Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian untuk melaksanakan ketentuan Perka BKN Nomor 29/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah khususnya dalam memberikan Cuti PPPK. Adapun pelaksanaan permintaan dan pemberian cuti secara teknis yang dimuat dalam Peraturan BKN 7/2022 mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, Jenis Cuti, sampai dengan ketentuan lainnya yang mesti dipenuhi PPPK sebelum melakukan langkah permintaan Cuti.
Format pdf pedoman ini dapat diunduh pada tautan ini (DOWNLOAD)
Baca Juga: SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 1/SE/I TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021
Temukan artikel baru lainnya di Cgtrend terkait panduan, langkah, dan cara maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai topik trending saat ini.
Posting Komentar untuk "BKN TERBITKAN PERATURAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK"