SEJARAH PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL

CGTREND : Peringatan Hari Veteran Nasional adalah hari bersejarah yang dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949, setelah para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melawan para tentara Belanda.


Sejak Presiden pertama RI Ir. Soekarno juga telah memperhatikan para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI. Ini dibuktikan bahwa pada tanggal 2 April 1957 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan mengakui sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan Instansi-Instansi Pemerintah dan Organisasi-Organisasi Veteran Internasional. Itu sangat membuktikan bahwa adanya perhatian dari Presiden RI kepada para Pejuang/Veteran, karena melalui LVRI para pejuang dapat menyuarakan kesejahteraannya kepada Pemerintah.


Sebagaimana quotes pejuang inspiratif dari salah satu kata-kata motivasi bijaksana dari Presiden pertama RI Ir. Soekarno mengatakan bahwa:
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. – Ir. Soekarno

Tentu saja perjuangan, pengorbanan para pahlawan tidak ternilai dalam memerdekakan Republik Indonesia (RI) melawan para tentara penjajah. Banyak upaya yang mesti dilakukan dalam menghargai dan mengormati jasa-jasa perjuangan salah satunya tentu dengan menumbuhkan nilai-nilai Nasionalisme dan Patriotisme dalam diri kita sendiri untuk terus menjaga kesatuan NKRI. Selain itu penghormatan tertinggi mesti diberikan dengan hak-hak meraka yang dijamin oleh pemerintah.


Sebagaimana peraturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu, serta tiga Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 soal pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman veteran.


Di tahun 2019, sebelum menyambut perayaan HUT RI ke-74 bangsa Indonesia akan memperingati hari bersejarah dalam Peristiwa Keveterenan Nasional yaitu Peringatan Hari Veteran Indonesia.


Taukah kamu kapan Peringatan Hari Veteran Nasional di Indonesia?, dan mengapa hari ini diperingati?.


Sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya terhadap jasa serta perjuangan para Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dalam memperjuangkan kemerdekan NKRI, Pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah akan menggelar Upacara Hari Veteran Nasional yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus.


Tentu sebagai generasi muda penerus perjuangan terutama juga mesti tau bagaimana sejarah sebagai salah buat teman cgtrend yang belum mengerti mengapa bangsa Indonesia memperingati Hari Veteran Nasional jangan khawatir topic kali ini akan dibahas sejarah dari latar belakang Keveterenan ini.


SEJARAH PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL


SEJARAH SINGKAT PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL INDONESIA

Hari Veteran Nasional didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Agustus 2014. Peringatan Hari veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada Perang di Surakarta tanggal 10 Agustus 1949 saat para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda.


Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional ini memiliki detail Jenis Keputusan Presiden (KEPPRES), Entitas Pemerintah Pusat dengan Nomor 30 Tahun 2014 berjudul Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Hari Veteran Nasional yang ditetapkan Tanggal 10 Agustus 2014 dan berlaku sejak Tanggal 10 Agustus 2014.


Penetapan keputusan Presiden tentang Hari Veteran Nasional yang berisi:
  • KESATU : Menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional.
  • KEDUA : Tanggal 10 Agustus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bukan Hari Libur.
  • KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sudah sangat jelas bahwa para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI perlu mendapat perhatian baik dari Pemerintah RI kepada para Pejuang/Veteran hingga sebagai upaya menumbuhkan nilai-nilai Patriotisme dan Nasionalisme dalam diri kita sendiri untuk terus menjaga kesatuan NKRI dalam menghargai dan mengormati jasa-jasa perjuangan dalam diri kita sendiri.


Tentu saja tanpa melupakan latar belakang dari sejarah sebelumnya, bahwa hanya sekarang saja,  namun sejak Presiden pertama RI Ir. Soekarno juga telah memperhatikan para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI. Ini dibuktikan bahwa pada 1 tanggal 2 April 1957 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan mengakui sebagi satu satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan Instansi-Instansi Pemerintah dan Organisasi-Organisasi Veteran Internasional. Itu sangat membuktikan bahwa adanya perhatian dari Presiden RI kepada para Pejuang/Veteran, karena melalui LVRI para pejuang dapat menyuarakan kesejahteraannya kepada Pemerintah. Kesejahteraan Veteran RI terus diperhatikan dan ditingkatkan ini dibuktikan sampai pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan d ari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama. Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan, Veteran Anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan sebanyak 25 % yang dibayarkan mulai bulan Januari 2019, sebagaimana dikatakan dalam Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.


Baca:




Jadi itulah alasan bangsa Indonesia memperingati hari Veteran Indonesia secara Nasional, tentu saja menjadi harapan bahwa tujuan tanggal 10 Agustus ini mampu meningkatkan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme dalam diri kita sendiri untuk terus menjaga kesatuan NKRI dan dalam segi permerintah telah menjadi kewajiban untuk memenuhi Hak-Hak Tertentu, Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu dan tunjangan lainnya sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang RI khususnya tentang Veteran Republik Indonesia.



Akhir kata cgtrend.blogspot.com mengucapkan selamat memperingati Hari Veteran Nasional dan Dirgahayu Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-74 Tahun 2019. Jasa-jasa para veteran akan selalu terkenang dan teringat dalam sejarah Bangsa Indonesia. Mari, Bangkit lanjutkan perjuangan para veteran untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Merdeka!!!!

Posting Komentar untuk "SEJARAH PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL"