CGTREND: Berdasarkan surat edaran Korps Pegawai Republik Indonesia (disingkat KORPRI) Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 menyampaikan, pada tanggal 29 November 2022, organisasi KORPRI genap berusia 51 tahun.
Berdasarkan sejarahnya, KORPRI berdiri sejak tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Peringatan HUT KORPRI Ke 51 Tahun 2022 akan diperingati pada tanggal pada tanggal 29 November 2022. Sebagaimana dalam catatan sejarah Nasional, bulan November tepatnya tanggal 29 merupakan sejarah lahirnya KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Hari Jadi Korps Pegawai Republik Indonesia.
Selama 51 tahun KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) sejak dibentuk dan disahkan melalui Keppres Nomor 82 Tahun 1971 telah mengabdikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN adalah sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dimana janji atau komitmen tersebut terdiri dari 5 butir Janji/ Sumpah yang disebut dengan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Karena Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRl) akan memperingati Hari ulang Tahun Ke-51 pada tanggal 29 November 2022, maka telah diliris resmi Pedoman dan Tema Nasional.
Dari tema dan pedoman Kegiatan HUT Ke 51 KORPRl 29 November terdapat ucapan pesan dengan kata agar dilaksanakan secara sederhama namun dengan khidmat, dengan melibatkan seluruh anggota KORPRl diseluruh unit/sub unit KORPRI. Adapun kegiatan yang telah disusun oleh Panitia pelaksana Peringatan Ke 51 HUT KORPRI Tahun 2022
Akhir kata dalam tulisan Pedoman dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) KE 51 KORPRI 2022 29 November cgtrend.blogspot.com mengucapkan Selamat Hari Jadi, Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia Ke-51 Terus Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri dengan pelayanan yang profesional mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi ataupun golongan sebagaimana isi teks Panca Prasetya KORPRI!!!!
Berdasarkan sejarahnya, KORPRI berdiri sejak tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Peringatan HUT KORPRI Ke 51 Tahun 2022 akan diperingati pada tanggal pada tanggal 29 November 2022. Sebagaimana dalam catatan sejarah Nasional, bulan November tepatnya tanggal 29 merupakan sejarah lahirnya KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Hari Jadi Korps Pegawai Republik Indonesia.
Selama 51 tahun KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) sejak dibentuk dan disahkan melalui Keppres Nomor 82 Tahun 1971 telah mengabdikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN adalah sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dimana janji atau komitmen tersebut terdiri dari 5 butir Janji/ Sumpah yang disebut dengan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Karena Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRl) akan memperingati Hari ulang Tahun Ke-51 pada tanggal 29 November 2022, maka telah diliris resmi Pedoman dan Tema Nasional.
PEDOMAN, TEMA DAN TUJUAN HUT KE 51 KORPRI TAHUN 2022
TUJUAN
Peringatan HUT KORPRI Ke 51 Tahun 2022 dijadikan momentum untuk meningkatkan kineria Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI disemua unit kerja.TEMA
Tema peringatan HUT KORPRI Ke 51 tahun 2022 adalah : KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk NegeriGambar kata mutiara tema ucapan selamat hut korpri ke 51 tahun 2022 |
PEDOMAN
Berdasarkan pedoman dari surat edaran KORPRI, dalam memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal pada tanggal 29 November 2022 diharapkan Kepeda seluruh unit/sub unit KORPRl agar memasang spanduk bertema HUT KORPRl tahun 2022 yang ke 51 selama bulan November 2022.Dari tema dan pedoman Kegiatan HUT Ke 51 KORPRl 29 November terdapat ucapan pesan dengan kata agar dilaksanakan secara sederhama namun dengan khidmat, dengan melibatkan seluruh anggota KORPRl diseluruh unit/sub unit KORPRI. Adapun kegiatan yang telah disusun oleh Panitia pelaksana Peringatan Ke 51 HUT KORPRI Tahun 2022
SEJARAH PEDOMAN DAN TEMA HUT KORPRI TAHUN 2022 KE 51
Menurut M. Fuad Nasar Pemerhati Sejarah dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengatakan bahwa selama lebih dari empat dasawarsa semenjak Orde Baru, tanggal 29 November selalu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat HUT KORPRI.
KORPRI sejak awal dibentuk telah mewadahi dan menaungi seluruh pegawai Republik Indonesia yang disebut sebagai “abdi negara” dan “pelayan masyarakat”. Dalam kaitan itu Hari Ulang Tahun KORPRI selama ini ditetapkan berdasarkan tanggal berdirinya organisasi KORPRI yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Pemerintah pada waktu menetapkan hari ulang tahun KORPRI tidak menelusuri sejarah lahirnya pegawai Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Bahwa tidak diragukan pegawai yang menjalankan tugas pemerintahan sipil memiliki kedudukan dan peran penting dalam struktur negara Indonesia. Salah satu Bapak Pendiri Republik Indonesia, Wakil Presiden RI Pertama dan Pahlawan Nasional almarhum Mohammad Hatta mengatakan, “bila semangat pegawai merosot, negara bisa rubuh.”
Sejarah mencatat pada 25 September 1945 almarhum Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengeluarkan maklumat yang berbunyi, “Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang diturutnya.”
Seperti diketahui, KNIP dalam kurun waktu 1945 – 1950 sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislatif. Menyusul pengumuman KNIP tentang penetapan pegawai Republik Indonesia, Sekretaris Negara Mr. A.G. Pringgodigdo mengeluarkan surat edaran yang bunyinya, “Dengan ini kami menghaturkan putusan Presiden dan contoh sumpah untuk diteruskan kepada pegawai-pegawai. Sumpah ini dapat diucapkan bersama-sama berbarengan. Lain daripada itu untuk menghilangkan segala kekacauan dan keragu-raguan dalam pemerintahan agar terjamin ketenteraman umum diberitahukan kepada segenap pegawai bahwa perintah yang mereka turut hanya perintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri-Menteri atau Pembesar-Pembesar Republik Indonesia yang dibawahnya Menteri-Menteri itu.”
