CGtrend mengucapkan selamat hari anak nasional (HAN) di Indonesia, mari ciptakan dunia layak Anak. Hari ini (23/07/2020) adalah hari sejarah lahirnya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979 yang disahkan oleh pemerintah Indonesia. Tanggal 23 Juli inilah yang kemudian menjadi latah belakang dari penetapan tanggal peringatan hari Anak Nasional melalui Keppres Nomor 44 tahun 1984.
Peringatan hari Anak-anak memiliki tanggal berbeda setiap negara, seperti Indonesia memrayakan HAN tanggal 23 Juli. Oleh negara-negara seluruh dunia, peringatan hari Anak Internasional dirayakan pada tanggal 1 Juni setiap tahun. Meskipun berbeda, namun tujuan utama dari mengapa kita merayakan hari anak adalah sama, yaitu perlindungan anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal dengan cara menghargai, dan menghormati hak-hak mereka.
Sebagai pedoman tentang topic hak anak-anak, semua tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Berdasarkan Konvensi PBB tentang hak anak-anak terdapat 10 hak-hak yang mesti dihormati dan dijamin pemenuhannya oleh setiap negara tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun tanpa dipandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orangtua anak atau pengasuhnya yang sah.
Lalu apa saja kesepuluh hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada tanggal 20 November 1989 tersebut? berikut cgtrend.blogspot.com rangkum secara lengkap 10 hak-hak tersebut:
Demikianlah 10 Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB Tahun 1989, jadi adalah kewajiban setiap warga negara juga pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa hat-hak tersebut dijamin dan dihormati pemenuhannya. Akhir tulisan sebagai pesan dalam topic hari sedunia ini, ucapan selamat hari anak nasional (HAN) di Indonesia dari penulis cgtrend.blogspot.com Selamatkan hak-hak anak maka kita akan mendapatkan generasi yang menyelamatkan bangsa!
Peringatan hari Anak-anak memiliki tanggal berbeda setiap negara, seperti Indonesia memrayakan HAN tanggal 23 Juli. Oleh negara-negara seluruh dunia, peringatan hari Anak Internasional dirayakan pada tanggal 1 Juni setiap tahun. Meskipun berbeda, namun tujuan utama dari mengapa kita merayakan hari anak adalah sama, yaitu perlindungan anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal dengan cara menghargai, dan menghormati hak-hak mereka.
Sebagai pedoman tentang topic hak anak-anak, semua tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Berdasarkan Konvensi PBB tentang hak anak-anak terdapat 10 hak-hak yang mesti dihormati dan dijamin pemenuhannya oleh setiap negara tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun tanpa dipandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orangtua anak atau pengasuhnya yang sah.
Lalu apa saja kesepuluh hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada tanggal 20 November 1989 tersebut? berikut cgtrend.blogspot.com rangkum secara lengkap 10 hak-hak tersebut:
1. Hak untuk bermain
Bayangkan apa jadinya seorang anak yang tidak pernah memiliki kesempatan untuk bermain? Ia tentu akan murung, hilang kegembiraan masa kanak-kanak dan tidak tahu apa-apa. Bagaimana pun bermain adalah dunia anak. Lewat bermain, anak belajar tentang dunia di sekitarnya. Untuk menunjang aktivitas bermain, sebagai orangtua Anda bisa lakukan cara:- Mengajaknya bermain sesuai dengan usia dan tumbuh kembangnya. Dalam contoh kasus, misalnya bermain bola dengan anak usia 1 tahun menggunakan bola lebih besar dibanding anak usia 2 tahun, karena anak usia 1 tahun belum bisa menendang dengan baik.
- Memberinya mainan yang tidak runcing atau tajam, dan tidak menggunakan bahan-bahan yang membahayakan.
- Memilihkannya permainan yang edukatif di gadget apalagi dimasa pandemi covid-19 ini, namun perlu diperhatikan adalah tetap membatasi waktu bermainnya.
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
Orangtua adalah pendidik pertama bagi anak di keluarga. Apa yang ia dengar, lihat, dan rasakan di rumah, bisa memengaruhi cara pandangnya kelak. Sebab itu sejak dini Anda bisa lakukan cara:- Mengenalkannya mana yang baik dan buruk. Dalam contoh kasus, misalnya didik ia bahwa mencuri itu adalah perbuatan buruk, dan membantu orang yang membutuhkan itu perbuatan baik.
- Membiasakan untuk disiplin dan bertanggung jawab dengan membiasakannya membereskan kamar dan barang-barang miliknya termasuk mainannya.
- Mendengarkan saat ia bicara dan menjawab saat ia bertanya, agar rasa ingin tahu dan kreativitasnya berkembang.
- Mendaftarkannya ke sekolah yang sesuai dengan usianya.
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
Anak laki-laki maupun perempuan berhak dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan fisik dan psikis dan perlakuan yang merugikan anak-anak. Untuk perlindungan tersebut, sebagai orangtua Anda bisa lakukan cara:- Tidak melakukan kekerasan termasuk dengan kata-kata maupun ucapan seperti contoh memaki dengan kata-kata kotor atau kasar.
- Memastikan orang-orang di sekitar anak seperti Asisten Rumah Tangga, guru, dan lainnya ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan anak.
- Mengawasinya saat Anda mengajaknya ke mal dan jalan-jalan di luar rumah, dan selama berada di mal atau tempat rekreasi.
4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
Tiap anak berhak memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila ada bagian manapun dari identitasnya yang hilang. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 pada Konvensi Hak Anak5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan (kewarganegaraan)
Dengan akte kelahiran, anak akan memperoleh haknya mendapat Kartu Tanda Penduduk sebagai warga Indonesia ketika dewasa kelak, dan juga paspor. Ada perkecualian bagi anak dengan orangtua berkebangsaan Indonesia yang lahir di Malaysia, misalnya. Sebab ia berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas, hingga ia berusia 18 tahun. Di atas usia itu, anak harus memilih satu kewarganegaraan saja.6. Hak untuk mendapatkan makanan
Untuk dapat tumbuh dan berkembang, anak membutuhkan makanan dengan kualitas gizi yang baik. Salah satu contohnya adalah memberi bayi ASI eksklusif hingga usia 6 bulan.7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 pada Konvensi Hak Anak. Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan.8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
Rekreasi tidak harus berarti pergi ke tempat wisata. Namun intinya adalah mengajak anak melakukan hal menyenangkan yang berbeda.9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
Setiap anak, apa pun jenis kelaminnya. Baik dari keluarga miskin atau kaya, dari suku Jawa atau sumatera, normal atau berkebutuhan khusus, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.10. Hak untuk berperan dalam pembangunan
Dengan cara yang lebih sederhana, sejak dini Anda sudah bisa mengenalkan pengetahuan tentang menjadi warga negara yang baik, sebagai bekal agar ia kelak ikut terdorong untuk terlibat dalam pembangunan.Trending anak-anak lainnya:
Demikianlah 10 Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB Tahun 1989, jadi adalah kewajiban setiap warga negara juga pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa hat-hak tersebut dijamin dan dihormati pemenuhannya. Akhir tulisan sebagai pesan dalam topic hari sedunia ini, ucapan selamat hari anak nasional (HAN) di Indonesia dari penulis cgtrend.blogspot.com Selamatkan hak-hak anak maka kita akan mendapatkan generasi yang menyelamatkan bangsa!
Posting Komentar untuk "SELAMAT HARI ANAK! INILAH 10 HAK-HAK ANAK BERDASARKAN KONVERSI PBB"