Topic Surat Edaran (SE) BSKAP Kemendikbudristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Dalam Isi SE BSKAP Kemendikbudristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023, menyebutkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti peluncuran Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Peluncuran Platform Merdeka Mengajar (PMM) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 11 Februari 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan. Untuk itu, satuan pendidikan perlu didukung untuk melaksanakan kurikulum yang dipilihnya pada tahun ajaran 2022/2023;
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mengimplementasi Kurikulum Merdeka menggunakan 6 (enam) strategi yang berpusat pada penguatan komunitas belajar bagi pendidik dan satuan pendidikan;
3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam membantu dan mengawal implementasi Kurikulum Merdeka di daerah. Peran-peran tersebut disampaikan dalam Lampiran Surat Edaran ini; dan
4. Satuan pendidikan yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka secara mandiri perlu mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan implementasi serta kesiapan masing-masing.
Isi Lampiran Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan BSKAP Kemendikbudrsitek 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka tertanggal 28 Juni 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023. Berikut ini Penjelasan Butir-Butir Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 dalam tulisan cgtrend.blogspot.com:
Penjelasan masing-masing butir di atas terdapat pada lampiran Surat Edaran ini. Adapun Informasi mengenai kebijakan dan dokumen penerapan Kurikulum Merdeka dapat diakses di laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/ dan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Jika daerah dan satuan pendidikan mengalami kendala atau ada pertanyaan, dapat menghubungi Pusat Layanan Bantuan (Help desk) di nomor WhatsApp +62-81281435091.
1. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan.
1.1. Sebagai upaya pemulihan pembelajaran, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari 3 (tiga) opsi kurikulum, yaitu: Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, atau Kurikulum Merdeka.
1.2. Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka:
Kategori Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang discderhanakan/ Kurikulum Darurat.
Kategori Mandiri Berubah: Satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam PMM sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X.
Kategori Mandiri Berbagi: Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kelas I, kelas IV, kelas Vll, atau kelas X mulai tahun ajaran 2022/2023.
1.3. Daftar satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 terdapat pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun 2022/2023.
1.4. Dengan mengacu pada butir 1.2 di atas, mulai tanggal 29 Juni sampai 5 Juli 2022, satuan pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori melalui laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mengimplementasi Kurikulum Merdeka menggunakan 6 (enam) strategi:
2.1. Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pelatihan Kurikulum Merdeka dapat diakses secara mandiri melalui PMM, termasuk buku teks pelajaran dalam bentuk digital, perangkat ajar, dan dokumen terkait Kurikulum Merdeka. Tidak ada diklat/bimtek berjenjang terkait Kurikulum Merdeka.
2.2. Seri Webinar yang diselenggarakan oleh Pusat dan Daerah. Penguatan pemahaman Kurikulum Merdeka dapat dilakukan dengan mengikuti seri webinar. Informasi mengenai webinar dapat diperoleh dari berbagai kanal informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seperti media sosial, PMM, Grup Telegram dan kanal komunikasi lainnya.
2.3. Komunitas belajar di satuan pendidikan, tingkat daerah, dan komunitas dalam jaringan. Komunitas belajar bersifat inklusif atau terbuka w1tuk seluruh pendidik, tidak berdasarkan kategori pilihan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri. Komunitas belajar dapat dibentuk bersama dengan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak atau SMK Pusat Keunggulan, komunitas belajar guru penggerak, atau komunitas belajar lain yang sudah ada (KKG, KKKS, MGMP, MKKS, PKG, dll.), ataupun komunitas belajar lainnya. Komunitas belajar daring dilakukan melalui PMM.
2.4. Narasumber berbagi praktik baik. Narasumber Implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah direkomendasikan oleh pusat dapat dihubungi melalui PMM sebagai salah satu sumber inspirasi.
2.5. Kerja sama dengan mitra pembangunan. UPT Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menginformasikan mitra pembangunan yang bekerja di daerah masing-masing kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.6. Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk). Helpdesk disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di nomor WhatsApp +6281281435091.
