Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) sebagai Penyelenggara resmi uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) telah meliris buku panduan untuk penilaian UKKS. Topic UKKS (uji kompetensi kepala sekolah) cgtrend.blogspot.com - Menurut panduan dan pedoman UKKS 2020, Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
Baca: SOAL LATIHAN ASESMEN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (AKK-M) DAN JAWABAN LENGKAP
Sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja dalam hal ini Sekolah/madrasah.
Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang kepala untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.
Untuk menghasilkan SDM yang mampu bersaing di dunia pendidikan. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) sebagai Penyelenggara resmi uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) melakukan Uji Kompetensi sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang diikuti oleh guru dan calon kepala sekolah untuk menempatkan profesi tersebut.
Pedoman UKKS 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) berisi petunjuk teknis (JUKNIS) lengkap mulai dari tata cara persyaratan, Pelaksanaan, metode, Penilaian Uji Kompetensi yang dapat Anda download / unduh pada situs resmi http://lppks.kemdikbud.go.id/uploads/pengumuman/1583908931Panduan_UKKS_2020.pdf
Selain mendownlod, untuk melengkapi informasi pada Topic UKKS (uji kompetensi kepala sekolah) cgtrend.blogspot.com rangkum isi dari panduan UKKS tersebut
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Salah satu standar yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam upaya meningkatan mutu pendidikan, kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan salah satu faktor yang penting.
Dalam Permendiknas No 13 Tahun 2007 juga mengatur tentang standar kualifikasi dan kompetensi kepala Sekolah/Madrasah.
Ini artinya, kepala sekolah harus memiliki standar kualifikasi tertentu yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi khusus, serta harus memiliki kompetensi-kompetensi tertentu yang teruji. Berdasarkan latar belakang tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional tentang standar kepala sekolah/madrasah nomor 13 tahun 2007. Kualifikasi umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah; (a) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; (b) Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; (c) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan (d) Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, perlu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi. Maka, salah satu upaya untuk mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan kualitas kepemimpinan kepala sekolah/madrasah adalah dengan melaksanakan uji kompetensi nasional. Uji kompetensi nasional adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan meningkatkan profesionalisme, kinerja kepala sekolah dan menajamkan pencapaian relevansi kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan dalam pendidikan.
Informasi Pendaftaran https://lppks.kemdikbud.go.id/
a) Penilaian portofolio
b) Penyusunan laporan best practice
Silahkan download isi petunjuk teknis (JUKNIS) lengkap mulai dari tata cara persyaratan, Pelaksanaan, metode, Penilaian Uji Kompetensi yang dapat Anda download / unduh pada situs resmi http://lppks.kemdikbud.go.id/uploads/pengumuman/1583908931Panduan_UKKS_2020.pdf
Baca:
Baca: SOAL LATIHAN ASESMEN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH (AKK-M) DAN JAWABAN LENGKAP
Sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja dalam hal ini Sekolah/madrasah.
Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang kepala untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.
Untuk menghasilkan SDM yang mampu bersaing di dunia pendidikan. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) sebagai Penyelenggara resmi uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) melakukan Uji Kompetensi sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang diikuti oleh guru dan calon kepala sekolah untuk menempatkan profesi tersebut.
Pedoman UKKS 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS) berisi petunjuk teknis (JUKNIS) lengkap mulai dari tata cara persyaratan, Pelaksanaan, metode, Penilaian Uji Kompetensi yang dapat Anda download / unduh pada situs resmi http://lppks.kemdikbud.go.id/uploads/pengumuman/1583908931Panduan_UKKS_2020.pdf
Selain mendownlod, untuk melengkapi informasi pada Topic UKKS (uji kompetensi kepala sekolah) cgtrend.blogspot.com rangkum isi dari panduan UKKS tersebut
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)
Sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan adalah dengan meningkatkan profesionalisme dan kinerja kepala sekolah. Untuk mencapai peningkatan profesionalisme kepala sekolah, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2007 telah merumuskan kebijakan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Salah satu standar yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam upaya meningkatan mutu pendidikan, kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan salah satu faktor yang penting.
Dalam Permendiknas No 13 Tahun 2007 juga mengatur tentang standar kualifikasi dan kompetensi kepala Sekolah/Madrasah.
Ini artinya, kepala sekolah harus memiliki standar kualifikasi tertentu yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi khusus, serta harus memiliki kompetensi-kompetensi tertentu yang teruji. Berdasarkan latar belakang tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional tentang standar kepala sekolah/madrasah nomor 13 tahun 2007. Kualifikasi umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah; (a) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; (b) Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; (c) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan (d) Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)
Kepala Sekolah adalah salah satu faktor terpenting dalam mendukung fungsi sistem Pendidikan nasional. Dibutuhkan tenaga kepala atau pemimpin yang kompeten dan berdedikasi dalam jumlah dan sebaran yang baik untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Peningkatan kualitas pendidikan tenaga kepala sekolah/madrasah adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kepala berkualitas dan memiliki kompetensi yang relevan untuk menjalankan sistem Pendidikan Sekolah skala nasional.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, perlu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi. Maka, salah satu upaya untuk mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan kualitas kepemimpinan kepala sekolah/madrasah adalah dengan melaksanakan uji kompetensi nasional. Uji kompetensi nasional adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan meningkatkan profesionalisme, kinerja kepala sekolah dan menajamkan pencapaian relevansi kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan dalam pendidikan.
Informasi Pendaftaran https://lppks.kemdikbud.go.id/
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) - PENYELENGGARA
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) - SASARAN
Sasaran uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat.Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempatpada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKSNo.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019)PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) - PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:- memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
- memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) - PELAKSANAAN
1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitubulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikanc.q. LPPKSPS.3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;a) Penilaian portofolio
- Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
- Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
- hasil PKKS;
- kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan
- Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
b) Penyusunan laporan best practice
- Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian.
- Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
- Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir (lampiran 1)
- Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
- Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatandan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit. (Cara unggah di youtube di lampiran 3)
- Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Worddi SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
- Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis huruf Times New Romans ukuran huruf 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice11 sampai dengan 25
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) - KRITERIA PENILAIAN
Penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai dari dua komponen yaitu nilai portofolio dan best practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75.Silahkan download isi petunjuk teknis (JUKNIS) lengkap mulai dari tata cara persyaratan, Pelaksanaan, metode, Penilaian Uji Kompetensi yang dapat Anda download / unduh pada situs resmi http://lppks.kemdikbud.go.id/uploads/pengumuman/1583908931Panduan_UKKS_2020.pdf
Baca:
- SOAL LATIHAN ASESMEN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH UKKS(AKK-M) DAN JAWABAN LENGKAP
- DOWNLOAD BUKU DESAIN PENGEMBANGAN SOAL LATIHAN ASESMEN KOMPETENSI (AKM) DAN SURVEI KARAKTER (SK) LENGKAP
Posting Komentar untuk "PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)"