Permendikbudristek : Peserta Didik Wajib Gunakan Seragam Sekolah Model Baru

Informasi Permendikbudristek : Peserta Didik Wajib Gunakan Seragam Sekolah Model Baru

https://cgtrend.blogspot.com/
Gambar : Seragam Sekolah Terbaru



CGTREND: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diterbitkan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.


Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  3. Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  4. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
  5. Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk Peserta didik SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat, Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas: Pakaian Seragam Nasional, dan Pakaian Seragam Pramuka.


Adapun Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:
  • Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
  • Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
  • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.



Sementara, Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Adapaun pengadaan pakaian seragam Sekolah, Pihak Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.


Demikian informasi yang dapat cgtrend sampaikan tentang "Permendikbudristek : Peserta Didik Wajib Gunakan Seragam Sekolah Model Baru", terimakasih atas kunjungannya, mohon komentarnya agar website ini dapat terus berkembang dan berguna bagi semua orang, semoga bermanfaat.


Untuk mengunduh file PDF Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi : Peserta Didik Wajib Gunakan Seragam Sekolah Model Baru silahkan klik tautan di Cgtrend.blogspot.com:... DOWNLOAD ...


Temukan info terbaru lainnya di Cgtrend terkait perundang-undangan, peraturan, dan surat, keputusan maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan berbagai topik trending saat ini.

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek : Peserta Didik Wajib Gunakan Seragam Sekolah Model Baru"