PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022, TENTANG SERAGAM SEKOLAH

https://cgtrend.blogspot.com/


Untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal serta untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian seragam sekolah dalam Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti


Dengan begitu, dari salah satu upaya untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik sebagaimana dimaksud di atas, perlu diatur pakaian seragam sekolah guna meningkatkan citra satuan pendidikan serta meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.


Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan
  • menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
  • menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
  • meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
  • meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.


Baca Juga: PERMENDIKBUDRISTEK NO. 5, 7, 16, DAN 21 TAHUN 2022, TENTANG SKL, STANDAR ISI, STANDAR PROSES DAN STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Pada intinya, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

Baca Juga: SURAT EDARAN KEMENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TAHUN 2022, TENTANG PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI BAGI ASN PNS DAN PPPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Temukan artikel baru lainnya di Cgtrend terkait perundang-undangan, peraturan, dan surat keputusan maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai topik trending saat ini.


Untuk lebih jelasnya silahkan download permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022, TENTANG SERAGAM SEKOLAH"