3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam membantu dan mengawal implementasi Kurikulum Merdeka secara Mandiri melalui hal-hal sebagai berikut:
3.1. membentuk tirn/pokja implementasi Kurikulum Merdeka di wilayahnya, yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, kepala satuan pendidikan, pendidik, pengawas/penilik, serta mitra pembangunan atau perguruan tinggi jika ada;
3.2. mendorong semua satuan pendidikan mengaktivasi akun belajar.id, mengunduh dan menggunakan PMM (baik melalui aplikasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/);
3.3. melakukan pemantauan dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri melalui dashboard https://bit.ly/dashboardIKMPMM untuk aktivitas belajar guru di PMM dan mengakses https://bit.ly/dashboardkombel untuk aktivitas komunitas belajar;
3.4. memaslikan semua pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas/penilik mampu mengakses dan memahami perangkat ajar dan asesmen yang sudah ada di PMM;
3.5. Apabila satuan pendidikan memutuskan untuk menggunakan buku teks pelajaran cetak, Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat menginformasikan pemesanan buku teks pelajaran cetak melalui aplikasi SIPLAH atau E-KATALOG serta dapat mcnggunakan dana BOS/BOP. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus menerima perubahan RKAS satuan pendidikan sebelum minggu ketiga bulan Oktober 2022;
3.6. mendorong guru mempelajari Kurikulum Merdeka bersama komunitas belajar menggunakan PMM dan panduan-panduan, baik di dalam maupun antar satuan pendidikan;
3.7. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan mendukung (enam) strategi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dan dapat menambahkan strategi di masing-masing daerah sesuai kebutuhan; dan
3.8. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan memberikan dukungan tambahan untuk implementasi Kurikulum Merdeka, baik untuk satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan akses, aktivitas komunitas belajar, maupun dukungan lainnya yang dibutuhkan dalam implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
4. Satuan pendidikan dalam mempersiapkan implementasi Kurikulum Merdeka berperan:
4. 1. menentukan langkah-langkah persiapan yang diperlukan, dan melakukan refleksi pencapaian dari langkah-langkah tersebut. Satuan pendidikan dapat mengakses instrumen refleksi melalui https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dapat diakses mulai tanggal 29 Juni 2022 sampai 5 Juli 2022. Dalam proses refleksi ini satuan pendidikan dapat mengubah pilihan kategori implementasi;
4.2. mendukung proses belajar yang berkelanjutan dalam upaya mengimplementasikan Kurikulum Merdeka melalui pembentukan atau penguatan komunitas belajar. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dapat disesuaikan dengan kesiapan pendidik dan satuan pendidikan, termasuk dalam kondisi satuan pendidikan dengan sarana prasarana yang terbatas. Kesiapan yang dimaksud adalah pola pikir pendidik yang siap belajar untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik serta memberikan layanan kepada setiap peserta didik agar berkembang sesuai potensi;
4.3. pendidik dan kepala satuan pendidikan mengaktivasi akun belajar.id pada https://belajar.id/#cara-aktivasi, mengunduh PMM di Play Store atau mengaksesnya melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/ dan mempelajari Kurikulum Merdeka melalui modul di Pelatihan Mandiri. Rekomendasi kegiatan belajar di PMM bersama komunitas belajar dapat dilihat di PMM pada menu Tentang Kurikulum Merdeka bagian Penerapan Kurikulum;
4.4. menentukan perangkat ajar (alur tujuan pembelajaran, buku teks, modul ajar, dan/atau modul projek penguatan profil pelajar Pancasila) yang akan digunakan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Keputusan yang perlu disepakati antara lain: (l) mengembangkan perangkat ajar atau menggunakan contoh-contoh yang disediakan; dan (2) menggunakan buku teks digital atau cetak. Meskipun beberapa Capaian Pembelajaran mengalami pembaruan, perangkat ajar yang disediakan dalam PMM tetap selaras dengan Capaian Pembelajaran yang berlaku;
4.5. pembelian buku teks pelajaran dalam bentuk cetak dapat dipesan melalui aplikasi SIPLAH atau melalui mekanisme E-KATALOG. Pembelian buku teks cetak dapat berasal dari dana BOS Reguler/ BOP/ BOSDA/yayasan/mandiri, atau sumber dana lainnya;
4.6. menguatkan budaya belajar di kalangan pendidik melalui komunitas belajar. Proses belajar mengimplementasikan Kurikulum Merdeka perlu dilakukan secara kolektif oleh seluruh pendidik. Oleh karena itu komunitas belajar di satuan pendidikan menjadi wadah untuk proses belajar implementasi Kurikulum Merdeka bagi para pendidik. Strategi komunitas belajar dapat dipelajari di Panduan Komunitas dan Buku Saku Penggerak Komunitas dalam PMM;
4.7. pendidik melakukan asesmen formatif di awal pembelajaran untuk mengetahui kesiapan peserta didik serta kebutuhan belajar mereka. Hasil asesmen digunakan untuk merencanakan pelaksanaan pembelajaran;
4.8. untuk satuan pendidikan SMA/SMK/sederajat, kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri akan selaras dengan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka; dan
4.9. kebijakan akreditasi dan pemenuhan beban kerja pendidik selaras dengan Kurikulum Merdeka.
