Rasulullah saw bersabda:
cgtrend.blogspot.com - Seluruh ulama sepakat bahwa berqurban merupakan amaliyah ibadah yang disyari’atkan. Mereka hanya berbeda dalam hal kedudukan hukum qurban ini. Sebagian mengatakan hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnat, sunnat muakkad dan sunnat kifayah. Menurut Imam Malik berqurban itu wajib bagi orang yang mampu atau yang kuat ekonominya. Menurut Imam Abu Hanifah berqurban itu wajib bagi orang yang bermukim (tidak bepergian/musyafir) dan yang mempunyai kesanggupan ekonomi/biaya. Menurut Imam Syafi’ie berqurban itu merupakan sunnat muakkad bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi/biaya.
Disamping memenuhi persyaratan umur, hewan yang akan dijadikan qurban juga harus dalam keadaan:
Pada prinsipnya perintah berkurban ditujukan kepada satu orang, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang, dan satu ekor unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang. Namun demikian ada kebolehan berkurban atas nama keluarga, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang dan keluarganya. Apabila seseorang atau satu keluarga ingin berkurban dengan satu unta, satu orang ingin berkurban dengan dua kambing dan seterusnya, hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan, sesuai dengan perbuatan Nabi Muhammad saw yang berkurban dengan dua ekor kambing.
Adapun Waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari Tasyriq). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam, keduanya diperbolehkan. Namun menurut Syekh Al-Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Waktu yang paling utama untuk penyembelihan hewan kurban adalah pada pagi hari Idul Adha (tanggal 10 DzulHijjah). Hal ini menjadi jalan bagi shohibul qurban untuk mendapatkan keutamaan melakukan amal shalih di sepuluh hari pertama bulan DzulHijjah.
Baca: UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 10 DZULHIJJAH 1443 H / 2022 M
Orang yang menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw. Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.
Keluarga besar cgtrend.blogspot.com mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah, semoga dengan berqurban kita bisa membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin. Aamiin ... Aamiin ya rabbal alamin!
Tidak ada amal manusia yang lebih disukai Allah pada hari nahr (selain) daripada mengalirkan darah (berqurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu dan kuku binatang qurbannya dan sesungguhnya darah yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah sebelum mengalir ke tanah. Maka sucikanlah dirimu dengan berqurban” [HR at-Turmudzi]
cgtrend.blogspot.com - Seluruh ulama sepakat bahwa berqurban merupakan amaliyah ibadah yang disyari’atkan. Mereka hanya berbeda dalam hal kedudukan hukum qurban ini. Sebagian mengatakan hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnat, sunnat muakkad dan sunnat kifayah. Menurut Imam Malik berqurban itu wajib bagi orang yang mampu atau yang kuat ekonominya. Menurut Imam Abu Hanifah berqurban itu wajib bagi orang yang bermukim (tidak bepergian/musyafir) dan yang mempunyai kesanggupan ekonomi/biaya. Menurut Imam Syafi’ie berqurban itu merupakan sunnat muakkad bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi/biaya.
1. Hewan Qurban
Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban adalah bahimah al-an’am (hewan ternak) yang meliputi: kibas, biri-biri, domba atau kambing, sapi atau kerbau, dan unta. Hewan ternak tersebut memenuhi syarat (sah) dijadikan qurban apabila:- Kibas, biri-biri atau domba, sudah berusia satu tahun atau lebih atau telah tanggal gigi depannya.
- Kambing, sudah berusia dua tahun atau lebih.
- Sapi atau kerbau, sudah berusia dua tahun atau lebih, minimal telah memasuki tahun ketiga.
- Unta, sudah berusia lima tahun dan memasuki tahun ke enam.
Disamping memenuhi persyaratan umur, hewan yang akan dijadikan qurban juga harus dalam keadaan:
- Sehat, bertanduk lengkap (al-aqran), gemuk badannya atau berdaging (samin), dan warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah).
- Kambing, sudah berusia dua tahun atau lebih.
- Tidak cacat secara fisik seperti buta (al-‘auraa) walau hanya sebelah, pincang, terlalu kurus, berkudis, rontok giginya, telinga, terpotong ekornya, yang semua kecacatan tersebut tampak jelas terlihat.
- Tidak dalam keadaan hamil (mengandung).
Pada prinsipnya perintah berkurban ditujukan kepada satu orang, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang, dan satu ekor unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang. Namun demikian ada kebolehan berkurban atas nama keluarga, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang dan keluarganya. Apabila seseorang atau satu keluarga ingin berkurban dengan satu unta, satu orang ingin berkurban dengan dua kambing dan seterusnya, hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan, sesuai dengan perbuatan Nabi Muhammad saw yang berkurban dengan dua ekor kambing.
Adapun Waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari Tasyriq). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam, keduanya diperbolehkan. Namun menurut Syekh Al-Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Waktu yang paling utama untuk penyembelihan hewan kurban adalah pada pagi hari Idul Adha (tanggal 10 DzulHijjah). Hal ini menjadi jalan bagi shohibul qurban untuk mendapatkan keutamaan melakukan amal shalih di sepuluh hari pertama bulan DzulHijjah.
Baca: UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 10 DZULHIJJAH 1443 H / 2022 M
Orang yang menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw. Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.
2. Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya yaitu:- Menggunakan alat yang tajam dan sesuai.
- Rebahakan tubuh hewan dengan lambung kirinya dengan muka menghadap kiblat.
- Ikat semua kakinya dengan tali, kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.
- Letakkan kaki (si penyembelih) ke atas atau leher atau muka hewan, agar hewan tidak dapat menggerakkan kepalanya.
- Menyembelih hewan qurban dengan menyebut nama Allah, membaca shalawat, takbir, dan berniat qurban untuk dirinya atu orang lain (jika mewakili).
Niat qurban untuk diri sendiri:
اللهمّ هذا منك واليك فتقبّل منّى
Artinya: Ya Allah inilah (qurbanku), ni’mat pemberian-Mu dan disampaikan kepada-Mu. Maka terimalah dariku.
Niat qurban untuk orang lain:
اللهمّ هذا من ......منك واليك فتقبّل منّى
Sebutkan nama orang berqurban. - Mulai menyembelih dengan emutus dua urat nadi yang ada di leher hewan qurban
Keluarga besar cgtrend.blogspot.com mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah, semoga dengan berqurban kita bisa membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin. Aamiin ... Aamiin ya rabbal alamin!
Posting Komentar untuk "Hewan Qurban dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban"