Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia, serta Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, maka disampaikan hal sebagai berikut :
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
- Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran Kemenag Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang pakaian seragam Batik bagi KOPRI ASN PNS DAN PPPK di lingkungan Pemda. Unduh
Baca Juga:
- SURAT EDARAN KEPALA BKN NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG KARTU ASN PNS DAN PPPK, VIRTUAL
- PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022, TENTANG SERAGAM SEKOLAH
Temukan artikel baru lainnya di Cgtrend terkait perundang-undangan, peraturan, dan edaran, surat keputusan maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai topik trending saat ini.
Posting Komentar untuk "EDARAN KEMENDAGRI NOMOR 025/3293/SJ TAHUN 2022, TENTANG SERAGAM BATIK KORPRI ASN PNS DAN PPPK"