PERATURAN SEKJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS

https://cgtrend.blogspot.com/


Peraturan Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman penggunaan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan)


Pedoman penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan bertujuan untuk memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS. memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan Pendidikan; dan memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.


Dalam Peraturan Setjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022, disebutkan bahwa Satuan Pendidikan pengguna ARKAS meliputi sekolah dasar (SD/MI); sekolah menengah pertama (SMP/MTs); sekolah menengah atas (SMA/MA); sekolah menengah kejuruan (SMK/MAK); dan sekolah luar biasa (SLB).


Lebih lanjut, Peraturan ini juga menyebutkan Tahapan penggunaan ARKAS meliputi mengunduh dan registrasi; perencanaan dan penganggaran; penatausahaan dan pelaksanaan; pergeseran dan perubahan RKAS; dan pelaporan dan pertanggungjawaban.


ARKAS dioperasikan oleh kepala Satuan Pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan dalam mengoperasikan ARKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh bendahara dan/atau tenaga administrasi Satuan Pendidikan. Dan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek meminta kepada Kepala Satuan Pendidikan agar mengoperasikan ARKAS sesuai dengan pedoman penggunaan ARKAS.


Lampiran tata cara penggunaan ARKAS dan Salinan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedomannya dapat didownload pada link yang telah disediakan Cgtrend.


Download Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (UNDUH)

Baca Juga: Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka

Demikian bahasan Peraturan Setjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 ttg Pedoman penggunaan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan) yang dapat dishare Cgtrend.blogspot.com semoga bermanfaat


Temukan artikel baru lainnya di Cgtrend terkait perundang-undangan, peraturan, dan surat keputusan maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai topik trending saat ini.

Posting Komentar untuk "PERATURAN SEKJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN ARKAS"