;
e. Talk Show;
f. dan lain-lain.

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas, huruf B, dilaksanakan mulai pada bulan Oktober 2018 dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi pusat dan daerah.


VI. PENUTUP
Pedoman pelaksanaan ini agar dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-47 KORPRI Tahun 2018 dengan penuh rasa tanggung jawab, serta mengedepankan kesederhanaan namun Khidmat, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.

untuk lengkapnya, silahkan download Surat Edaran HUT Ke-47 KORPRI Tahun 2018 dengan mengunjungi laman: http://bkd.jogjaprov.go.id/reco/files/2018/HUT%20KORPRI.pdf

Saya mengucapkan selamat Hari KORPRI Nasional.

DIRGAHAYU KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA Ke-47 Tahun 2018

Posting Komentar untuk "PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HUT KE-47 KORPRI TAHUN 2018"