SEJARAH DAN LATAR BELAKANG PENETAPAN HARI PAJAK

CGTREND: Berdasarkan lampiran Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak yang ditandatangani oleh Robert Pakpahan selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak di Indonesia dan pertama kali diperingati pada tahun 2018 dalam skala Nasional oleh insan perpajakan. Memasuki tahun ke dua peringatan Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020, berikut cgtrend.blogspot.com tuliskan isi lengkap sejarah penetapan hari pajak dari SK DirJen Pajak tersebut:

https://cgtrend.blogspot.com/
Gambar kata bijak tema ucapan selamat hari pajak dengan logo

SEJARAH DAN LATAR BELAKANG PENETAPAN HARI PAJAK DI INDONESIA



Pada September 2017, Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi dokumen otentik BPUPKI-PPKI koleksi AK Pringgodigdo yang dirampas Belanda (Sekutu) ketika masuk Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946. Penelusuran dokumen Pringgodigdo yang baru dibuka menunjukkan bahwa sejarah pajak dan negara ternyata berkait dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI.


Bahkan kata pajak itu pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal “KEUANGAN” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945. Rajiman dari lima usulannya pada butir yang keempat menyebut, “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.


Selama masa reses antara tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945, telah dikumpulkan usul-usul anggota BPUPKI meliputi masalah:
  1. Indonesia merdeka selekas-lekasnya
  2. Dasar negara
  3. Bentuk negara uni atau federasi
  4. Daerah negara Indonesia
  5. Badan perwakilan rakyat
  6. Badan penasihat
  7. Bentuk negara dan kepala negara
  8. soal pembelaan
  9. soal keuangan.



Pembahasan materi “KEUANGAN” di mana disebut tentang pajak tidak berhenti dalamsidang panitia kecil di masa reses itu. Sebab arsip menyebutkan ada masa sidang kedua yang berjalan antara tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Pada 12 Juli 1945 ada sidang Panitia Kecil yang mengagendakan tiga bahasan, yaitu:
  1. Rapat Panitia Perancang UUD
  2. Rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi
  3. Rapat Bunkakai Pembelaan.



Kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada 14 Juli 1945 pada Bab VII HAL KEUANGAN -PASAL 23 menyebutkan pada butir kedua:


“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”


(lampiran arsip Rancangan UU 1945 dengan coretan perbaikan)




Sejak 14 Juli 1945 itulah urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.

Baca: SEJARAH DAN LATAR BELAKANG PENETAPAN HARI KOPERASI

Berlatar belakang sejarah tersebut maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan 14 Juli sebagai hari jadi tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara dan sebab itu oleh para pendiri bangsa dibicarakan dalam proses lahirnya Republik Indonesia. Akhir kata dalam topic ini cgtrend.blogspot.com mengucapkan selamat memperingati hari pajak untuk Insan perpajakan Nasional. Dirgahayu Pajak Indonesia!!!

Posting Komentar untuk "SEJARAH DAN LATAR BELAKANG PENETAPAN HARI PAJAK"