Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah |
Silakan unduh
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam SekolahDownload file pdf bisa unduh di SINI lengkap dengan lampiran aturan bagi peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kemendikbudristek Keluarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Jakarta, Cgtrend — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022, tentang tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Dikeluarkannya Permendikbudristek ini karena masih adanya isi maupun persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Oleh sbsb itu dalam upaya memastikan agar sekolah tidak dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan maupun khas kedaerahan, hal ini yang menjadi tujuan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim menetapkan aturan ini yang ditandatangani pad 07 September 2022.
Dalam Permendikbudristek ini jenis seragam dibagi dua, yaitu Pakaian Seragam Nasional dan dan seragam kepramukaan. Selain kedua pakaian seragam Sekolah ini, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 50 Tahun 2022, Bab II Pasal 3 "(2) Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik." dan di pasa Pasal 4 mengatakan "Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah."
Adapun Model dan warna Pakaian Seragam Nasional, Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati; Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Sementara, Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Dan aturan baru lainnya dijelaskan pada pasal-pasal yang terdapat pada Peraturan Mendikbudristek. (https://cgtrend.blogspot.com/)
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah"