Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Link download Salinan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti sebagaimana disebutkan dalam Perka BKN, terdapat empat jenis cuti, yakni: cuti tahunan; cuti sakit; cuti melahirkan; dan cuti bersama.
Untuk menggunakan cuti tahunan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokters atau bidan. Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Dan Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk mengetahui Tata Permintaan dan Pemberian Cuti sebagaimana disebutkan diatas, Anda dapat lakukan dengan cara yang telah diatur dalam surat keputusan tersebut.
Berikut link download tentang Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022 Terkait Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti bagi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
UNDUH:
Peraturan Plt Kepala BKN No 7 Tahun 2022 ttg Tatacara Pemberian Cuti Pegawai PPPK (DOWNLOAD)
Baca Juga: PERATURAN BKN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Temukan artikel baru lainnya di Cgtrend terkait perundang-undangan, peraturan, dan surat keputusan maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai topik trending saat ini.
Posting Komentar untuk "PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PPPK"