CGTREND: Indonesia setiap tahun pada 20 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Nasional (Harpekindo) termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1991 yang ditandatangani Presiden Soeharto bertujuan menyatukan semangat seluruh kaum buruh, atau pekerja Nusantara. Hari ini berbeda dengan May Day yang jatuh pada 1 Mei.
Menimbang:
a. bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Pebruari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia;
b. bahwa untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Pebruari sebagai Hari Pekerja Nasional;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
3. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI PEKERJA INDONESIA.
PERTAMA: Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.
KEDUA: Hari Pekerja Indonesia bukan merupakan hari libur.
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Untuk lebih lengkap topi dari isi Keppres Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Nasional yang cgtrend.blogspot.com tulis diatas silahkan download Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1991 di http://www.bphn.go.id/data/documents/91kp009.doc dalam format word.
Dari sejarah singkat tentang Hari Pekerja Indonesia ini semoga memberikan pengetahuan tambahan bahawa tenyata selain Hari Buruh Sedunia 1 Mei sebenarnya di Indonesia sendiri memperingati hari pekerja Nasional pada 20 Februari, dan akhir kata dalam tulisan hari ini, penulis cgtrend.blogspot.com mengucapkan selamat hari pekerja: Anda bekerja keras dan saya juga, Inilah hari untuk saya dan Anda, Suatu hari ketika kita berterima kasih atas pekerjaan kita!!!
Daftar Isi:
HARI PEKERJA: APA ARTINYA
Hari pekerja yang jatuh pada pada 20 Februari dalam catatan sejarah hari ini berawal pada 20 Februari 1973, dimana saat itu Serikat Pekerja di Indonesia dari berbagai perusahaan mendeklarasikan dirinya untuk membentuk sebuah Federasi. Tujuan dari pembentukan federasi Serikat Pekerja di Indonesia adalah ingin menyatukan semangat seluruh pekerja secara nasional.
SEJARAH PENETAPAN HARI PEKERJA
Sejarah Indonesia menyatakan bahwa Hari Pekerja (harpekindo) yang jatuh pada tanggal 20 Februari setiap tahun ditetapkan berdasarkan dikeluarkannya Surat Keppres Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Nasional. Penetapan tanggal 20 Februari ini berdasarkan latar belakang momentum sejarah kelahiran Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973.
FBSI merupakan peleburan 21 serikat buruh sebelumnya yang merupakan serikat buruh yang berafiliasi pada partai politik dan terdapat pula serikat buruh yang netral.
Deklarasi kelahiran FBSI ini dianggap sebagai tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia oleh Pemerintah. FBSI sendiri pada kongres mereka 23-30 November 1985 berganti nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
FBSI merupakan peleburan 21 serikat buruh sebelumnya yang merupakan serikat buruh yang berafiliasi pada partai politik dan terdapat pula serikat buruh yang netral.
Deklarasi kelahiran FBSI ini dianggap sebagai tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia oleh Pemerintah. FBSI sendiri pada kongres mereka 23-30 November 1985 berganti nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
ISI SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1991 TENTANG HARI PEKERJA INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1991
TENTANG
HARI PEKERJA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Pebruari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia;
b. bahwa untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Pebruari sebagai Hari Pekerja Nasional;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
3. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI PEKERJA INDONESIA.
PERTAMA: Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.
KEDUA: Hari Pekerja Indonesia bukan merupakan hari libur.
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Untuk lebih lengkap topi dari isi Keppres Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Nasional yang cgtrend.blogspot.com tulis diatas silahkan download Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1991 di http://www.bphn.go.id/data/documents/91kp009.doc dalam format word.
Gambar kata bijak sejarah & ucapan hari pekerja Indonesia tahun 2020 |
Baca:
FEDERASI BURUH SELURUH INDONESIA (FBSI)
FBSI merupakan peleburan 21 serikat buruh sebelumnya yang merupakan serikat buruh yang berafiliasi pada partai politik dan terdapat pula serikat buruh yang netral dan diketuai oleh Agus Sudono. Tujuan dari pembentukan FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) ini adalah ingin menyatukan semangat seluruh pekerja di Indonesia.
Seiring perjalanan sejarah FBSI, yang pada mulanya hanya memiliki anggota sebanyak 21 serikat buruh saja, pada kongres FBSI yang diadakan tanggal 23-30 November 1985, nama FBSI pun berubah menjadi Serikat Seluruh Pekerja Seluruh Indonesia (SSPSI).
Perubahan nama ini bertujuan untuk meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia serta menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja. Selain itu, tujuan dibentuknya SSPSI ini untuk memotivasi kepada pembangunan nasional dengan berlandaskan Hubungan Industrial Pancasila. Dan inipula laha yang menjadi asala usul perlunya untuk menetapkan Hari Pekerja Nasional.
Seiring perjalanan sejarah FBSI, yang pada mulanya hanya memiliki anggota sebanyak 21 serikat buruh saja, pada kongres FBSI yang diadakan tanggal 23-30 November 1985, nama FBSI pun berubah menjadi Serikat Seluruh Pekerja Seluruh Indonesia (SSPSI).
Perubahan nama ini bertujuan untuk meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia serta menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja. Selain itu, tujuan dibentuknya SSPSI ini untuk memotivasi kepada pembangunan nasional dengan berlandaskan Hubungan Industrial Pancasila. Dan inipula laha yang menjadi asala usul perlunya untuk menetapkan Hari Pekerja Nasional.
Dari sejarah singkat tentang Hari Pekerja Indonesia ini semoga memberikan pengetahuan tambahan bahawa tenyata selain Hari Buruh Sedunia 1 Mei sebenarnya di Indonesia sendiri memperingati hari pekerja Nasional pada 20 Februari, dan akhir kata dalam tulisan hari ini, penulis cgtrend.blogspot.com mengucapkan selamat hari pekerja: Anda bekerja keras dan saya juga, Inilah hari untuk saya dan Anda, Suatu hari ketika kita berterima kasih atas pekerjaan kita!!!