ZAKAT FITRAH

Selamat Idul Fitri. cgtrend.blogspot.com, - Zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).


Berikut pembahasan zakat fitrah terkait syarat wajib, orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat, Jumlah yang harus dikeluarkan, dan Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam rangkuman cgtrend.blogspot.com;

https://cgtrend.blogspot.com/


Syarat-syarat wajib zakat fitrah

Kewajiban membayar zakat fitra telah memiliki ketentuan dalam ajaran Islam. Adapun ketentuan Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu:
  • Islam
  • Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakatyang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka.” (HR. Jamaah ahli hadits). Rasulullah SAW juga bersabda. “Barang siapa meminta-mintasedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan). Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu?” Jawab Rasulullah SAW, “ Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari-hari seperti rumah, perabotan, dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.



Orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah

Adapun Orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
  • Pertama, orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah itu muslim yang tua maupun muda. Juga termasuk orang gila dan wali untuk anak kecil juga.
  • Kedua, orang yang mampu. Menurut Syafi’i, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih makanan pokok untuk diri dan keluarga pada siang dan malam harinya. Sedangkan menurut Imamiyah, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai belanja untuk satu tahun, untuk diri dan keluarganya, baik memperolehnya dengan bekerja maupun dengan kekuatan, dengan syarat ia dapat mengembangkannya.




Jumlah yang harus dikeluarkan

Ulama madzhab bahwa tiap orang wajib mengeluarkan satu sha’ satu gantang baik untuk gandum, kurma, anggur kering, beras, maupun jagung, dan seterusnya yang menjadi kebiasaan makanan pokok. Dan setiap gantang diperkirakan 3 kg.


Setiap jenis makanan itu 3 kg, bisa berupa harga dari jenis makanan yang berlaku umum di suatu masyarakat. Dan barang yang hendak dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setempat.


Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah

Menurut Syafi’i adalah ketika akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit dalam jangka waktu dekat pada hari akhir bulan ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama di bulan syawal, kecuali kalau ada udzur.


Sedangkan menurut Imamiyah adalah wajib dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya, dan kewajiban melaksanakannya mulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama dalam melaksanakannya adalah sebelum pelaksanaan sholat hari raya.

Posting Komentar untuk "ZAKAT FITRAH"