Sesuai fakta sejarah di atas, menurut hemat Nasar, ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia kurang tepat didasarkan pada tanggal berdirinya organisasi KORPRI tahun 1971. Sedangkan pegawai Republik Indonesia telah lahir sejak tahun 1945 atau satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu 25 September 1945. Tanggal bersejarah inilah yang mestinya diperingati karena memiliki nilai fundamental dan strategis bagi keberlangsungan bangsa dan negara.
Pemerintah sebaiknya dapat meninjau kembali dasar peringatan HUT KORPRI dan menetapkan tanggal 25 September sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Aparatur Sipil Negara. Perubahan dimaksud adalah untuk merefleksikan makna dan nilai historis serta filosofis sekitar kepegawaian negara yang selama ini terlupakan.
Memperingati hari bersejarah 25 September 1945 berarti mengingatkan seluruh pegawai Republik Indonesia pada jati diri dan ruh pengabdian selaku aparatur sipil negara yang tumbuh bersama cita-cita perjuangan kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Pegawai Republik Indonesia yang lahir di alam kemerdekaan dan kebebasan dari penjajahan asing bukanlah kelanjutan dari ambtenaar dalam birokrasi penjajahan Hindia Belanda dahulu.
Pemerhati Sejarah tersebut berpesan bahwa Momentum lahirnya pegawai Republik Indonesia tanggal 25 September 1945 sangat tepat dijadikan Hari Aparatur Sipil Negara atau Hari Korps Pegawai Republik Indonesia, sebagai pengganti Hari Ulang Tahun KORPRI 29 November.
KORPRI sejak awal dibentuk telah mewadahi dan menaungi seluruh pegawai Republik Indonesia yang disebut sebagai “abdi negara” dan “pelayan masyarakat”. Dalam kaitan itu Hari Ulang Tahun KORPRI selama ini ditetapkan berdasarkan tanggal berdirinya organisasi KORPRI yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Pemerintah pada waktu menetapkan hari ulang tahun KORPRI tidak menelusuri sejarah lahirnya pegawai Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Bahwa tidak diragukan pegawai yang menjalankan tugas pemerintahan sipil memiliki kedudukan dan peran penting dalam struktur negara Indonesia. Salah satu Bapak Pendiri Republik Indonesia, Wakil Presiden RI Pertama dan Pahlawan Nasional almarhum Mohammad Hatta mengatakan, “bila semangat pegawai merosot, negara bisa rubuh.”
Sejarah mencatat pada 25 September 1945 almarhum Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengeluarkan maklumat yang berbunyi, “Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang diturutnya.”
Seperti diketahui, KNIP dalam kurun waktu 1945 – 1950 sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislatif. Menyusul pengumuman KNIP tentang penetapan pegawai Republik Indonesia, Sekretaris Negara Mr. A.G. Pringgodigdo mengeluarkan surat edaran yang bunyinya, “Dengan ini kami menghaturkan putusan Presiden dan contoh sumpah untuk diteruskan kepada pegawai-pegawai. Sumpah ini dapat diucapkan bersama-sama berbarengan. Lain daripada itu untuk menghilangkan segala kekacauan dan keragu-raguan dalam pemerintahan agar terjamin ketenteraman umum diberitahukan kepada segenap pegawai bahwa perintah yang mereka turut hanya perintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri-Menteri atau Pembesar-Pembesar Republik Indonesia yang dibawahnya Menteri-Menteri itu.”
Sesuai fakta sejarah di atas, menurut hemat Nasar, ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia kurang tepat didasarkan pada tanggal berdirinya organisasi KORPRI tahun 1971. Sedangkan pegawai Republik Indonesia telah lahir sejak tahun 1945 atau satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan, yaitu 25 September 1945. Tanggal bersejarah inilah yang mestinya diperingati karena memiliki nilai fundamental dan strategis bagi keberlangsungan bangsa dan negara.
Pemerintah sebaiknya dapat meninjau kembali dasar peringatan HUT KORPRI dan menetapkan tanggal 25 September sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Aparatur Sipil Negara. Perubahan dimaksud adalah untuk merefleksikan makna dan nilai historis serta filosofis sekitar kepegawaian negara yang selama ini terlupakan.
Memperingati hari bersejarah 25 September 1945 berarti mengingatkan seluruh pegawai Republik Indonesia pada jati diri dan ruh pengabdian selaku aparatur sipil negara yang tumbuh bersama cita-cita perjuangan kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Pegawai Republik Indonesia yang lahir di alam kemerdekaan dan kebebasan dari penjajahan asing bukanlah kelanjutan dari ambtenaar dalam birokrasi penjajahan Hindia Belanda dahulu.
Pemerhati Sejarah tersebut berpesan bahwa Momentum lahirnya pegawai Republik Indonesia tanggal 25 September 1945 sangat tepat dijadikan Hari Aparatur Sipil Negara atau Hari Korps Pegawai Republik Indonesia, sebagai pengganti Hari Ulang Tahun KORPRI 29 November.
Akhir kata dalam tulisan Pedoman dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) KE 51 KORPRI 2022 29 November cgtrend.blogspot.com mengucapkan Selamat Hari Jadi, Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia Ke-51 Terus Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri dengan pelayanan yang profesional mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi ataupun golongan sebagaimana isi teks Panca Prasetya KORPRI!!!!
Posting Komentar untuk "PEDOMAN DAN TEMA HUT KE 51 KORPRI TAHUN 2022"