CGTREND: Menyambut Peringatan HARI SANTRI NASIONAL ( HSN ), untuk mengingatkan kembali sejarah penetapan tangga 22 Oktober sebagai Hari Santri, Berikut Isi dari Keppres no 22 tahun 2015:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2015
TENTANG
HARI SANTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut Kemerdekaan Republik IndoneSia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta mengisi kemerdekaan;
b, bahwa untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela
dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta berkontnbusl dalam pembangunan
bangsa, perlu dItetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober;
c. bahwa tanggal 22 Oktober tersebut dipenngati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru lndonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik lndonesia dari serangan penjajah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
a. bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut Kemerdekaan Republik IndoneSia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta mengisi kemerdekaan;
b, bahwa untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela
dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta berkontnbusl dalam pembangunan
bangsa, perlu dItetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober;
c. bahwa tanggal 22 Oktober tersebut dipenngati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru lndonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik lndonesia dari serangan penjajah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Baca:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESJDEN TENTANG HARI SANTRI.
PERTAMA : Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
KEDUA : Hari Santri bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESJDEN TENTANG HARI SANTRI.
PERTAMA : Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
KEDUA : Hari Santri bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG HARI SANTRI"