TEMA HARI BAKTI RIMBAWAN KE-39 DAN SEJARAH TERBENTUK DEPARTEMEN KEHUTANAN

cgtrend.blogspot.com - Peringatan Hari Bakti Rimbawan dirayakan setiap tahun sebagai tanda lahirnya Departemen Kehutanan saat itu setelah berpisah dari Departemen Pertanian pada tanggal 16 Maret 1983. Hari Bakti Rimbawan bagi jajaran Departemen Kehutanan dijadikan sebagai tonggak konsolidasi para rimbawan di seluruh Indonesia untuk kembali menguatkan komitmendan kesadaran dalam berkarya dan membangun hutan dan kehutanan Indonesia. Tahun ini, Tema yang diangkat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) adalah "Rimbawan Menjaga Lingkungan, Menyukseskan Presidensi G20 Indonesia".

https://cgtrend.blogspot.com/


Tema "Rimbawan Menjaga Lingkungan, Menyukseskan Presidensi G20 Indonesia" ini mengacu kepada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Nomor : S.142/Setjen/Roum/Set.1/3/2022 tanggal 9 Maret 2022, hal Peringatan Hari Bakti Rimbawan Tahun 2022.


DEFINISI RIMBAWAN


Pada awalnya terminologi “Rimbawan” terkesan bias gender, seakan seorang rimbawan adalah sosok maskulin yang tergambar dalam episode “Tarzan” ataupun kisah-kisah yang terangkum dalam cerita “orang hutan” dengan sosok lelaki yang kekar dan tinggal meyendiri, kesepian, bekerja dan hidup di tengah hutan. Kalaupun ada sosok wanita atau perempuan seolah hanya digambarkan pada mereka yang sesaat tersesat dalam romantika dunia di dalam rimba, perempuan pada awalnya dianggap bukan merupakan subjek yang terbiasa berkeliaran dalam rimba apalagi mampu bekerja dan hidup di dalamnya dengan sejahtera.


Penggalan kata “Rimbawan” buat sebagian masyarakat menjadi sangat sakral, khususnya bagi mereka para aparatur negara yang bekerja di bidang kehutanan, baik pemerintah pusat maupun daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Memang karena sesungguhnya para aparatur inilah yang menjadi subjek langsung yang diamanati oleh masyarakat dan negara untuk mengelola Sumber Daya Hutan (SDH) sebagai representasi eksekutif, salah satu pilar demokrasi. Pada periode berikutnya, mereka yang dipersiapkan untuk bekerja di bidang kehutanan atau berlatar belakang pendidikan kehutanan juga diakui sebagai “Rimbawan”.


Pendapat tentang terminologi “Rimbawan” mulai meluas seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, dinamika perubahan kebijakan tata kelola hutan dan kehutanan dan bergesernya cara pandang masyarakat terhadap SDH.


Pelaku usaha bidang kehutanan dimulai dari petani hutan hingga pelaku usaha skala besar seperti pemegang dan pekerja pada konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), perusahaan yang bergerak dibidang Eko Wisata dan Jasa Lingkungan Hutan; juga disebut sebagai “Rimbawan” Indonesia (M. Arbain Mahmud, 2015).


M. Arbain Mahmud (2015) juga mengatakan bahwa semua kelompok/komunitas, minimal beranggotakan dua orang yang konsisten mengadvokasi bidang kehutanan, dapat dikategorikan sebagai “Rimbawan”. Jika mengacu pada makna ini maka para pengiat sosial budaya bidang kehutanan, baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga pendidikan, lembaga sosial, agama dan adat, organisasi profesi, hingga sekadar kelompok studi; mereka adalah “Rimbawan”. Pada akhirnya pendefinisian ”Rimbawan” semakin berkembang lebih jauh dan dikatakan bahwa masyarakat umum yang merasakan manfaat dan dampak langsung maupun tak langsung dengan keberadaan hutan di patut disebut sebagai “Rimbawan”.


Awang (2006) dan M. Arbain Mahmud (2015) melalui konsep Eco-Friendly Forest Management (EFFM) atau Pengelolaan Ekosistem Hutan secara Bersahabat mendefinisikan pengertian hutan secara luas. Hutan bukan sekadar komponen flora dan satwa, tetapi juga mencakup manusia dan lingkungannya dengan rumusan OH = f (flora, fauna, manusia, lingkungan). Epistemologi EFFM mengkonstruksikan terbentuknya pengetahuan SDH yang mewajibkan sinergi antara flora, fauna, manusia dan lingkungan secara utuh, bukan terpisah-pisah antar komponen-komponen ontologisnya.


Akhirnya pemaknaan kata “Rimbawan” saat ini menjadi sangat luas. Secara berani dan tegas, “Rimbawan” dapat didefinisikan sebagai semua manusia penghuni muka bumi. Semua masyarakat dari hulu, tengah hingga hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mendapatkan manfaat dari keberadaan hutan dapat dikategorikan juga masuk ke dalamnya. Tidaklah keliru bila kita mengkalkulasikan masyarakat adat, orang desa, orang kota dimanapun mereka berada adalah “Rimbawan”. Dengan demikian, sejatinya kita semua adalah perimba, yang sebelumnya masih terkungkung di ruang sempit persangkaan, bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mereka yang berkerja dibidang kehutanan yang disebut sebagai “Rimbawan”.


SEJARAH TERBENTUK DEPARTEMEN KEHUTANAN


Lahirnya Departemen Kehutanan saat itu setelah berpisah dari Departemen Pertanian pada tanggal 16 Maret 1983. Seiring pejalanan sejarahnya, Departemen ini mengalami perubahan nama hingga sekarang menjadi Kementerian Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup dan Kehutanan. Berikut perubahan-perubahan nama kementerian kehutanan tersebut:


Pada PELITA I menempuh Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 168 / Kpts-Org/4/1971 ditentukan Bangunan Organisasi dan Atur Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.


Pada PELITA II, Dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 190/Kpts/Org/5/1975, ditentukan Bangunan Organisasi dan Atur Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.


Dalam PELITA III, dengan Surat Keputusan No. 453/Kpts/Org/6/1980, Menteri Pertanian mengadakan pemantapan kembali Organisasi dan Atur Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.


Dalam PELITA IV terbentuknya Departemen Kehutanan yang yaitu konsekuensi logis dari tuntutan keadaan dan perkembangan selama itu, dengan demikian wadah baru setingkat departemen bagi mampu menampung permasalahan-permasalahan yang beranekaragam. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada pembentukan Kabinet Pembangunan IV pada tanggal 16 Maret 1983. Surat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 ditetapkanlah Bangun Organisasi Departemen Kehutanan. Kini, pada tanggal 16 Maret diperingati sebagai Hari Bahkti Rimbawan.


Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowidodo Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup diwujudkan menjadi Kementerian Daerah sekitar yang berkaitan dengan Hidup dan Kehutanan.


Selamat memperingati hari Hari Bahkti Rimbawan ke 39 Tahun. 16 Maret 1983 - 16 Maret 2022 "Rimbawan Menjaga Lingkungan, Menyukseskan Presidensi G20 Indonesia" dan mari berkomitmen untuk terus melestarikan hutan, menjalin sinergitas dengan semua pihak untuk terus menjaga kelestarian hutan sehingga manfaat dari hutan bisa dirasakan oleh masyarakat. (https://cgtrend.blogspot.com/)

Posting Komentar untuk "TEMA HARI BAKTI RIMBAWAN KE-39 DAN SEJARAH TERBENTUK DEPARTEMEN KEHUTANAN"