Memiliki hewan peliharaan, terutama ayam, anjing atau kucing, membawa banyak tanggung jawab. cgtrend.blogspot.com, Baca topic tentang beberapa hukum, aturan, undang-undang utama yang harus Anda ketahui saat memiliki hewan peliharaan.
Baca: SELAMAT HARI HEWAN SEDUNIA 2020! KATA, UCAPAN, PESAN, TEMA DAN SEMUA INFORMASI TENTANG HEWAN YANG PERLU ANDA KETAHUI
Gagal memastikan kebutuhan ini terpenuhi adalah tindak pidana, tetapi mereka juga berisiko menyebabkan penderitaan atau stres.
Itulah hal yang harus dimiliki hewan peliharaan, terutama ayam, anjing atau kucing, membawa banyak tanggung jawab, sebagaimana penjelasan yang telah di share cgtrend.blogspot.com;
Baca: SELAMAT HARI HEWAN SEDUNIA 2020! KATA, UCAPAN, PESAN, TEMA DAN SEMUA INFORMASI TENTANG HEWAN YANG PERLU ANDA KETAHUI
DEFINISI HEWAN
Apa yang dimaksud hewan oleh undang-undang? Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”) membagi definisi hewan sebagai berikut:- Pasal 1 angka 3 UU 41/2014: Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
- Pasal 1 angka 4 UU 41/2014: Hewan peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
KEWAJIBAN
Kesejahteraan
Berdasarkan hukum, aturan, dan undang-undang berlaku, pemilik hewan berkewajiban untuk menyediakan dan mempromosikan kesejahteraan hewan peliharaan mereka. Lebih khusus lagi, hewan peliharaan harus:- memiliki lingkungan yang cocok untuk ditinggali
- memiliki pola makan yang sesuai
- dapat menunjukkan pola perilaku normal
- memiliki kebutuhan apa pun itu harus ditempatkan dengan, atau terpisah dari, hewan lain
- dilindungi dari rasa sakit, penderitaan, cedera dan penyakit
Gagal memastikan kebutuhan ini terpenuhi adalah tindak pidana, tetapi mereka juga berisiko menyebabkan penderitaan atau stres.
Hak dan kewajiban kita terhadap hewan peliharaan adalah:
1. Hak
- Hak kita memiliki seutuhnya hewan peliharaan tersebut
- Hak untuk melepasnya kealam bebas atau hak untuk memasukkannya ke kandang dalam hal ini adalah memiliki lingkungan yang cocok untuk ditinggali
- Hak atas hasil ternaknya hal-hal yang dihasilkan hewan, contoh: ayam berhak atas telornya, kucing berhak atas anaknya
2. Kewajiban
- Merawat sebaik baiknya
- Memberi pola makan dan minum yang sesuai
- Membersihkannya atau memandikan
- Memberikan kasih sayang termasuk dalam arti dilindungi dari rasa sakit, penderitaan, cedera dan penyakit
- Memberikan perlindungan
Itulah hal yang harus dimiliki hewan peliharaan, terutama ayam, anjing atau kucing, membawa banyak tanggung jawab, sebagaimana penjelasan yang telah di share cgtrend.blogspot.com;
Posting Komentar untuk "HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK HEWAN PELIHARAAN"