INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PPKM LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA

https://cgtrend.blogspot.com/
Instruksi Mendagri No 43 Tahun 2022, *

Cgtrend.blogspot.com: Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan Kepada Gubernur; dan Bupati/Wali kota.


INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA

Diktum KESATU:

Khusus Kepada:
  1. Gubernur Aceh dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam;
  2. Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli;
  3. Gubernur Sumatera Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman;
  4. Gubernur Riau dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai;
  5. Gubernur Jambi dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh;
  6. Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih;
  7. Gubernur Lampung dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro;
  8. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang;
  9. Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang;
  10. Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kota Bima;
  11. Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, dan Kota Kupang;
  12. Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang;
  13. Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya;
  14. Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru;
  15. Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
  16. Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan;
  17. Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu;
  18. Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Palu;
  19. Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo;
  20. Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kota Kendari, dan Kota Baubau;
  21. Gubernur Gorontalo dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo;
  22. Gubernur Sulawesi Barat dan Bupati untuk wilayah Kabupaten dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tengah;
  23. Gubernur Maluku dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon, dan Kota Tual;
  24. Gubernur Maluku Utara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan;
  25. Gubernur Papua dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kota Jayapura;
  26. Gubernur Papua Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaiman Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kota Sorong.



Diktum KEDUA:

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian Kesehatan.


Diktum KETIGA:

PPKM Level 1 (satu) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

  1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100%(seratus persen) yang dilakukan dengan: 1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 2) pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan 3) pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah,
  3. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%(seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
  5. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall: 1) makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas; 2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 4) untuk restoran yang hanya melayani pesan- antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan 5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  8. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari: 1) makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas; 2) jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat; dan 4) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  9. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan: 1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan 2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100%(seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
  10. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: 1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai; 2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; 3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama; 4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen), dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan 5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
  11. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  12. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
  13. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
  14. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
  15. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  16. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
  17. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
  18. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah;
  19. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
  20. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
  21. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.



Diktum KEEMPAT:

Semua kompetisi olahraga pada tempat penyelenggaraan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
  2. pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 (satu) di wilayah Kabupaten/Kota diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100% (seratus persen) dari kapasitas stadion;
  3. seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap;
  4. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua; dan
  5. pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.



Diktum KELIMA:

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau, Bandar Udara Kertajati di Provinsi Jawa Barat, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua;
  2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
  3. pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, dan Wini di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Provinsi Papua;
  4. layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan; dan
  5. pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.



Diktum KEENAM:

Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi.


Diktum KETUJUH:

Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.


Diktum KEDELAPAN:

Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.


Diktum KESEMBILAN:

Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut (terdapat pada unduhan Salinan Inmendagri No. 43 Tahun 2022 ttg PPKM Level 1):


Diktum KESEPULUH:

Gubernur, Bupati dan Wali kota agar:
  1. mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM maka: 1) dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial; 2) tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD): a) Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.



Diktum KESEBELAS:

Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD:
  1. dalam pelaksanaan PPKM akibat Pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD;
  2. pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT);
  3. dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga; dan
  4. tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.



Diktum KEDUABELAS:

  1. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta 5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.



Diktum KETIGABELAS:

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.


Unduhan Salinan Inmendagri No. 43 Tahun 2022 ttg PPKM Level 1:

Berikut link unduh Inmendagri (Instruksi Mendagri) Nomor 43 Tahun 2022 ttg Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 (DOWNLOAD)

Baca Juga: INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PPKM PADA KONDISI COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI

Demikian Kami Sampaikan Instruksi Mendagri No 43 Tahun 2022, Semoga Bermanfaat


Temukan artikel baru lainnya di Cgtrend terkait perundang-undangan, instruksi, peraturan, dan surat keputusan maupun topik terkini. Kunjungi Cgtrend.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai topik trending saat ini. ***

Posting Komentar untuk "INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PPKM LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA"