PENGERTIAN KREDIT

Topic Finance tentang Kredit. cgtrend.blogspot.com, Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “credere” yang berarti kepercayaan dan bahasa Latin “creditum” yang artinya kepercayaan akan kebenaran. Oleh sebab itulah yang menjadi dasar dari kredit adalah kepercayaan. Pengertian kredit dalam buku Seri Manajemen Bank No. 5 (1997: 31) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Selain itu, kredit juga bisa berarti kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan atau ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

https://cgtrend.blogspot.com/

Dalam pelaksanaan pemberian kredit dikenal adanya prinsip 5C’s yang meliputi:
  1. Character; pemberian kredit adalah atas dasar kepercayaan yaitu adanya keyakinan dari pihak Bank atau pemberi kredit bahwa peminjam memiliki moral, watak, ataupun sifat pribadi yang positif, kooperatif, dan juga penuh rasa tanggung jawab dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, anggota masyarakat, ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  2. Capacity; yaitu suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya atau kegiatan usaha yang akan dilakukan yang akan dibiayai oleh kredit dari Bank.
  3. Capital; yaitu jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur.
  4. Collateral; yaitu barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya.
  5. Condition of economy; yaitu situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain yang mempengaruhi keadaan perekonomian suatu negara pada suatu saat atau pada kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit. Suatu



Suatu kredit disamping memberikan manfaat juga memberikan risiko yang besar apabila kredit yang diperoleh digunakan untuk:
  • Usaha-usaha yang sifatnya spekulatif
  • Usaha-usaha yang tidak direncanakan dan dikelola dengan baik
  • Kebutuhan konsumtif
  • Penggunaan yang tidak tepat (side streaming), misalnya kredit modal kerja dalam bentuk tunai digunakan untuk disimpan dalam bentuk deposito



Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.


Menurut Siamat (1999), kredit digolongkan ke dalam 6 (enam) bentuk yaitu:
  1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain:
    • Kredit jangka pendek (short-term loan).
    • Kredit jangka menengah (medium-term loan).
    • Kredit jangka panjang (long-term loan).
  2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain:
    • Kredit dengan jaminan (secured loan).
    • Kredit tanpa jaminan (unsecured loan).



Sebagai jaminan, penggolongan kredit berdasarkan tujuannya, antara lain:
  • Kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
  • Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
  • Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.



Selain berdasarkan tujuannya, Penggolongan kredit menurut penggunaannya, antara lain:
  • Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh Bank untuk menambah modal kerja debitur.
  • Kredit investasi (invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh Bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.



Dalam modal usaha, kita juga mengenal istilah Kredit non kas (non cash loan), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabahyang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.


Demikianlah Topic Finance tentang Kredit. dimana dari penjelasan cgtrend.blogspot.com, dapat didefinisikan bahwa Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “credere” yang berarti kepercayaan dan bahasa Latin “creditum” yang artinya kepercayaan akan kebenaran.

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN KREDIT"