INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PPKM LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN COVID-2019

https://cgtrend.blogspot.com/


Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 serta Mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua


Link download Salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 Tentang PPKM level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua


PPKM Level 1 (satu) pada Kabupaten dan Kota dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
  1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100%(seratus persen) yang dilakukan dengan: 1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 2) pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan 3) pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah,
  3. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%(seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
  5. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall: 1) makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas; 2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 4) untuk restoran yang hanya melayani pesan- antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan 5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  8. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari: 1) makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas; 2) jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat; dan 4) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  9. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan: 1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan 2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100%(seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
  10. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: 1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai; 2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; 3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama; 4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen), dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan 5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
  11. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  12. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
  13. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  14. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
  15. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  16. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
  17. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
  18. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah;
  19. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
  20. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
  21. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.



Berikut link download tentang Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022, tersebut.


Inmendagri No 43 Tahun 2022 ttg Pemberlakuan PPKM level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua (UNDUH)


Baca Juga: INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PPKM PADA KONDISI COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI

Temukan artikel baru lainnya di Cgtrend terkait perundang-undangan, instruksi, peraturan, dan surat keputusan maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai topik trending saat ini.

Posting Komentar untuk "INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PPKM LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN COVID-2019"