Apabila Anda membutuhkan Link download Surat Edaran BSKAP Kemendikbud Ristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 Klik (DISINI)
Demikian informasi tentang SE BSKAP Kemendikbudristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 yang bisa dishare cgtrend.blogspot.com
Dalam Isi SE BSKAP Kemendikbudristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022/2023, menyebutkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti peluncuran Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Peluncuran Platform Merdeka Mengajar (PMM) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 11 Februari 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan. Untuk itu, satuan pendidikan perlu didukung untuk melaksanakan kurikulum yang dipilihnya pada tahun ajaran 2022/2023;
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mengimplementasi Kurikulum Merdeka menggunakan 6 (enam) strategi yang berpusat pada penguatan komunitas belajar bagi pendidik dan satuan pendidikan;
3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam membantu dan mengawal implementasi Kurikulum Merdeka di daerah. Peran-peran tersebut disampaikan dalam Lampiran Surat Edaran ini; dan
4. Satuan pendidikan yang akan menggunakan Kurikulum Merdeka secara mandiri perlu mempersiapkan diri sesuai dengan pilihan implementasi serta kesiapan masing-masing.
Isi Lampiran Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan BSKAP Kemendikbudrsitek 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka tertanggal 28 Juni 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023. Berikut ini Penjelasan Butir-Butir Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 dalam tulisan cgtrend.blogspot.com:
Penjelasan masing-masing butir di atas terdapat pada lampiran Surat Edaran ini. Adapun Informasi mengenai kebijakan dan dokumen penerapan Kurikulum Merdeka dapat diakses di laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/ dan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Jika daerah dan satuan pendidikan mengalami kendala atau ada pertanyaan, dapat menghubungi Pusat Layanan Bantuan (Help desk) di nomor WhatsApp +62-81281435091.
1. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan.
1.1. Sebagai upaya pemulihan pembelajaran, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari 3 (tiga) opsi kurikulum, yaitu: Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, atau Kurikulum Merdeka.
1.2. Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka:
Kategori Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang discderhanakan/ Kurikulum Darurat.
Kategori Mandiri Berubah: Satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam PMM sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X.
Kategori Mandiri Berbagi: Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kelas I, kelas IV, kelas Vll, atau kelas X mulai tahun ajaran 2022/2023.
1.3. Daftar satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 terdapat pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun 2022/2023.
1.4. Dengan mengacu pada butir 1.2 di atas, mulai tanggal 29 Juni sampai 5 Juli 2022, satuan pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori melalui laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mengimplementasi Kurikulum Merdeka menggunakan 6 (enam) strategi:
2.1. Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pelatihan Kurikulum Merdeka dapat diakses secara mandiri melalui PMM, termasuk buku teks pelajaran dalam bentuk digital, perangkat ajar, dan dokumen terkait Kurikulum Merdeka. Tidak ada diklat/bimtek berjenjang terkait Kurikulum Merdeka.
2.2. Seri Webinar yang diselenggarakan oleh Pusat dan Daerah. Penguatan pemahaman Kurikulum Merdeka dapat dilakukan dengan mengikuti seri webinar. Informasi mengenai webinar dapat diperoleh dari berbagai kanal informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, seperti media sosial, PMM, Grup Telegram dan kanal komunikasi lainnya.
2.3. Komunitas belajar di satuan pendidikan, tingkat daerah, dan komunitas dalam jaringan. Komunitas belajar bersifat inklusif atau terbuka w1tuk seluruh pendidik, tidak berdasarkan kategori pilihan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri. Komunitas belajar dapat dibentuk bersama dengan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak atau SMK Pusat Keunggulan, komunitas belajar guru penggerak, atau komunitas belajar lain yang sudah ada (KKG, KKKS, MGMP, MKKS, PKG, dll.), ataupun komunitas belajar lainnya. Komunitas belajar daring dilakukan melalui PMM.
2.4. Narasumber berbagi praktik baik. Narasumber Implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah direkomendasikan oleh pusat dapat dihubungi melalui PMM sebagai salah satu sumber inspirasi.
2.5. Kerja sama dengan mitra pembangunan. UPT Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menginformasikan mitra pembangunan yang bekerja di daerah masing-masing kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.6. Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk). Helpdesk disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di nomor WhatsApp +6281281435091.
