Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 - 2024 Kaldik 2023 - 2024

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 - 2024
Gambar : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 - 2024


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 - 2024

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 - 2024 - bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu pendidikan, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah dan hari libur Sekolah.


Kurikulum Pendidikan 2023 2024 disusun dengan mengacu kepada
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Permerdikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
  5. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327, 1, 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
  1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  2. Satuan Pendidikan adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (TK/KB/SPS/TPA), Taman Kanak Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
  3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang mencakup pendidikan Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional Peserta Didik, yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
  4. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
  5. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan.
  6. Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
  7. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).
  8. Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.



I. PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
  1. Tahun Pelajaran 2023 / 2024 dimulai hari Serrin, tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024.
  2. Untuk Pendidikan Kesetaraan pada PKBM bagi peserta didik baru dimulai hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 dan berakhir hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024.



II. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
  1. Alur proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
  2. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya hari Jumat, tanggal 7 Juli 2023 dan untuk peserta didik baru pada Pendidikan Kesetaraan tanggal 2 Agustus 2023.
  3. Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah wajib membuat program yang mencakup:
    1. Program Kerja Sekolah; dan
    2. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  4. Sebelum tahun pelajaran baru, Pendidik (guru/tutor) wajib membuat program yang mencakup:
    1. Program Tahunan dan Semester;
    2. Program Kegiatan Pembelajaran;
    3. Program Pengembangan Diri yang meliputi: 1) Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler; 2) Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK).
    4. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).



III. HARI-HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
  1. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik PAUD, TKLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALE, dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 12 Juli 2023. Khusus Peserta Didik baru kelas 1 SD dan SD LB dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 21 Juli 2023.
  2. Bagi Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 7 Agustus 2023. Khusus Peserta Didik baru Pendidikan Kesetaraan Paket A setara SD dilaksanakan mulai tanggal 3 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2023.
  3. Hari-hari pertama masuk sekolah diisi dengan MPLS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Hal-hal lain seperti jeda tengah semester, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun dan lain lain disajikan dalam matrik kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan, Daerah atau satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan karakteristik dan, kondisi masirg masing, dengan tetap mengacu ketentuan yang berlaku ya sobat cgtrend.blogspot.com!


Untuk sobat cgtrend.blogspot.com catat bahwa Jadwal disajikan guna sebagai prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah bagi siswa kelas Terakhir dan Asessmen Nasional!


UNDUH
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 - 2024 (DOWNLOAD)


Demikian postingan Kaldik berbagi di cgtrend, semoga bermanfaat!!!

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 - 2024 Kaldik 2023 - 2024"