PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

https://cgtrend.blogspot.com/


Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dimaksud dengan (1) Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan; (2) Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu; (3) Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan; (4) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; (5) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: (a) tujuan pendidikan nasional; (b) tingkat perkembangan peserta didik; (c) kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan (d) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.


Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: (a) Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini; (b) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan (c) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.


Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan. Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini. Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk lebih lengkapnya mengenai Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan dapat anda baca atau unduh melalui link berikut https://cgtrend.blogspot.com/2022/10/permendikbudristek-no-5-7-16-dan-21-tahun-2022.html


Tag PermendikbudSKL2022

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH"