Cara membuat KTP Elektronik atau e-KTP Online
cgtrend.blogspot.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Adapun Fungsi dan Kegunaan membuat e-KTP diantaranya:
Selain tujuan dan fungsi yang hendak di capai, manfaat membubuat e-KTP di harapkan dapat di rasakan diantaranya adalah:
Setelah mengatahui banyak sekali kegunaan KTP Elektronik, jadi apabila kamu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik ini maka ada baiknya bikin aja.
Buat bikin KTP elektonik itu sangat mudah dan cepat kok, hanya dengan memenuhi Persyaratan membuat KTP-el online maka kamu bisa daftarkan identitas jati diri sebagai tanda penduduk di Indonesia. Persyaratan-persyaratan yang cgtrend diantaranya ialah:
Apabila sahabat cgtrend telah memenuhi persyaratan diatas maka langkah selanjutnya adalah membuat KTP Elektronik secara online. Mau tau caranya? jika ya, baca terus trending topic panduan bikin e-KTP Online dengan cara paling mudah dan cepat tanpa harus ngantri bersama artikel cgtrend.blogspot.com
Penting: saat akan menerima KTP Elektronik yang baru di kecamatan, jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran saat mengambil e-KTP yang baru agar prosesnya cepat.
Baca: BEDA KTP LAMA, KTP NASIONAL, DAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP)
Bagaimana, mudah bukan? semoga panduan ini bermanfaat bagi sahabat cgtrend.blogspot.com!!!
cgtrend.blogspot.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Adapun Fungsi dan Kegunaan membuat e-KTP diantaranya:
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
- Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Selain tujuan dan fungsi yang hendak di capai, manfaat membubuat e-KTP di harapkan dapat di rasakan diantaranya adalah:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat di palsukan
- Tidak dapat di gandakan
Setelah mengatahui banyak sekali kegunaan KTP Elektronik, jadi apabila kamu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik ini maka ada baiknya bikin aja.
Buat bikin KTP elektonik itu sangat mudah dan cepat kok, hanya dengan memenuhi Persyaratan membuat KTP-el online maka kamu bisa daftarkan identitas jati diri sebagai tanda penduduk di Indonesia. Persyaratan-persyaratan yang cgtrend diantaranya ialah:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Berusia 17 tahun dan mempunyai kartu keluarga (KK).
- Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin tinggal tetap: Berusia 17 tahun, mempunyai kartu keluarga (KK), dokumen perjalanan, dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Juga Sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik.
- WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: Kartu keluarga (KK) dan menyertakan surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP.
- WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap: Harus memenuhi syarat-syarat surat keterangan pindah.
- WNI/WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap dan melakukan perubahan data:
- Kartu keluarga (KK).
- KITAP.
- KTP lama.
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Apabila sahabat cgtrend telah memenuhi persyaratan diatas maka langkah selanjutnya adalah membuat KTP Elektronik secara online. Mau tau caranya? jika ya, baca terus trending topic panduan bikin e-KTP Online dengan cara paling mudah dan cepat tanpa harus ngantri bersama artikel cgtrend.blogspot.com
PANDUAN MEMBUAT KTP ELEKTRONIK DENGAN CARA MUDAH DAN CEPAT
Untuk panduan pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP Online, langkah-langkah yang mesti dilakukan diantaranya adalah:- Pertama, download aplikasi untuk membuat KTP online sesuai dengan wilayah sahabat cgtrend.
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dan ajukan permohonan untuk mengakses aplikasi elektronik atau online tersebut.
- Jika sudah, pilihlah jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
- Lanjuti dengan mengisi semua data-data yang dibutuhkan.
- Setelah itu, unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Tunggu proses verifikasi berkas permohonan.
- Apabila proses permohonan sudah disetujui, nantinya sahabat cgtrend akan mendapatkan notifikasi status dari layanan.
- Terakhir, sahabat akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama (jika punya) dan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat sesuai domisili sahabat cgtrend.
Penting: saat akan menerima KTP Elektronik yang baru di kecamatan, jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran saat mengambil e-KTP yang baru agar prosesnya cepat.
Baca: BEDA KTP LAMA, KTP NASIONAL, DAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP)
Bagaimana, mudah bukan? semoga panduan ini bermanfaat bagi sahabat cgtrend.blogspot.com!!!
Posting Komentar untuk "CARA MEMBUAT KTP ELEKTRONIK MUDAH & CEPAT"