3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan penting dalam membantu dan mengawal implementasi Kurikulum Merdeka secara Mandiri melalui hal-hal sebagai berikut:
3.1. membentuk tirn/pokja implementasi Kurikulum Merdeka di wilayahnya, yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, kepala satuan pendidikan, pendidik, pengawas/penilik, serta mitra pembangunan atau perguruan tinggi jika ada;
3.2. mendorong semua satuan pendidikan mengaktivasi akun belajar.id, mengunduh dan menggunakan PMM (baik melalui aplikasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/);
3.3. melakukan pemantauan dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri melalui dashboard https://bit.ly/dashboardIKMPMM untuk aktivitas belajar guru di PMM dan mengakses https://bit.ly/dashboardkombel untuk aktivitas komunitas belajar;
3.4. memaslikan semua pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas/penilik mampu mengakses dan memahami perangkat ajar dan asesmen yang sudah ada di PMM;
3.5. Apabila satuan pendidikan memutuskan untuk menggunakan buku teks pelajaran cetak, Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat menginformasikan pemesanan buku teks pelajaran cetak melalui aplikasi SIPLAH atau E-KATALOG serta dapat mcnggunakan dana BOS/BOP. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus menerima perubahan RKAS satuan pendidikan sebelum minggu ketiga bulan Oktober 2022;
3.6. mendorong guru mempelajari Kurikulum Merdeka bersama komunitas belajar menggunakan PMM dan panduan-panduan, baik di dalam maupun antar satuan pendidikan;
3.7. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan mendukung (enam) strategi implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dan dapat menambahkan strategi di masing-masing daerah sesuai kebutuhan; dan
3.8. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan memberikan dukungan tambahan untuk implementasi Kurikulum Merdeka, baik untuk satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan akses, aktivitas komunitas belajar, maupun dukungan lainnya yang dibutuhkan dalam implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri.
4. Satuan pendidikan dalam mempersiapkan implementasi Kurikulum Merdeka berperan:
4. 1. menentukan langkah-langkah persiapan yang diperlukan, dan melakukan refleksi pencapaian dari langkah-langkah tersebut. Satuan pendidikan dapat mengakses instrumen refleksi melalui https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dapat diakses mulai tanggal 29 Juni 2022 sampai 5 Juli 2022. Dalam proses refleksi ini satuan pendidikan dapat mengubah pilihan kategori implementasi;
4.2. mendukung proses belajar yang berkelanjutan dalam upaya mengimplementasikan Kurikulum Merdeka melalui pembentukan atau penguatan komunitas belajar. Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dapat disesuaikan dengan kesiapan pendidik dan satuan pendidikan, termasuk dalam kondisi satuan pendidikan dengan sarana prasarana yang terbatas. Kesiapan yang dimaksud adalah pola pikir pendidik yang siap belajar untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik serta memberikan layanan kepada setiap peserta didik agar berkembang sesuai potensi;
4.3. pendidik dan kepala satuan pendidikan mengaktivasi akun belajar.id pada https://belajar.id/#cara-aktivasi, mengunduh PMM di Play Store atau mengaksesnya melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/ dan mempelajari Kurikulum Merdeka melalui modul di Pelatihan Mandiri. Rekomendasi kegiatan belajar di PMM bersama komunitas belajar dapat dilihat di PMM pada menu Tentang Kurikulum Merdeka bagian Penerapan Kurikulum;
4.4. menentukan perangkat ajar (alur tujuan pembelajaran, buku teks, modul ajar, dan/atau modul projek penguatan profil pelajar Pancasila) yang akan digunakan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Keputusan yang perlu disepakati antara lain: (l) mengembangkan perangkat ajar atau menggunakan contoh-contoh yang disediakan; dan (2) menggunakan buku teks digital atau cetak. Meskipun beberapa Capaian Pembelajaran mengalami pembaruan, perangkat ajar yang disediakan dalam PMM tetap selaras dengan Capaian Pembelajaran yang berlaku;
4.5. pembelian buku teks pelajaran dalam bentuk cetak dapat dipesan melalui aplikasi SIPLAH atau melalui mekanisme E-KATALOG. Pembelian buku teks cetak dapat berasal dari dana BOS Reguler/ BOP/ BOSDA/yayasan/mandiri, atau sumber dana lainnya;
4.6. menguatkan budaya belajar di kalangan pendidik melalui komunitas belajar. Proses belajar mengimplementasikan Kurikulum Merdeka perlu dilakukan secara kolektif oleh seluruh pendidik. Oleh karena itu komunitas belajar di satuan pendidikan menjadi wadah untuk proses belajar implementasi Kurikulum Merdeka bagi para pendidik. Strategi komunitas belajar dapat dipelajari di Panduan Komunitas dan Buku Saku Penggerak Komunitas dalam PMM;
4.7. pendidik melakukan asesmen formatif di awal pembelajaran untuk mengetahui kesiapan peserta didik serta kebutuhan belajar mereka. Hasil asesmen digunakan untuk merencanakan pelaksanaan pembelajaran;
4.8. untuk satuan pendidikan SMA/SMK/sederajat, kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri akan selaras dengan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka; dan
4.9. kebijakan akreditasi dan pemenuhan beban kerja pendidik selaras dengan Kurikulum Merdeka.
Apabila Anda membutuhkan Link download Surat Edaran BSKAP Kemendikbud Ristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 Klik (DISINI)
Demikian informasi tentang SE BSKAP Kemendikbudristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023 yang bisa dishare cgtrend.blogspot.com
Posting Komentar untuk "SE BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 2774/H.H1/KR.00.01/2022 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA SECARA MANDIRI TAHUN AJARAN 2022/2023"