Fungsi, Kegunaan, dan Tujuan e-KTP. KTP elektronik * |
Cgtrend.blogspot.com: Berikut adalah Fungsi, Kegunaan, dan Tujuan e-KTP atau disebut KTP elektronik.
e-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang disingkat KTP-el.
Fungsi, Kegunaan, dan Tujuannya sebagai dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Basis data kependudukan nasional secara Elektronik berupa Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.
Kepemilikan lebih dari satu KTP ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Tentu saja Kepemilikan lebih dari satu KTP ini akan memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya.
Ada banyak contoh kasus yang dapat disebutkan, alasan mengapa seseorang manggandakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, diantaranya ialah untuk:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
- Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
- Menyembunyikan identitas (seperti teroris dan buronan)
- Memalsukan dan menggandakan KTP
Sebagai langkah mengurangi pemalsuan KTP inilah kemudian Pemerintah menggunakan Basis data kependudukan nasional secara Elektronik melalui Program e-KTP.
Baca: CARA MEMBUAT KTP ELEKTRONIK MUDAH & CEPAT.
Lalu apa Fungsi, Kegunaan, juga Tujuan e-KTP tersebut? berikut akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel Cgtrend.blogspot.com terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang disingkat KTP-el:
Berikut adalah Kegunaan, Tujuan, dan Fungsi e-KTP:
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- Mencegah pemalsuan dan penggandaan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
- Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Selain Kegunaan, dan Tujuan e-KTP sebagaimana disebutkan diatas, Fungsi lain dari dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional, diantaranya ialah untuk:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat di palsukan
- Tidak dapat di gandakan
- Dapat di pakai sebagai identitas kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Jadi itulah penjelasan secara lengkap fungsi beserta kegunaan e-KTP dalam artikel Cgtrend.blogspot.com, semoga bermanfaat! ***
Posting Komentar untuk "FUNGSI DAN KEGUNAAN e-KTP"